DETAIL.ID, Sarolangun – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sarolangun, Jambi, melalui Bidang Bina Marga menyatakan akan mencoret atau blacklist perusahaan yang proyeknya menjadi temuan BPK tahun ini.
“Ya, kita akan blacklist perusahaan-perusahaan yang proyek pekerjaannya menjadi temuan BPK tahun ini, pada APBD murni 2019 yang lalu,” kata kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) DPUPR Sarolangun, Hadi Sarosa kepada Detail, Selasa, 21 Juli 2020.
Hadi Sarosa mengatakan, ada temuan kerugian negara sebesar Rp9,8 Miliar di DPUPR tahun ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun pada tahun anggaran 2019 yang lalu. Â
“Dari total temuan Rp9,8 Miliar proyek fisik di Dinas PUPR, temuan terbesar ada di proyek Jembatan Mersip yaitu mencapai Rp2 Miliar lebih, setelah itu jalan di Mandiangin dalam juga mencapai Rp2 Miliar lebih. Kontraktornya rata-rata dari Jambi,” katanya.
Ia menyebut, proyek Jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Berliansyah Mandiri Abadi, dengan anggaran mencapai Rp14 Miliar lebih sedangkan jalan Mandiangin dalam dikerjakan oleh PT Laksana Bintang Jaya dengan anggaran juga mencapai Rp14 Miliar lebih.
“Kita akan pantau perusahaan-perusahaan ini kedepan, apabila diketahui masih mengikuti tender dalam setiap pelelangan. Akan langsung kita coret,” ujarnya.
Hadi Sarosa menjelaskan, selain dari temuan terhadap perusahaan tadi masih ada temuan terhadap pekerjaan fisik lain yang rerata pekerjaan jalan, jembatan dan konsultan.
“Keseluruhan temuan itu ada pekerjaan kurang lebih 14 item kegiatan, rata-rata ada yang jalan, jembatan, ada juga konsultan,” kata Hadi Sarosa.
Terkait temuan tersebut, ia menyebut pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan kontraktor soal kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan cara menyurati pihak rekanan, karena itu proseduralnya untuk menindaklanjuti dari LHP BPK, dan untuk waktu yang kita berikan, yakni kurun waktu 60 hari kerja,” katanya.
Reporter:Â Warsun Arbain
Discussion about this post