PERKARA
Unit Tipidter Tangkap Empat Warga Batin XXIV Terduga Ilegal Logging

DETAIL.ID, Batanghari – Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil meringkus warga Kecamatan Batin XXIV, Batanghari atas dugaan pelaku ilegal logging.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi mengatakan pelaku dugaan ilegal logging yang berhasil di ringkus petugas berjumlah Empat orang.
“Pelaku pertama berinsial RMT umur 33 tahun alamat RT 07 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV. Pelaku kedua berinisial RD (pemilik kayu) umur 33 tahun warga RT 01 Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV,” kata Piet kepada awak media, Senin 26 Januari 2021.
Penangkapan pelaku RTM dan RD berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 10 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 06 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2021.
“Modus operandi pelaku melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang di dalam bak mobil, diduga kayu tersebut hasil hutan dan pelaku dalam melakukan pengangkutan tersebut tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan),” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Lokasi penangkapan pelaku RTM dan RD dalam wilayah Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang di dalam bak mobil tersebut.
“Satu eksampler surat keterangan sahnya hasil hutan kayu nomor KB.B.7786701 kayu bulat atas nama pelaku RD,” ujar Piet.
Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari melakukan patroli di daerah Kecamatan Batin XXIV. Kala petugas melintas jalan Desa Koto Boyo, petugas melihat ada satu unit kendaraan truk jenis cunter super HD warna kuning tanpa nomor polisi bermuatan kayu bulat jenis log.
“Kemudian pada saat petugas melintas jalan Desa Koto Boyo, petugas melihat ada satu unit kendaraan truk dengan bermuatan kayu bulat atau jenis log. Selanjutnya petugas mengejar dan berhasil menghentikan truk,” ucapnya.
Petugas kemudian bertanya kepada sopir berinsial RMT terkait muatan truk berikut dokumen kayu log. Namun sopir menerangkan kepada petugas bahwa dirinya sedang membawa kayu bulat tanpa dokumen. Petugas lalu bertanya kepada RTM pemilik kayu log dan di jawab RTM pemilik kayu adalah RD.
“Pelaku ketiga berinisial WH umur 37 tahun warga RT 02/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV dan pelaku keempat berinsial S alias M (pemilik kayu) umur 44 tahun warga RT 01/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV,” katanya.
Penangkapan pelaku WH dan S berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 11 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 07 / I / 2021 / Reskrim, tanggal 14 Januari 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Modus operandi pelaku melakukan membawa dan mengangkut kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk merk Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa nomor polisi, berikut kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 meter kubik yang berada didalam bak mobil tersebut,” ujarnya.
Pelaku dalam melakukan pengangkutan tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Lokasi penangkapan pelaku WH dan S berada dalam wilayah Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berikut kayu olahan lebih empat meter kubik.
“Pelaku di ringkus petugas sekira pukul 18.30 WIB, Kamis 14 Januari 2021 pada saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari sedang melaksanakan patroli ke daerah Kecamatan BATIN XXIV,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Gunung Kerinci ini berujar empat pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari. Terhadap empat pelaku dugaan ilegal logging disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.
Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.
Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.
Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.
Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.
“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.
Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.
Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Empat Pengguna Narkoba Ditangkap

DETAIL.ID, Merangin – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Dalam semalam, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut bermula pada Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan undercover buy di seputaran Desa Kungkai Kecamatan Bangko sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial YP (34). Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok AO milik tersangka (YP), selanjutnya tersangka dan barang bukti yang lain diamankan ke Polres Merangin.
Terkait pengungkapan kasus narkoba, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra,S.H.,S.I.K.,M.Si, langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,M.M, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.
“Terkait ungkap kasus narkoba, saya sudah perintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, jangan ada ruang untuk narkoba di Merangin,” ujar Kapolres.
Benar saja, dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa tersangka (YP) mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya dengan cara membeli.
Berbekal informasi dari tersangka sebelumnya sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung berangkat menuju RT 21 Waskita Kecamatan Bangko, Merangin dan mendatangi rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu seorang tersangka berinisial AYA (41) dan barang bukti berupa 2 buah alat isap, 1 buah plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto 0,30 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api, 1 buah kompor alat isap, 1 unit hp android merek samsung berwarna hitam dan uang berjumlah Rp 150 ribu berhasil disita dari tersangka.
Dihari yang sama yakni selasa (18/03/2025) sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim opsnal Sat Reskrim menghubungi Tim opsnal Satresnarkoba untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan pada saat dilakukan penyisiran di seputaran Lorong Telkom Pasar Baru Bangko, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, masing-masing berinisial MI (25) dan AMHH (26) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.19 gr di dalam kotak rokok surya yang berada di saku celana milik tersangka MI. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu satu hari dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
“Saya ucapkan terima kasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, saya harap ke depannya lebih ditingkatkan lagi karena saya masih mendapat laporan dari masyarakat terkait masih maraknya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
”Ini bukan hanya masalah penegakkan hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda kita ke depannya, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk Merangin bebas narkoba,” ucap Roni.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka yang berhasil diamankan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Daryanto