DETAIL.ID, Saham – Kelompok usaha milik keluarga Aksa Mahmud, Bosowa Corporation, mengakuisisi seluruh aset hotel milik Grup Lippo yang berlokasi di Makassar pada 2008.
Prospek Hotel Imperial Aryaduta milik Keluarga Riady melalui PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) memikat hati Bosowa Corporation. Lokasi strategis di kawasan Pantai Losari, yang berada di sisi barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu alasan.
Hotel Imperial Aryaduta di Makassar tercatat memiliki 230 kamar dengan luas tanah 5.272 meter persegi saat dipinang oleh keluarga Aksa Mahmud. Kesepakatan jual beli diteken melalui lini usaha Bosowa Corporation, PT Makassar Hotel Network, pada Desember 2007.
Transaksi pembelian aset Lippo Karawaci di Makassar itu dipaparkan oleh Erwin Aksa, anak Aksa Mahmud, dalam pemberitaan Koran Bisnis Indonesia edisi 18 Januari 2008.
Dalam artikel berjudul “Bosowa akuisisi aset hotel Lippo Karawaci di Makassar”, Erwin menjelaskan alasan serta detail transaksi pembelian Hotel Imperial Aryaduta di Makassar.
Erwin yang saat itu menjabat sebagai CEO Bosowa Corporation menilai hotel berbintang lima memiliki prospek yang baik pada masa mendatang. Selain lokasi strategis, Hotel Imperial Aryaduta menurutnya memiliki brand image yang kuat.
“Nilai transaksi pembelian ini senilai US$17 juta yang kami danai dengan modal sendiri ataupun pinjaman perbankan. Harapannya bulan Februari nanti semua proses pengambilalihan selesai,” ujarnya dikutip melalui Koran Bisnis Indonesia edisi 18 Januari 2008.
Erwin menyatakan pemilik baru tidak akan mengganti manajemen hotel yang didirikan pada 1997 tersebut. Akan tetapi, dilakukan perbaikan untuk meningkatkan tingkat hunian atau okupansi.
Adapun, durasi kerja sama dengan jaringan grup Aryaduta International yang masih tersisa beberapa tahun saat itu menurutnya masih akan dipertahankan.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis saat itu, Grup Lippo lewat PT Gowa Makassar Tourism Development juga mengembangkan kota mandiri Tanjung Bunga seluas 1.000 hektare (ha) di Makassar. Lokasi itu memiliki daerah permukiman, sekolah, rumah sakit internasional, dan pusat perbelanjaan.
Erwin mengungkapkan Bosowa kala itu menyiapkan Rp1 triliun untuk mengembangkan divisi usaha properti di Makassar dan sekitar Jabodetabek. Salah satu rencana yang disebut yakni pembangunan satu gedung perkantoran 60 tingkat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Bosowa Corporation, lanjut dia, tengah melakukan konsolidasi aset properti. Tujuannya, untuk mengejar target pendirian holding perusahaan properti yang sebagian sahamnya akan dilepas ke publik melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Kelompok usaha Bosowa disebut saat itu tengah berancang-berancang membangun pabrik semen baru di Pulau Jawa berkapasitas 2,5 juta ton pada awal 2009. Langkah itu sebagai bagian memperbesar pangsa pasar di wilayah tersebut.
Bahkan, PT Semen Bosowa sempat berencana menggelar IPO pada medio 2008—2009 dengan mengincar dana segar Rp1 triliun. Namun, rencana itu dikabarkan batal karena krisis global yang melanda.
Aksa Mahmud merintis kelompok usaha Bosowa pada 1973. Perjalanannya dimulai dengan menjadi diler mobil untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Bosowa kini telah memiliki jaring bisnis di lini keuangan, properti, semen, hingga energi. Aksa sempat menduduki posisi ke-44 daftar orang terkaya Indonesia periode 2019 versi Forbes dengan kekayaan sekitar US$170 juta pada 2019.
Untuk periode 2020, Aksa tidak masuk ke dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Kelompok usaha itu kehilangan kendali atas PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) pada 2020.
Berdasarkan catatan Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga memutuskan melarang PT Bosowa Corporindo untuk berbisnis di sektor jasa keuangan sebagai buntut dari BBKP.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat OJK nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Bosowa Corporindo dinyatakan tidak lulus dalam rangka penilaian kembali pemegang saham Bukopin. Akibat tidak lulus penilaian kembali itu, Bosowa dilarang menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham di lembaga jasa keuangan.
Discussion about this post