PERISTIWA
Terpilih Sebagai Direktur WALHI Jambi Periode 2021-2025, Ini Visi-Misi Bedul
DETAIL.ID, Jambi – Pemilihan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Jambi periode 2021-2025 digelar hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.
Pada pemilihan ini, Abdullah yang akrab disapa Bedul meraih 7 suara berhasil menggungguli calon lain, yakni Oscar yang meraih 4 suara.
Abdullah pada penyampaiannya mengatakan visinya yakni, merebut, mengembalikan dan menata kedaulatan wilayah kelola rakyat dari penguasaan industri ekstraktif, menuju tatanan kehidupan rakyat Jambi yang adil, bermartabat dan berkelanjutan.
Perjuangan merebut wilayah kelola yang dilakukan di seluruh wilayah yang menjadi basis–basis perjuangan WALHI Jambi dikatakannya adalah akumulasi dari timpangnya penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, ketimpangan terhadap akses wilayah kelola adalah akar dari persoalan konflik yang belum tuntas hingga hari ini.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dari banyaknya skema yang ditawarkan oleh pemerintah, belum mampu menjawab apa yang jadi kepentingan rakyat banyak, proses kesepakatan yang lahir dalam skema yang ada tidak mencerminkan apa yang menjadi keinginan, kemauan dan kebiasaan masyarakat yang sudah ada.
“Akses dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam yang ada, belum mencerminkan kebiasaan dan tata kelola yang bersumber dari pengetahuan lokal, duplikasi sistem pengelolaan sumber daya alam masih menjadi persoalan hari ini,” kata Bedul.
Ke depan, diharapkan kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus kita rebut, dan yang sangat penting adalah bagaimana pengetahuan lokal dalam pengeloaan sumber daya alam dapat menjadi pengetahuan baru yang terdokumentasi dengan baik dan menjadi sumber pembelajaran yang efektif dan referensi berbagai pihak, sekaligus bukti bahwa rakyatlah pemegang penuh kedaulatan atas sumber daya alam.
Penataan kembali ruang dan wilayah yang ada sesuai dengan fungsi dan pemanfaatannya akan menjadi pekerjaan bersama yang harus dilakukan, kapasitas diri dan lembaga menjadi sangat penting untuk ditingkatkan, karena ide, konsep dan gagasan akan menjadi ruang pertarungan yang sengit dan kita harus bisa bersaing, menaikkan posisi tawar kita lebih tinggi sebagai lembaga advokasi dan kampanye, juga menyiapkan basis masa yang kritis, terdidik dan siap bertarung dalam merebut akses wilayah kelola dan keberlanjutan lingkungan.
“Hal ini searah dengan tujuan WALHI mendorong terwujudnya pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup dan dilindungi serta dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk dari tangung jawab negara atas pemenuhan sumber-sumber kehidupan rakyat,” ujarnya.
Adapun pada misinya, ia mengatakan untuk misi pertama yakni, mensamarasa dan menyamaratakan hak dan kewajiban dalam menjalankan mandat rakyat Jambi pada seluruh komponen WALHI Jambi.
Kemudian untuk misi kedua, menyatukan dan menguatkan solidaritas jaringan untuk membangun kekuatan perlawanan terhadap kejahatan sumber daya alam di Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Misi ketiga, menguatkan kampanye dan dukungan publik, dalam penyelamatan lingkungan hidup dan hak-hak hidup secara adil dan lestari di Jambi.
“Bersama seluruh komponen WALHI Jambi, lembaga jaringan dan rakyat Jambi, untuk melakukan upaya mendorong kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlangsungan lingkungan hidup di Jambi,” kata Bedul pada misi terakhirnya.
PERISTIWA
Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan
“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.
Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan, Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.
Reporter: Suhanda
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

