DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Masyarakat Peduli Aset Rakyat Jambi (Gemparji) menemukan adanya dugaan persekongkolan dalam tender di Kabupaten Batanghari. Tender proyek itu adalah lelang paket pembangunan Jembatan Sei Tabro senilai Rp6,6 miliar dan paket pekerjaan aspal ke rigid beton Jalan Rantau Kapas Mudu – Pasar Terusan senilai Rp12 miliar.
Koordinator Gemparji, Hafizi Alatas, SE mencontohkan paket pembangunan Jembatan Sei Tabro yang dimenangkan PT Zulaika terdapat kejanggalan terkait dukungan dan keberadaan lokasi batching plant yang justru berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Di sini tampak jelas bahwa pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Batanghari tidak profesional dan kuat dugaan persekongkolan terhadap rekanan tertentu. Pasalnya banyak rekanan yang tidak diundang untuk pembuktian kualifikasi dan beberapa kali perubahan adendum,” kata Hafizi Alatas kepada detail, Kamis (22/3/2018).
Apalagi Hafizi mendapat informasi bahwa oknum anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kabupaten Batanghari ada dua orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa Kabupaten Batanghari.
Salah satu pegiat antikorupsi di Jambi, Andika SH sangat menyayangkan Pokja ULP Batanghari yang tidak netral mengingat pelelangan di Batanghari telah menggunakan SPE4, semua pihak dapat melihat dengan jelas.
“Jadi kalau ULP Batanghari masih berani main-main dengan proses tender maka siap-siaplah berhadapan dengan hukum. Kami akan berdemo Jumat (23/3/2018) besok di Kejati dan Senin ke Mapolda Jambi sebagai tindaklanjut atas dugaan persekongkolan ini,” kata Andika.
Salah satu rekanan yang enggan disebut namanya juga mengatakan bahwa Pokja ULP Kabupaten Batanghari sama sekali tidak bersikap adil. Mereka selalu mengada-ngada dalam memberikan jawaban dan perlakuan terhadap rekanan yang ikut pelelangan.
“Khususnya paket pembangunan Jembatan Sei Tabro ini banyak sekali terjadi pelanggaran,” kata rekanan tersebut kepada detail, Kamis (22/3/2018).
Ia juga mengatakan bahwa panitia Pokja ULP dan Kepala ULP jelas-jelas telah melanggar Perpres Nomor 4 tahun 2015 pasal 17 tentang fakta integritas dalam pembentukan panitia pokja, yang tidak memahami isi, proses, evaluasi dari setiap tender atau lelang. “Kepala ULP harus bertanggung jawab,” ujarnya. (DE 01/DE 03)
Discussion about this post