No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Mbah Tun Lawan Mafia Tanah, Kini Gugatannya Sudah Dikabulkan

Febri Firsandi Putra by Febri Firsandi Putra
January 15, 2021
Mbah Tun Lawan Mafia Tanah, Kini Gugatannya Sudah Dikabulkan

Mbah Tun Tengah (detail/ist)

16
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jawa Tengah – Masih ingat dengan kisah heroik warga Demak, Sumiyatun (70) atau yang akrab dipanggil Mbah Tun melawan mafia tanah meski dia buta huruf? kabarnya, seluruh gugatan Mbah Tun dikabulkan oleh pengadilan.

ArtikelTerkait

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Tebo 

March 3, 2021
Optimis Menang

Perkembangan Sidang MK Pilgub Jambi, Direktur Media Haris-Sani Optimis Menang

March 2, 2021
Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

March 2, 2021
Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabua Raijua Digugat ke MK

Kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabua Raijua Digugat ke MK

February 27, 2021

Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Abdul Rokhim mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah ia jalaninya sejak 2010.

“Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkat pertama,” jelasnya kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat 15 Januari 2021.

Abdul menambahkan, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.

Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.

“Mustofa memanfaatkan Mbah Tun yang buta huruf, sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya,” ucapnya.

Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, lanjutnya, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Setelah itu, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.

Sementara itu koordinator Tim Advokasi Sukarman menyatakan bahwa putusan ditingkatan pertama di Pengadilan Negeri Demak beberapa bulan yang lalu dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Pengadilan sudah membatalkan lelang tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dikembalikan ke Mbah Tun.

“Semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, apa yang menjadi haknya Mbah Tun segera bisa kembalikan kepadanya,” tutupnya.

Sebelumnya, perjuangan Mbah Tun melawan mafia tanah tak mudah. Mbah Tun hampir lumpuh karena sawahnya tiba-tiba mau disita oleh bank.

“Mendengar tiba-tiba ada yang mau sita tanah saya tiba-tiba saya merasa lemas seperti hampir lumpuh,” keluhnya beberapa waktu yang lalu.

Saat itu, Mbah Tun benar-benar kaget karena ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah peninggalan suaminya. Bahkan, Mbah Tun juga tak merasa menjual tanahnya.

Lebih kaget lagi, yang ingin sita tanah Mbah Tun adalah sebuah bank. Ia kaget karena Mbah Tun merasa tak pernah meminjan uang kepada bank, apalagi pinjam uang melalui agunan sertifikat tanah.

“Hati saya bergetar merasa kaget tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak menerima uangnya. Tidak menjual, tidak meminjam uang kok ada kabar sawah saya mau disita,” kata Mbah Tun dengan menitikkan air matanya.

Mbah Tun berharap keadilan akan berpihak kepadanya. Meski telihat tegar, berkali-kali Mbah Tun sakit karena memikirkan tanah yang hendak disita. Meski begitu, Mbah Tun tetap terus berjuang mendapatkan sawahnya.

“Ya mungkin karena berfikir terlalu keras saya jadi sering sakit-sakitan,” ujarnya.

Jika sawah tersebut tetap disita, ia bingung tak lagi punya pegangan untuk mencari nafkah bagi dirinya di usia senja. Apalagi, tanah tersebut sangat berharga karena peninggalan suami tercintanya.

“Kalau di sita, saya tidak punya pegangan. Padahal saya sebenarnya ingin mandiri agar tidak merepotkan anak,” ujarnya melansir suara.

Tags: Kasus agrariaKonflik AgrariaMafia TanahMbah TunMbah Tun vs Mafiaperadi
Next Post
Mantan Bendahara BNN Sumut Jadi Tersangka Kasus Pembayaran Fiktif

Mantan Bendahara BNN Sumut Jadi Tersangka Kasus Pembayaran Fiktif

BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa Majene Jadi 34 Jiwa, Terbanyak di Mamuju

BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa Majene Jadi 34 Jiwa, Terbanyak di Mamuju

Mendag: Produk Nikel Indonesia Lebih Unggul dari Uni Eropa

Mendag: Produk Nikel Indonesia Lebih Unggul dari Uni Eropa

Kinerja dan Sosok Ulama, Alasan Logis Pedagang Kota Pilih Haris-Sani di Pilgub Jambi

Kinerja dan Sosok Ulama, Alasan Logis Pedagang Kota Pilih Haris-Sani di Pilgub Jambi

Norwegia Segera Ubah Pedoman Vaksinasi Setelah Vaksin Pfizer Berujung 23 Kematian

Norwegia Segera Ubah Pedoman Vaksinasi Setelah Vaksin Pfizer Berujung 23 Kematian

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA