DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan cara penelusuran video panas di media sosial untuk di-take down.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menjelaskan mekanisme penelusuran diawali dengan pengumpulan dari dua sumber untuk mendeteksi video panas atau konten ilegal. Namun, yang utama yaitu mendapatkan laporan dari masyarakat lewat platform aduankonten.id.
“Semua konten negatif yang bertentangan dengan UU dapat dilaporkan secara resmi ke Kemenkominfo melalui aduan konten.id yang dilakukan secara online. Itu sumber pertama,” kata Dedy seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa 10 November 2020.
Selain laporan dari masyarakat, Dedy mengatakan Kemenkominfo juga melakukan pemantauan mandiri lewat patroli siber. Dedy mengungkap patroli ini dilakukan setiap hari 24 jam tanpa henti.
“Pemantauan dilakukan oleh tim AIS Kominfo, itu adalah satu tim khusus untuk identifikasi muatan negatif di internet, seperti pornografi, perjudian, penipuan, radikalisme digital, kekerasan seksual pada anak, cyber bullying dan seterusnya,” ujur Dedy.
Selanjutnya, Dedy menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi konten-konten itu dengan merujuk pada UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Setelah verifikasi, Kemenkominfo baru akan melakukan penindakan berupa take down atau pemutusan akses ke konten yang menyalahi UU ITE maupun PP PSTE.
“Di UU itu sudah diamanatkan dan dimandatkan bahwa salah satu kewenangan pemerintah adalah melakukan pemutusan akses terhadap satu konten tertentu dan atau minta PSTE untuk memutuskan akses,” ujur Dedy.
Sebelumnya, artis Gisella Anastasia (Gisel) diterpa isu video porno yang mirip dirinya. Video tersebut beredar di media sosial dan nama Gisel menjadi trending topic di Twitter.
Pihak Gisel sudah melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video porno tersebut ke kepolisian. Pihak yang terbukti menyebarkan terancam hukuman penjara dan denda.
Discussion about this post