Connect with us

NIAGA

Pemerintah Segara Rampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Saham – Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan. Penyusunan peraturan tersebut dengan mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.

“Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kemenko Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Minggu 31 Januari 2021.

Sesuai arahan Presiden, Airlangga menjelaskan Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. “Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Airlangga.

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:

  • Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
  • Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
  • Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan;
  • Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”658″]

Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof. Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.”Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” ujar Airlangga.

Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Tokoh penting yang dilibatkan antara lain, Franky Sibarani, Hendardi, Prof. Ari Kuncoro, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Romly Atmasasmita, Prof. Bomer Pasaribu, Dr. Mukhaer Pakkanna, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Prof. Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, Prof. San Afri Awang, Agus Muharam, KH Robikin Emhas, Andi Najmi, Khalid Zabidi, Airin Rachmy Diani (Ketua APEKSI), Azwar Anas (Ketua APKASI), Eka Sastra, M. Pradana Indraputra, Dani Setiawan, Najih Prastiyo, Dr. Emrus Sihombing, Dyah Ayu Paramita serta melibatkan banyak tokoh nasional lainnya dalam pembahasan, yang tergabung ke dalam Tim Serap Aspirasi (TSA).

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai berikut:

  • 2 (dua) PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020).
  • 38 (tiga puluh delapan) RPP dan 4 (empat) RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
  • 9 (Sembilan) RPP dan 1 (satu) RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Perkembangan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres), dan menyelesaikan 2 RPP yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP: (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP). Sehingga akhirnya, jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan, 2 diantaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

“Dengan mempertimbangkan, cakupan yang luas serta dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional. PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global,” ucap Airlangga.

NIAGA

Cabe Merah, Cabe Rawit dan Beras Bulog di Pasar Angso Duo Kota Jambi Turun Harga

DETAIL.ID

Published

on

Ilustrasi aplikasi Sistem Informasi Harga Sembako Kota Jambi (Siharko). (Ist)

DETAIL.ID, Jambi – Harga cabe merah, cabe rawit dan beres Bulog di Pasar Angso Duo Kota Jambi, Provinsi Jambi mengalami penurunan harga. Ini terpantau pada aplikasi Sistem Informasi Harga Sembako (Siharko) hari ini, Selasa, 7 Mei 2024.

Pada aplikasi tersebut, harga cabe merah besar terpantau turun sebesar 30.00 % menjadi Rp28.000,- /Kg. Begitu juga dengan cabe merah kecil, turun sebesar 30.00 % menjadi Rp28.000,- /Kg.

Untuk harga Cabe Rawit Hijau, turun sebesar 10.00 % menjadi Rp36.000,- /Kg dan harga Cabe Rawit Merah turun sebesar 25.00 % menjadi Rp30.000,- /Kg.

Sementara, untuk harga Beras Op Bulog terpantau juga mengalami penurunan harga sebesar 3.08 % menjadi Rp12.600,- /Kg.

Selain cabe merah, cabe rawit dan beres Bulog, harga komoditas lainnya terpantau stabil atau tidak mengalami perubahan harga.

Berikut komoditas sembako yang tidak mengalami perubahan harga hari ini:

Beras Naruto: Rp14.000,- /Kg
Beras Anggur: Rp15.000,- /Kg
Beras Belido: Rp14.000,- /Kg
Raja Beras: Rp14.000,- /Kg
Beras Mangga: data tidak tersedia
Cakra Kembar: Rp15.000,- /Kg
Segitiga Biru: Rp13.000,- /Kg
Daging Sapi Murni: Rp130.000,- /Kg
Daging Ayam Kampung: Rp55.000,- /Kg
Beras Tiga Kartu: Rp14.000,- /Kg
Gula pasir lokal: Rp18.000,- /Kg
Minyak Curah: Rp16.000,- /Kg
Minyak Kemasan Refil 1 Liter: Rp16.000,- /Liter
Sagu Tani: Rp17.000,- /Kg
Daging Ayam Broiler: Rp35.000,- /Kg
Telur Ayam Ra: Rp1.700,- /Butir
Telur Ayam Kampung: Rp2.800,- /Butir
Bawang Merah: Rp40.000,- /Kg
Bawang Putih: Rp38.000,- /Kg
Susu Bendera: Rp12.000,- /397 gr
Susu Indomilk: Rp12.000,- /390 gr
Susu Carista: data tidak tersedia
Susu Dancow: Rp3.600,- /27 gr
Garam Kasar (800 gr): Rp 7.000,- /Kg
Garam Halus (500 gr): Rp 6.000,- /Kg
Kacang Kedelai Lokal: Rp 12.000,- /Kg
Kacang Tanah: Rp 26.000,- /Kg
Kacang Hijau: Rp 20.000,- /Kg
Indomie Kari Ayam: Rp 3.000,- /Bungkus
Ikan Asin Teri: Rp 75.000,- /Kg
Ikan Kembung: Rp 30.000,- /Kg
Ubi Jalar: Rp8.000,- /Kg
Ketela Pohon: Rp4.000,- /Kg
Jagung Pipilan Kering: Rp 25.000,- /Kg

Itulah perkembangan harga sembako di Pasar Angso Duo Kota Jambi, Provinsi Jambi hari yang dilansir Detail.id dari aplikasi Siharko.

Reporter: Syahrial

Continue Reading

NIAGA

Cek, Hotel Bintang 4 Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Sejumlah Promo Menarik di Bulan Suci Ramadhan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah promo menarik dihadirkan oleh Swiss-Belhotel Jambi pada bulan suci Ramadhan, di antaranya Paket Al-Karam Iftar yang tersedia di Swiss-Cafe Restaurant, dan paket Al-Bahjah Iftar di The View di lantai rooftop Swiss-Belhotel Jambi.

Ivan Bakara, General Manager Swiss-Belhotel Jambi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa ke-2 paket tersebut telah tersedia sejak 10 Maret 2024 hingga 8 April 2024.

“Tamu akan memperoleh pengalaman menarik dan akan menikmati kebab khas Timur Tengah yang hangat, langsung dari mesin kebab, yang kami sediakan setiap hari di Al-Karam Iftar. Paket Al-Karam Iftar ini tersedia mulai dari jam 17.00 WIB sehingga  konsumen dapat menikmati ngabuburit sambil memilih serta mengambil makanan dan  minuman yang telah disajikan, dan dapat langsung menikmatinya pada saat berbuka puasa setelah bedug di lobi kami tabuh,” ujar Ivan Bakara.

Di hotel bintang 4 itu, konsumen dapat menikmati makan sepuasnya dalam paket Al-Karam Iftar ini hingga pukul 20.00 WIB dengan harga per orang Rp 188.000. Setiap reservasi untuk sepuluh orang akan mendapatkan gratis untuk tambahan satu orang.

Sementara paket ke-2 yaitu Paket Al-Bahjah Iftar menawarkan menu makan sepuasnya, prasmanan ta’jil, steamboat, dan BBQ, dengan aneka hidangan laut, daging sapi, daging ayam, aneka sayuran dan jamur. Juga tersedia pukul 17.00 – 20.00 WIB.

“Sajian lezat ini dapat dinikmati sambil menelusuri pemandangan malam Kota Jambi dari lantai tertinggi Swiss-Belhotel Jambi bersama keluarga dan kerabat,” katanya.

Sementara itu Silvy Wong, Marketing Communication Manager & Executive Secretary menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam Paket Al-Karam Iftar atau berbuka puasa dalam kegembiraan setidaknya terdapat 42 menu makanan, yang setiap harinya selalu berganti.

“Jadi kita memberikan berbagai macam menu hidangan sajian, baik itu menu internasional termasuk timur tengah, juga menu tradisional. Tiap hari ganti menu,” kata Silvy.

Menurut dia, Swiss-Belhotel Jambi merupakan hotel pertama di Jambi yang menyediakan paket dengan menu makanan berbeda tiap harinya. Hal itu pun dinilai positif untuk pelayanan tamu atau pengunjung hotel.

Swiss Belhotel Jambi sendiri adalah hotel yang ideal untuk bisnis, pertemuan, atau rekreasi bagi pelancong modern.

Terletak di tempat strategis di jantung Kota Jambi di Jl. Prof. Soemantri Brojonegoro No. 1, Solok Sipin, Danau Sipin, Jambi, Swiss-Belhotel Jambi hanya 20 menit dari Bandara Sultan Thaha Syaifuddin. Hotel tersebut juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung untuk berbagai kegiatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

Harga TBS Sawit Jambi Naik Dikit Usai Pemilu

DETAIL.ID

Published

on

TBS Sawit. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Pasca Pemilu kemaren, terjadi sedikit kenaikan harga TBS sawit di Provinsi Jambi. Hasil penetapan harga oleh Disbun Provinsi Jambi, Kamis 15 Februari 2024 mencatat kenaikan rata-rata sebesar Rp 6.09.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal juga menyampaikan untuk harga rata-rata CPO periode 16 – 22 Februari 2023 berada diangka Rp 11.417,50, kemudian untuk turunan TBS macam inti sawit sejumlah Rp 5.929,00 dengan menerapkan ketentuan indeks K 91,53%.

“Harga TBS umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 2.571,52/Kg terjadi kenaikan harga sebesar Rp 6,09/Kg dari periode yang lalu dan kenaikan harga rata-rata TBS menurut umur tanaman sebesar Rp 5,71/Kg,” kata Kadisbun Agusrizal dalam keterangannya Kamis, 15 Februari 2024.

Berikut rincian harga rara-rata TBS Sawit bagi para pekebun yang sudah bermitra berdasarkan ketetapan Disbun Jambi, untuk periode 16 – 22 Februari 2024.

Sawit umur 3 tahun Rp 2.025,99
Sawit umur 4 tahun Rp 2.145,35
Sawit umur 5 tahun Rp 2.245,45
Sawit umur 6 tahun Rp 2.340,33
Sawit umur 7 tahun Rp 2.399,59
Sawit umur 8 tahun Rp 2.449,03
Sawit umur 9 tahun Rp 2.498,27
Sawit umur 10 – 20 tahun Rp 2.571,52
Sawit umur 21 – 24 tahun Rp 2.491,48
Sawit umur 25 tahun Rp 2.372,26.

Adapun harga di lapangan bisa saja berbeda dari harga ketetapan di atas bagi para petani swadaya yang belum bermitra.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads