Connect with us
Advertisement

DAERAH

Cegah Karhutla, Kapolres Batanghari Segera Kumpulkan Perusahaan Perkebunan

Published

on

Stop Bakar Lahan

detail.id/, Batanghari – Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengimbau seluruh perusahaan stop bakar lahan. Langkah ini menjadi pilihan Mulyanto sesuai atensi Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi.

“Kita sebagai anak buah, kita punya pimpinan baru dan sudah menentukan kebijakan-kebijakan beliau yang menjadi titik poin dalam menjalankan tugas sebagai Kapolda Jambi,” kata Mulyanto kepada detail, Jumat (21/2/2020).

Ia selaku Kapolres Batanghari akan mendukung penuh kebijakan pimpinan. Pertama adalah masalah Dana Desa (DD). Pengawasan DD selama ini telah dilaksanakan Babinkamtibmas.

“Masalah penegakan hukum Polres Batanghari senantiasa bekerja sama dengan Inspektorat Batanghari. Ketika terjadi aduan atau pelanggaran maupun tindak pidana, kita minta audit dengan inspektorat,” ujar mantan Kapolres Kerinci ini.

Inspektorat Batanghari bisa menyampaikan korupsi DD dan sebagainya kepada pihak kejaksaan maupun kepolisian. Polres Batanghari siap melaksanakan dan menindak hal tersebut.

“Kedua adalah masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Titik poin Karhutla memang terjadi pada daerah gambut wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam wilayah Kabupaten Batanghari ada beberapa titik yang bisa mungkin terjadi,” ucapnya.

Mulyanto dengan tegas menekankan kepada pemilik-pemilik perusahaan perkebunan tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab perusahaan biasanya mempermudah membersihkan lahan dengan melakukan pembakaran.

“Karena dengan melakukan pembakaran akan lebih efisien dan ringan biaya. Namun mereka tidak sadar bahwa kegiatan yang mereka lakukan itu mengganggu ekosistem, mengganggu masyarakat sekitar dengan adanya kabut asap yang pernah terjadi pada tahun 2018 dan tahun 2019,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Perusahaan-perusahaan yang ingin membersihkan lahan jangan menggunakan cara-cara pintas seperti itu. Pembakaran lahan cara tidak baik, melanggar aturan hingga berujung pidana.

“Ini penekanan saya kepada seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batanghari. Upaya pencegahan karhutla akan kita panggil melalui undangan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan,” ujarnya.

Polres Batanghari akan membuat nota kesepahaman guna mencegah terjadinya kejahatan kebakaran lahan dan hutan dalam wilayah hukum Polres Batanghari.

“Kita akan libatkan stakeholder pemerintah dan stakeholder terkait. Sehingga pelaksanaan pencegahan kebakaran hutan ini tidak hanya dari kepolisian yang menginginkan, tetapi semua stakeholder agar kegiatan ini bisa berjalan dengan komprehensif. Diharapkan hasilnya bisa maksimal,” ucapnya.

Mulyanto berujar ada tiga Undang-undang pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Pertama adalah UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 53 huruf d berbunyi, barang siapa membakar hutan akan diancam dengan pidana 15 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Kemudian pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h berbunyi setiap orang melakukan pembakaran hutan di penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar.

“Kemudian bisa dijerat UU Nomor 39 Tahun 2014 pasal 108 Jo pasal 53 ayat 1 dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

 

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya; Kepala BNNK Pasuruan, Masduki; Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan undangan kehormatan lain.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat isap dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi, dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.

Seluruh barang bukti berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 1.335,23 gram alias sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Kemudian 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat isap serta 17 buah sajam, juga turut dihancurkan.

Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.

Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sesuai dengan aturan yang ada, jikalau seluruh barang bukti hasil tindak pidana sudah dinyatakan incraht alias berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan sebagai eksekutor harus segera melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

Rustandi menyebut bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forkopimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pengamat Singgung Anggaran Baru di Tengah Mangkraknya Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kelanjutan proyek mangkrak Pelabuhan Ujung jabung yang menelan dana ratusan milliar, masih terus menuai pertanyaan. Pengamat kebijakan publik di Tanjungjabung Timur menduga bahwa masih terdapat beberapa bagian skandal korupsi atas proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai kawasan ekonomi terpadu itu.

‎Salah satunya, kejanggalan pada proyek yang ditenderkan pada September 2025 lalu dengan paket pekerjaan yang diberi nama Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Bappeda Provinsi Jambi. Nilainya lumayan, Rp 1 miliar. Digarap CV Mitra Yenuko Pratama pasca tandatangan kontrak pada Oktober 2025.

‎”Ada review ulang terhadap perencanaan. Harusnya kita pertanyakan 1 dekade ini apa kerjanya? Tiba-tiba dianggarkan Rp 1 miliar,” ujar Arie Suryanto pada Selasa kemarin, 12 Mei 2026.

‎Munculnya penyusunan dokumen review pasca proyek Ujung Jabung dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, menguatkan dugaan bahwa proyek yang dicanangkan sejak 2010 lalu tidak punya perencanaan yang matang.

‎Sementara penyidikan dugaan korupsi yang bermuara pada penetapan 2 tersangka yakni mantan pejabat BPN Tanjungjabung Timur, dinilai belum optimal. Sebab bagian inti dugaan korupsi terdapat pada megaproyek kawasan pelabuhan ujung jabung sendiri.

‎”Itu korupsi pengadaan tanah untuk jalan kan masih bagian kecil. Bagian terbesarnya kan pelabuhan yang mangkrak 1 dekade itu. Cuman saya kira jaksa paham lah mengurainya,” katanya.

‎Kalau berdasarkan data dan informasi yang Arie himpun, sudah Rp 300 milliar lebih dana APBN dan APBD yang dikucurkan sedari tahun 2014 pemasangan tiang-tiang pancang laut Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu itu.

‎Arie pun menekankan bahwa sejak awal, pelabuhan ujung jabung merupakan harapan besar bagi masyarkat Tanjungjabung Timur. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti kejelasan. Apakah proyek bakal lanjut, atau tetap dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Sembari jadi bancaan oknum pejabat nakal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 388 Jamaah Haji, Ibu Tumirah jadi Jamaah Tertua

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Baitul Makmur pada Senin, 11 Mei 2026 subuh.

Ditengah guyuran hujan, Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan 388 jamaah calon haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci Mekkah.

Acara pelepasan ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, jajaran Pimpinan DPRD Merangin, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan keluarga jamaah yang memadati area masjid.

Dalam sambutannya,, Bupati M. Syukur memaparkan bahwa total 388 jamaah tersebut terbagi ke dalam dua kelompok terbang (kloter), dengan rincian Kloter 19 sebanyak 279 jamaah dan Kloter 23 sebanyak 109 jamaah. Jamaah tersebut terdiri dari 169 jamaah laki-laki dan 219 jamaah perempuan.

Tahun ini, predikat jamaah tertua disandang oleh Ibu Tumirah yang telah menginjak usia 85 tahun. Kehadirannya menjadi inspirasi bagi jamaah lain atas keteguhan fisiknya dalam menjalankan ibadah di usia senja.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan bahwa keberangkatan haji bukanlah sekadar kemampuan finansial, melainkan panggilan suci dari Allah SWT. Ia menyoroti perjuangan para jamaah yang telah menanti belasan tahun untuk sampai ke titik ini.

“Bapak/Ibu, ada yang sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan di atas 10 hingga 15 tahun menanti. Ada yang menabung dari hasil celengan, dari bulanan, bahkan harian. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Ada orang yang memiliki uang sangat banyak namun belum mampu berangkat haji. Sebaliknya, ada orang yang hidupnya pas-pasan, ia kumpulkan uangnya dari tabungan gaji atau hasil pertanian, dan akhirnya bisa berangkat,” ucapnya di hadapan para jamaah yang tampak berkaca-kaca.

Pemerintah Kabupaten Merangin mendoakan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan dan kekuatan selama menjalankan ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs