DETAIL.ID, Tebo – Sebidang tanah seluas 1,8 hektar terpaksa disita tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, Rabu (6/3/2019).
Tanah itu adalah milik tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 lalu, disita untuk menggantikan kerugian negara sekitar Rp700 juta atas kasus tersebut.
“Tanah ini akan kita jadikan barang bukti pada persidangan nanti,” kata Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi.
Tidak hanya tim penyidik Kejari Tebo, penyitaan sebidang tanah ini melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan, untuk melakukan penyitaan tanah harus melibatkan BPN. Karena kita membutuhkan rekomendasi dan jaminan dari BPN kalau tanah itu tidak dalam sengketa. Makanya kita libatkan BPN,“ ujar Efan sambil menegaskan agar tanah itu tidak dipindah tangan dan dilakukan pemblokiran sertifikat.
Selain BPN, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo juga dilibatkan saat eksekusi. Begitu juga saksi untuk menentukan lokasi dan batas objek tanah yang disita.
“Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara pada kasus PNPM ini sekitar Rp700 juta. Kalau soal harga tanah belum bisa ditentukan. Nanti kita minta penafsiran harga dari tim independen. Berapa taksirannya, nanti akan kita bawa ke persidangan,” kata Efan.
Di lokasi eksekusi, ada dua titik batas tanah yang dipasang pembatas oleh tim kejaksaan. Selain itu, pihak kejaksaan juga memasang plang atau papan informasi penyitaan di lokasi tanah yang disita.
Beberapa waktu lalu, Kejari Tebo telah merilis satu tersangka dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Ini setelah pihak Kejari menerima laporan hasil audit dari BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu.
Kendati demikian, untuk saat ini pihak kejaksaan belum bisa membeberkan identitas tersangka. Kejari Tebo baru akan melakukan pemanggilan apabila pemberkasan dirasa sudah cukup lengkap.
“Kita masih proses pemberkasan. Kalau sudah siap baru kita lakukan tahap satu penunjukan jaksa peneliti. Setelah itu baru kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Efan, beberapa waktu lalu. (DE 02)
Discussion about this post