DETAIL.ID, Jakarta – Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kebijakan Firli Bahuri cs harus diperiksa oleh Komisi Ombudsman RI demi memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran administrasi.
Selain itu, Firli selaku Ketua KPK juga harus diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) untuk melihat adanya indikasi pelanggaran etik atau tidak.
“Dan perilaku dalam menggunakan kewenangan yang diduga ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau tidak untuk tujuan pemberantasan korupsi,” ucap Bambang melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Mei 2021.
Selama proses pemeriksaan Dewas KPK pun, Firli Bahuri harus diberhentikan sementara sebagai pimpinan. Namun tak hanya Firli, Bambang mendesak Dewas turut memeriksa Indriyanto Seno Adji.
Menurut Bambang, Indriyanto telah membuat pernyataan dan berpihak pada Ketua KPK, di mana seolah-olah bertindak mewakili kepentingan dewas telah menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“Untuk itu, anggota dewas dimaksud harus diperiksa Dewan Etik Independen di luar Dewas dan diberhentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata dia.
Sedangkan untuk tata cara, prosedur, dan proses tindakan menonaktifkan pegawai harus dilaporkan agar dapat diperiksa oleh Komisi ASN (aparatur sipil negara).
“Skandal metode TWK (tes wawasan kebangsaan) sebagai instrumen pembersihan harus diusut tuntas agar tidak lagi digunakan karena bersifat rasis, melanggar HAM dan bercitarasa penelitian khusus ala Orde Baru. Untuk itu perlu juga diperiksa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar tidak diisntrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan,” kata Bambang Widjojanto.
Discussion about this post