Connect with us

PERKARA

Dua Pemuda Karmen Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

DETAIL.ID

Published

on

Penyalahgunaan Narkoba

DETAIL.ID, Sarolangun – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun, berhasil menangkap dua orang pemuda AT (23) dan RK (23) — warga Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Mereka berdua ditangkap pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 00.30 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Ya, penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-40/V/2020/SPKT/ Res SRL tanggal 1 Mei 2020. Mereka kita tangkap di Pasar Singkut,” kata Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian Hayudi Putra ketika dikonfirmasi detail, Sabtu (2/5/2020).

Ia mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut pihaknya membawa dua orang saksi dari warga Kelurahan Pasar Singkut.

Menurutnya, kronologis pengungkapan dan penangkapan keduanya berawal Jumat (1/5/2020). Sekira pukul 00.30 WIB anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi, ada orang yang membawa narkotika dari arah Singkut menuju ke Sarolangun dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna biru.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Kemudian anggota Opsnal melakukan observasi dan patroli di sekitar Kelurahan Pasar Singkut. Setengah jam kemudian, anggota Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai tersebut.

Lumbrian menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua klip narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Untuk keseluruhan barang bukti yang dapatkan adalah dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pirek kaca, satu unit motor Honda Supra X warna biru, satu unit handphone Samsung warna gold, satu buah potongan plastik warna hitam dan satu buah tisu.

“Berat bruto barang bukti sabu-sabunya 0,41 gram, keduanya dijerat pasal 114 ayat  (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” ujar Lumbrian.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERKARA

Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.

“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.

“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.

Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID

Published

on

Pengendali jaringan narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.

Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.

Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.

Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.

Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.

“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.

Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.

Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads