No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pelaku Saat Menjual Opsetan Harimau dan Gading Gajah

by JOGI
Maret 30, 2021
A A
Opsetan Harimau dan Gading Gajah

OPSETAN: Opsetan Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan. (DETAIL/ist)

28
SHARES
185
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Tim Gabungan Direskrimsus Polda Jambi dan Balai Gakkum Lingkungan Hidup (LHK) Sumatra menangkap tiga pelaku penjual opsetan Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dan gading gajah (Elephas Maximus Sumatranus) ditangkap oleh tim gabungan Direskrimsus Polda Jambi dan Balai Gakkum LHK Sumatra.

ArtikelTerkait

Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021
Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

April 18, 2021
Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

April 16, 2021
Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

April 15, 2021

Ketiga pelaku ditangkap saat akan menjual hewan dilindungi senilai Rp60 juta dan Rp150 juta.

“Kita tangkap mereka ini saat akan melakukan transaksi jual-beli. Nilai jualnya itu seharga Rp60 juta untuk gading gajah dan Rp150 juta buat opsetan Harimau Sumatra ini, mereka ditangkap di Merangin dan di Sarolangun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Sigit Dani Sutiyono, Selasa, 30 Maret 2021.

Ia menjelaskan bahwa tiga pelaku penjual hewan dilindungi ini ditangkap secara terpisah. Tiga orang ini adalah AW, 55 tahun. AW ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra adalah tersangka HL (53) dan JAG (31), dua orang ini berhasil diamankan di Sarolangun Jambi.

  Baca Juga
Warga Sungaigelam Diminta Antisipasi Kampanye Terselubung Jelang PSU April 19, 2021
Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang April 19, 2021
Benarkah Jose Mourinho Dipecat Tottenham Karena Tolak ESL? April 19, 2021
7 Polisi di Siak Positif Covid-19 Usai Seminggu Vaksinasi April 19, 2021
Pemuda Pembobol 11 Toko Raup Rp135 Juta, Diringkus Polres Sumedang April 19, 2021
Next
Prev

Polisi saat ini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang telah tergabung dalam kasus penjualan opsetan Harimau Sumatra dan gading gajah itu. Sejauh ini para pelaku juga mengaku baru setahun melakukan aksi jual beli hewan dilindungi tersebut.

DISITA: Gading gajah (Elephas Maximus Sumatranus) yang berhasil disita dari pelaku oleh Tim Gabungan Direskrimsus Polda Jambi dan Balai Gakkum LHK Sumatra. (DETAIL/ist)

Menurut Sigit Dani Sutiyono, mereka akan mengungkap kasus ini sampai ke jaringan-jaringannya. Ini adalah tindakan yang sudah melanggar karena telah melakukan jual beli terhadap barang bukti ini, dan ini dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 UU Konservasi Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Sigit.

Bernilai Ekonomis Tinggi

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Balai Gakkum LHK Sumatera, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi Harimau Sumatra sebesar Rp1,2 miliar dan gading gajah senilai Rp3,5 miliar,” kata Sustyo.

Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan, KLHK telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.

“KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tetapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” ujar Sustyo. (Nanda)

Tags: Gading GajahJambiOpsetan Harimau SumatraPerdagangan IlegalPolda JambiTiga PelakuTim Gabungan
Next Post
Olah TKP Penganiayaan Jurnalis Tempo, Kapolda Jatim Janji Pengusutan Transparan

Olah TKP Penganiayaan Jurnalis Tempo, Kapolda Jatim Janji Pengusutan Transparan

Tiga Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Terancam Lima Tahun Penjara

Tiga Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Terancam Lima Tahun Penjara

Polisi Berlagak ‘Koboi’ di Binjai Bakal Hadapi Sidang Kode Etik

Polisi Berlagak 'Koboi' di Binjai Bakal Hadapi Sidang Kode Etik

Oknum Polisi Anggota Gakkumdu

Syaiful Desak Kapolda Periksa Oknum Polisi Anggota Gakkumdu Tanjungjabung Timur

Gunakan Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Diberhentikan Sementara

Gunakan Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Diberhentikan Sementara

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA