PERKARA
Gadis di Kudus Tewas, Polisi Kantongi Nama Terduga Pembunuh
detail.id/, Jawa Tengah – Kasus tewasnya gadis HKN (17) di Kudus, Jawa Tengah, mulai megurai benang merah. Polisi mengaku sudah mengantongi nama terduga pelaku pembunuhan.
“Sudah mengantongi nama, cuma kita kejar (bukti secara resmi tertulisnya). Kita upayakan minggu ini surat resmi dari labfor segera turun, tapi secara lisan, satu orang. Tunggu, minggu ini akan fix semua,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma kepada wartawan saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis 20 Mei 2021.
Menurutnya, terduga pelaku pembunuhan gadis yang terjadi di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, itu sudah jelas. Namun polisi masih menunggu bukti laporan secara resminya. Aditya pun masih belum menyebutkan secara rinci terduga pelaku pembunuhan tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]
“Ini sebenarnya jelas, cuma kita masih menunggu laporan resminya. Dari pihak pemeriksa secara lisan iya, tapi tanpa bukti kan tidak enak,” ungkapnya.
“Sudah jelas, kita buktikan secara saintifik. Tunggu saja,” sambung Aditya.
Menjawab terpisah, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, secepatnya kasus tersebut mulai menemukan titik terang. David mengaku masih mendalami terduga pelaku pembunuhan gadis tersebut.
“(Kasus) Kedungdowo sebentar lagi, minta doanya secepatnya. Kita masih penyelidikan. Itu (terduga pelaku) nanti, kita lidik,” kata David melansir detikcom lewat sambungan telepon.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]
Diberitakan sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait tewasnya gadis berusia 17 tahun di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Sejumlah saksi diperiksa dalam kasus tersebut.
“Saksi ada empat saksi, tetangga dan keluarga,” kata Kasat Reskrim AKP Agustinus David, Rabu 12 Mei 2021.
Dalam kasus tersebut korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu 5 Mei lalu. Korban ditemukan tergeletak di ruang dapur rumahnya.
Saat ditemukan jasad ABG ditemukan sayatan di tangan kanan dan berdarah. Selain itu juga terdapat tali pada tangan lengan kanannya. Polisi menyebutkan penyebab kematian ABG tersebut diduga karena pembunuhan.
“Berdasarkan penyelidikan dan autopsi jenazah, ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban yang menyebabkan kematian. Sehingga diduga pembunuhan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kamis 6 Mei 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#ce0000″ newsticker_text_color=”#ffffff”]
PERKARA
Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.
Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.
Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024
DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.
Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.
Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita


