PERKARA
Babak Baru Kasus SPP PNPM
DETAIL.ID, Tebo – Sebidang tanah seluas 1,8 hektar terpaksa disita tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, Rabu (6/3/2019).
Tanah itu adalah milik tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 lalu, disita untuk menggantikan kerugian negara sekitar Rp700 juta atas kasus tersebut.
“Tanah ini akan kita jadikan barang bukti pada persidangan nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi.
Tidak hanya tim penyidik Kejari Tebo, penyitaan sebidang tanah ini melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan, untuk melakukan penyitaan tanah harus melibatkan BPN. Karena kita membutuhkan rekomendasi dan jaminan dari BPN kalau tanah itu tidak dalam sengketa. Makanya kita libatkan BPN,“ ujar Efan sambil menegaskan agar tanah itu tidak dipindah tangan dan dilakukan pemblokiran sertifikat.
Selain BPN, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo juga dilibatkan saat eksekusi. Begitu juga saksi untuk menentukan lokasi dan batas objek tanah yang disita.
“Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara pada kasus PNPM ini sekitar Rp700 juta. Kalau soal harga tanah belum bisa ditentukan. Nanti kita minta penafsiran harga dari tim independen. Berapa taksirannya, nanti akan kita bawa ke persidangan,” kata Efan.
Di lokasi eksekusi, ada dua titik batas tanah yang dipasang pembatas oleh tim kejaksaan. Selain itu, pihak kejaksaan juga memasang plang atau papan informasi penyitaan di lokasi tanah yang disita.
Beberapa waktu lalu, Kejari Tebo telah merilis satu tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Ini setelah pihak Kejari menerima laporan hasil audit dari BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu.
Kendati demikian, untuk saat ini pihak kejaksaan belum bisa membeberkan identitas tersangka. Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan apabila pemberkasan dirasa sudah cukup lengkap.
“Kita masih proses pemberkasan. Kalau sudah siap baru kita lakukan tahap satu penunjukan jaksa peneliti. Setelah itu baru kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Efan, beberapa waktu lalu. (DE 02)
PERKARA
Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Saksi Klaim Dana Subsidi Tak Dilaporkan Khusus
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2019–2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, 7 September 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Epri, Kasubbag Penanaman Modal dan BUMD pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabbar, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Epri menerangkan mengenai proses pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga penggunaan dana subsidi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar kepada Perumda Tirta Pengabuan.
Menurut Epri, penggunaan dana yang dilaporkan Perumda tidak disampaikan secara khusus berdasarkan sumber dana subsidi. Laporan yang diterima pemerintah daerah merupakan laporan keuangan secara umum.
”Tidak pernah dilaporkan khusus pengeluaran dari subsidi yang diberikan. Padahal harus dilaporkan penggunaannya,” ujar Epri.
Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui adanya penggunaan dana subsidi untuk kebutuhan yang seharusnya dibebankan kepada operasional Perumda, seperti pembayaran gaji pegawai.
Epri menjawab tidak mengetahui secara spesifik karena tidak menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut.
Ia mengatakan, pihak Perumda sebelumnya telah diingatkan secara lisan agar penggunaan subsidi dilaporkan secara khusus.
”Secara lisan sudah diingatkan. Sebenarnya tanpa diingatkan harusnya dilaporkan, khususnya laporan yang subsidi,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar memberikan subsidi kepada Perumda Tirta Pengabuan sekitar Rp4,9 miliar. Selain itu terdapat tambahan subsidi sekitar Rp1,1 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp6 miliar.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Ustayadi Berlian menyatakan laporan keuangan Perumda selama ini dibuat secara gabungan.
”Laporan umum dan khusus digabung,” kata Ustayadi.
Sementara itu, kuasa hukum Ustayadi, Helmi, membantah jika Perumda tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada pemerintah daerah.
Menurut Helmi, laporan keuangan Perumda selalu disampaikan kepada Pemkab Tanjabbar setiap bulan. Namun, memang tidak dibuat laporan khusus terkait penggunaan dana subsidi.
”Terkait laporan keuangan PDAM selalu dilaporkan dan digabung, baik yang berasal dari pembayaran dana masyarakat maupun dari subsidi,” ujar Helmi.
Helmi mengatakan, pihak pemerintah daerah juga tidak pernah secara khusus meminta laporan penggunaan dana subsidi.
”Dari pihak Pemda juga tidak pernah meminta laporan khusus dana subsidi. Hal ini selalu berjalan bahkan sebelum klien kami menjabat sebagai direktur. Apalagi selama ini laporan PDAM selalu merugi dan subsidi selalu diberikan setiap tahunnya,” katanya.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Berlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan, serta Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.
Khusus terdakwa Marjulis, persidangan berjalan terpisah karena yang bersangkutan mengajukan eksepsi.
Berdasarkan surat dakwaan, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar yang bersumber dari APBD dengan total Rp18.079.712.512.
Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.
Namun, jaksa menduga dalam pelaksanaannya penggunaan dana subsidi tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam RAB.
Jaksa menyebut terdapat pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan biaya operasional produksi air minum.
Selain persoalan penggunaan dana subsidi, jaksa juga mendakwa adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia, seperti tawas, soda ash, dan kaporit.
Dalam dakwaan disebutkan, pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa proses pembandingan harga, negosiasi, maupun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kondisi tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kades Benteng Rendah Sah Dipecat
DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang sebelumnya mengabulkan gugatan Herman terhadap Bupati Batang Hari terkait pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam.
Putusan banding tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 45/B/2026/PT.TUN.PLG yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Rabu, 2 September 2026 dan diucapkan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026.
Dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI, Herman sebelumnya menggugat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Benteng Rendah tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Palembang menilai dalil Herman mengenai adanya cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan pemberhentian tidak beralasan hukum.
”Pengadilan banding berpendapat dalil-dalil penggugat mengenai cacat prosedur dan substansi tidak beralasan hukum,” demikian pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari amar putusan.
PT TUN Palembang kemudian menerima permohonan banding dari Bupati Batang Hari sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI.
Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan eksepsi pihak Bupati tidak diterima seluruhnya, tetapi menolak gugatan Herman untuk seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, permintaan Herman agar Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 70 Tahun 2026 dibatalkan, dicabut, serta dirinya dipulihkan sebagai Kepala Desa Benteng Rendah tidak dikabulkan pada tingkat banding.
PT TUN Palembang juga menghukum Herman selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000 serta biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai amar putusan.
Penasihat hukum Bupati Batanghari, Dr Vernandus Hamonangan, menyambut putusan tersebut.
”Putusan ini menegaskan bahwa keputusan Bupati telah dipertahankan pada tingkat banding,” ujarnya singkat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejari Batam Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Mahbub Salah Satu yang Dimintai Keterangan
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putramembenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.
”Benar, terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Saudara Mahbub Dariyanto,” ujar Gustian dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan masa pemanfaatan aset, termasuk ketika Mahbub masih menjabat di Kepri.
Namun, Gustian menegaskan Mahbub belum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
”Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” katanya.
Saat ini, Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak luar juga telah dimintai keterangan. Penyelidik turut memeriksa dokumen dan surat yang berkaitan dengan objek penyelidikan.
Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Proses ini masih dimaksudkan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahbub membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan pada Januari 2026. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam.
Mahbub juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku tidak mengetahui proses lanjutan karena telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.
Sampai kini, Kejari Batam masih terus mendalami perkara tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



