DETAIL.ID, Jambi – Meski Direktur Utama CV Bedaro Persada Abadi, Rosnita sempat dipanggil Komisi Anti Rasuah belum lama ini terkait gratifikasi Rp49 miliar kepada Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola tak membuatnya kapok mengikuti proses tender di Provinsi Jambi.
CV Bedaro ternyata ikut menawar tender proyek pemasangan ACP, Kajanglako, dan nama gedung RSUD Raden Mattaher Jambi dengan pagu anggaran Rp2,15 miliar bersumber dari APBD Provinsi Jambi 2018.
Terkait dengan dugaan gratifikasi CV Bedaro seperti dilansir beberapa media mendapat lima proyek infrastruktur. Masing-masing adalah proyek Jalan-Sei. Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Batas Riau (ABT/Anggaran Belanja Tambahan) Rp1,9 miliar. Pengaspalan jalan lingkungan RT 09 sampai RT 07, Desa Kedemangan senilai Rp500 juta.
Selain itu, pekerjaan rehabilitasi drainase Kota Harapan Kecamatan Muara Sabak Kabupaten. Tanjung Jabung Timur (ABT) Rp1,5 miliar. Kemudian proyek pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru Pemenang (120 meter) dengan nilai proyek Rp2,4 miliar. Terakhir perusahaan ini menggarap proyek pembangunan gedung dan pasar ternak Rp375 juta.
Bahkan, KPK melalui juru bicaranya Febry Diansah juga sempat mengimbau agar 36 perusahaan yang diduga terlibat gratifikasi kepada Zumi Zola diminta untuk tidak mengikuti proses tender di Provinsi Jambi.
Namun Plt Direktur Utama RSUD, Drg Iwan Hendrawan membantah soal imbauan larangan oleh KPK.
“Sampai saat ini kami tidak ada menerima imbauan tersebut, entah kalau ULP (Unit Layanan Penyedia),” katanya kepada detail, Rabu (18/7/2018) melalui telepon genggam.
Menurut Iwan, semua proses tender dia serahkan sepenuhnya kepada ULP. Pihaknya mengaku tak ada sama sekali intervensi.
“Setelah proses tender selesai baru kami menerima hasilnya. Di situ baru kapasitas saya,” ujarnya.
Barangkali Iwan lupa jika gagal atau berhasil proses tender berada di tangannya sepenuhnya selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Mengacu kepada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jelas dibunyikan. Terutama pada pasal 51 ayat 4 berbunyi bahwa tender/seleksi gagal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 huruf I dinyatakan gagal oleh PA/KPA. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post