PERKARA
Penyuap Kasus Benih Lobster Divonis Ringan karena Gemar Berangkatkan Karyawan Umroh

DETAIL.ID, Jakarta – Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster atau benur, Suharjito, secara tidak langsung mengajarkan kita salah satu trik mengurangi beban pidana korupsi di pengadilan. Pemilik dan Direktur PT Dua Putera Perjakasa Pratama (PT DPPP) ini hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, setelah terbukti kongkalikong sama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menginginkan vonis bui tiga tahun. Alasan Majelis Hakim? Suharjito mendapatkan keringanan karena rutin bersedekah.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menjelaskan di sidang putusan pada Rabu, 21 April 2021 bahwa Suharjito adalah tulang punggung keluarga, memberi pekerjaan kepada 1.250 orang, serta memberangkatkan 10 karyawannya umrah setiap tahun.
“Terdakwa (juga) berjasa membangun dua masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di Jabodetabek,” kata Usada saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dilansir Bisnis.
Sekilas kasus, persekongkolan Edhy-Suharjito dimulai ketika Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KKP NO.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Intinya, aturan ini memberikan izin budi daya dan ekspor benih lobster yang sebelumnya mandek pada masa pemerintahan Susi Pudjiastuti. Tentu sebagaimana proyek pemerintah, pengelolaan semestinya dilakukan melalui sistem tender. Edhy menyerahkan tugas memilih perusahaan dengan membentuk tim uji teknis kepada Andreau Misanta dan Safri, staf khususnya yang juga jadi tersangka.
Suharjito lantas berkoordinasi dengan Safri untuk mendapatkan izin budidaya dan ekspor benih lobster dari pemerintah, namun ia mengaku malah dimintai uang “komitmen” sebesar Rp5 miliar secara bertahap. Saat ia tertangkap, uang suap Rp2,1 miliar, sudah ia gelontorkan demi izin. Tindakan ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mendengar putusan, Suharjito menerima vonis, sementara JPU KPK memilih pikir-pikir dulu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Maret lalu, Suharjito sempat mengeluh karena KPK hanya menjerat dirinya seorang. Menurutnya, KPK perlu mengusut eksportir lain yang juga menyuap Edhy. “Ya kira-kira masa aku yang salah sendiri? Begitu saja logikanya kan. Kalau aku gelombang 4, nomor urut 35. Kan masih ada sampai 65 kan nomor urutnya (eksportir benur yang mengupayakan izin ekspor dari KKP),” ujarnya dilansir Merdeka, di Gedung KPK pada 24 Maret lalu.
Suharjito juga menganggap kasus ini bukan kesalahannya, namun sebagai pengusaha, ia dihadapkan syarat dari KKP yang memang minta “uang komitmen” sama para eksportir agar dikasih izin.
Suharjito adalah aktor pertama kasus suap ekspor benur Menteri KKP yang dapat vonis. KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Suharjito, ada nama Edhy Prabowo, Safri, Andreau Misanta, Amiril Mukminin (pengurus perusahaan ekspedisi PT Aero Citra Kargo), Siswadi, dan Ainul Faqih (staf istri Edhy).
Tahun lalu, organisasi antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengeluhkan tren vonis ringan terhadap pelaku korupsi selama empat tahun terakhir. Pada 2019, ICW melihat data 1.019 perkara tipikor bervonis ringan yang disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan.
“Merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW, rata-rata vonis penjara untuk koruptor hanya menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja,” tulis rilis resmi ICW, dilansir dari CNN Indonesia.
Enggak cuma dalam urusan vonis, negara juga dermawan dalam hal remisi. Misalnya, Pada September lalu, Mahkamah Agung diprotes publik gara-gara mengobral pemotongan durasi penjara kepada 20 narapidana korupsi. Ringannya hukuman jelas membuat upaya pemberantasan korupsi semakin berat saja.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu menilai pemotongan hukuman berpeluang menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. “Efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia. Fenomena ini (pemotongan vonis koruptor) juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” kata Ali dilansir Kompas.
Belakangan kasus korupsi dua Menteri Jokowi, Edhy Prabowo dan eks Mensos Juliari Batubara memang makin menarik saja. Dalam persidangan Suharjito Maret lalu, Edhy mengaku pernah memberi apartemen dan mobil kepada tiga orang asisten perempuannya, diduga menggunakan uang hasil suap ekspor benur. Pengacara Edhy beralasan, pemberian itu karena Edhy berjiwa sosial tinggi. Sedangkan Juliari diduga memakai uang hasil nilep bansos untuk beli sapi kurban, beliin sepeda Brompton buat anak buahnya, sampai buat bayar Cita Citata buat mengisi acara makan-makan di Kemensos.
Sumber: Vice Indonesia
PERKARA
Kurator: Belum Ada yang Mengakui Pemilik Solar dan 3 Armada PT BES, LSM Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita dugaan penimbunan ribuan liter solar ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan pailit eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di kawasan Taman Rajo, Muarojambi masih terus berlanjut.
Terbaru, Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan solar yang ditemukan oleh pihak Polsek Maro Sebo dengan Tim Kurator yang ditunjuk PN Niaga Medan.
“Polres dan Polda Jambi harus melakukan proses penyelidikan terkait Keterlibatan PT BSE atas dugaan penimbunan BBM jenis solar yang ditemukan di gudang PT JNE. Dari mana asal usul BBM tersebut?” kata Hadi Prabowo pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Satu minggu pasca ditemukan dan disegel dalam gudang eks PT JNE, Eri Pulungan selaku Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan untuk pencatatan aset eks perusahaan cangkang pailit PT JNE juga mengaku bahwa puluhan tedmon solar serta 3 armada BM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES), belum ada yang mengklaim kepemilikannya.
“Sampai saat ini belum ada yang mengaku itu milik siapa, Bang. Kalau PT JNE jelas menyatakan itu bukan milik PT JNE dan orang-orang yang kemarin berada di dalam stockpile juga bukan orang-orang dari PT JNE,” kata Eri Pulungan pada Jumat malam, 14 Maret 2025.
Karena empunya solar-solar diduga ilegal beserta 3 armada PT BES itu seolah menghilang ditelan bumi, Kurator PT JNE itu pun membenarkan bahwa ke depan pihaknya bakal bersurat ke Polres Muarojambi untuk penyelidikan atas tindak pidana migas tersebut. “Bener Bang,” ujar Eri.
Sikap yang ditunjukkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan gudang eks PT JNE tersebut sebagai lokasi pengolahan atau penimbunan BBM pun kian memperkuat dugaan bahwa solar-solar tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum alias ilegal.
Padahal tindak pidana migas punya sanksi berat yang tak main-main. Lihat saja Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar,” demikian bunyi Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.
Sementara itu hingga berita ini terbit awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT Bahari Energi Sentosa Diduga Timbun Ribuan Liter BBM Ilegal dalam Aset Perusahaan Pailit PT JNE

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini keberadaan tiga armada agen penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) berkapasitas 5.000 liter, beserta puluhan tedmon solar diduga kuat ilegal pada gudang eks perusahaan pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE) masih terus menuai tanya.
Temuan menggegerkan oleh pihak Polsek Maro Sebo bersama Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan ketika pencatatan aset perusahaan pailit di eks PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 tersebut pun menguatkan dugaan, bahwa terdapat oknum-oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan gedung eks penampungan cangkang sawit PT JNE sebagai lokasi penimbunan solar ilegal.
Masalah kian pelik lantaran pihak-pihak yang memanfaatkan lokasi gudang eks PT JNE tersebut seolah menghilang bak ditelan bumi dan seolah tidak termonitor oleh pihak kepolisian. Barang bukti diduga solar ilegal itu pun disebut saat ini berada dalam gudang eks PT JNE dan dikuasai kurator, namun tidak tercatat dalam hitungan aset eks PT JNE.
“Dikuasi oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku memiliki,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan pada Kamis kemarin, 13 Maret 2025.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan beberapa poin terkait temuan BBM solar diduga ilegal tersebut, bahwa perkara pailit eks PT JNE selanjutnya dilaksanakan sidang pada Kamis 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain.
Apabila terdapat pihak yang mengklaim barang-barang (BBM solar serta armada BBM indusri) tersebut dan bisa menunjukkan bukti kepemilikan/alas hak setelah perusahaan dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
“Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lanjutan,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu salah satu Tim Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan dalam kasus ini yakni Eri Pulungan, dikonfirmasi lewat WhatsApp soal temuan ribuan liter solar beserta 3 armada BBM industri diduga ilegal tersebut. Apakah sudah ada yang mengklaim atau tidak, Eri belum merespons.
Sebelumnya Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora, dikonfirmasi juga mengaku terkejut dengan temuan pihaknya bersama tim kurator tersebut.
“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.
Respons Kapolsek Maro Sebo yang seolah tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan solar di eks gudang PT JNE selama ini pun kian mengindikasikan betapa aman dan terkendalinya jaringan mafia BBM ini dalam melakukan aktivitas ilegal.
Kini aparat penegak hukum pun didesak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum atas kasus penimbunan BBM yang melibatkan PT BES di lokasi aset perusahaan pailit tersebut.
Kapolda Jambi baru saja dipimpin Irjen Krisno H. Siregar yang menggantikan Irjen Rusdi Hartono. Masyarakat yakin dan percaya dengan ketegasan Kapolda Jambi yang baru.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

DETAIL.ID, Jambi – Perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerjanya yakni Razim Rahman kini berbuntut panjang.
Razim Rahman tak terima dan menggugat PHI, PT LAJ di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam proses sidang, pihak tergugat yakni PT LAJ tampak berkelit dengan menyampaikan pembelaan bahwa gugatan penggugat cacat hukum.
Hal tersebut lantaran bidang usaha tergugat (LAJ) bukanlah perkebunan melainkan pemanfaatan hutan sebagaimana SK Menteri LHK Nomor 1170/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT LAJ atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 61.469 hektare di Kabupaten Tebo, Jambi.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat sekaligus Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane menilai bahwa respons pihak PT LAJ sebagaimana dalam dimuat dalam jawaban atas gugatan tersebut kian memvalidasi bahwa PT LAJ tidak hanya bermasalah dalam aspek ketenagakerjaan, namun bidang usahanya juga.
“Diakui oleh manajemen PT Lestari Asri Jaya dalam jawabannya dalam perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN JMB bahwa izin PT Lestari Asri Jaya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Produksi, namun faktanya bahwa PT Lestari Asri Jaya bergerak di bidang perkebunan karet,” kata Roida Pane pada Kamis, 13 Maret 2025.
Hal tersebut pun dinilai melenceng dari izin yang dikantongi oleh PT LAJ. Roida pun menegaskan bahwa pihaknya bakal segera melaporkan persoalan ini kepada dinas atau instansi terkait.
“Tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, kami akan melaporkan hal tersebut dinas terkait,” ujarnya.
Dalam berbagai referensi, PT LAJ mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK 430/MENHUT.II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dengan luas 61.459 hektare yang terletak dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tebo, Jambi dengan komoditi karet.
PT LAJ adalah salah satu anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU), Michelin Group –produsen ban terbesar asal Perancis. Dalam rilisnya pada 18 Mei 2015 dikatakan PT RLU dibuat untuk memproduksi karet alam yang ramah lingkungan.
Perkebunan karet di Jambi itu ditargetkan menghasilkan karet alam sekitar 80 ribu ton per tahun dan proyek tersebut saat itu diyakini bakal membuka lebih dari 16 ribu lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun sampai saat ini ironisnya PT LAJ tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Lapangan pekerjaan yang ditargetkan 16 ribu pun tampak tidak terealisasi dengan baik, bahkan PT LAJ tidak memiliki pabrik pengolahan karet menjadi barang jadi di Provinsi Jambi. Hasil karetnya tersebut justru dikirim ke Samarinda untuk diolah.
Reporter: Juan Ambarita