DETAIL.ID, Batanghari – Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengimbau seluruh perusahaan stop bakar lahan. Langkah ini menjadi pilihan Mulyanto sesuai atensi Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi.
“Kita sebagai anak buah, kita punya pimpinan baru dan sudah menentukan kebijakan-kebijakan beliau yang menjadi titik poin dalam menjalankan tugas sebagai Kapolda Jambi,” kata Mulyanto kepada detail, Jumat (21/2/2020).
Ia selaku Kapolres Batanghari akan mendukung penuh kebijakan pimpinan. Pertama adalah masalah Dana Desa (DD). Pengawasan DD selama ini telah dilaksanakan Babinkamtibmas.
“Masalah penegakan hukum Polres Batanghari senantiasa bekerja sama dengan Inspektorat Batanghari. Ketika terjadi aduan atau pelanggaran maupun tindak pidana, kita minta audit dengan inspektorat,” ujar mantan Kapolres Kerinci ini.
Inspektorat Batanghari bisa menyampaikan korupsi DD dan sebagainya kepada pihak kejaksaan maupun kepolisian. Polres Batanghari siap melaksanakan dan menindak hal tersebut.
“Kedua adalah masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Titik poin Karhutla memang terjadi pada daerah gambut wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam wilayah Kabupaten Batanghari ada beberapa titik yang bisa mungkin terjadi,” ucapnya.
Mulyanto dengan tegas menekankan kepada pemilik-pemilik perusahaan perkebunan tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab perusahaan biasanya mempermudah membersihkan lahan dengan melakukan pembakaran.
“Karena dengan melakukan pembakaran akan lebih efisien dan ringan biaya. Namun mereka tidak sadar bahwa kegiatan yang mereka lakukan itu mengganggu ekosistem, mengganggu masyarakat sekitar dengan adanya kabut asap yang pernah terjadi pada tahun 2018 dan tahun 2019,” katanya.
Perusahaan-perusahaan yang ingin membersihkan lahan jangan menggunakan cara-cara pintas seperti itu. Pembakaran lahan cara tidak baik, melanggar aturan hingga berujung pidana.
“Ini penekanan saya kepada seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batanghari. Upaya pencegahan karhutla akan kita panggil melalui undangan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan,” ujarnya.
Polres Batanghari akan membuat nota kesepahaman guna mencegah terjadinya kejahatan kebakaran lahan dan hutan dalam wilayah hukum Polres Batanghari.
“Kita akan libatkan stakeholder pemerintah dan stakeholder terkait. Sehingga pelaksanaan pencegahan kebakaran hutan ini tidak hanya dari kepolisian yang menginginkan, tetapi semua stakeholder agar kegiatan ini bisa berjalan dengan komprehensif. Diharapkan hasilnya bisa maksimal,” ucapnya.
Mulyanto berujar ada tiga Undang-undang pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Pertama adalah UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 53 huruf d berbunyi, barang siapa membakar hutan akan diancam dengan pidana 15 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Kemudian pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h berbunyi setiap orang melakukan pembakaran hutan di penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Kemudian bisa dijerat UU Nomor 39 Tahun 2014 pasal 108 Jo pasal 53 ayat 1 dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post