DETAIL.ID, Jakarta – Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengakui bahwa acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 telah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Dilansir dari CNNIndonesia, Hal itu ia katakan saat diperiksa sebagai terdakwa di lanjutan sidang perkara Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021.
“Kami akui ada kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes,” kata Rizieq.
Meski demikian, Rizieq meyakini pihak panitia tak punya niat secara sengaja melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara tersebut.
Terlebih lagi, berbagai upaya untuk tertib prokes sudah dilakukan secara baik. Ia mengaku tak segan-segan untuk menegur apabila panitia punya niat dengan sengaja melanggar prokes.
“Walaupun itu saya juga marah. Saya marah besar kepada panitia kenapa terjadi pelanggaran prokes seperti ini,” ucap Rizieq.
Ia lantas menjelaskan pihaknya disanksi oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta selang sehari usai acara. Meski demikian, Rizieq menerima sanksi tersebut dan tak pernah mengingkarinya.
“Lalu saya buat rekaman video. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta. Kita tak protes, yang saya protes kenapa dipidanakan?” kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq turut bercerita bahwa inisiasi digelarnya acara Maulid Nabi SAW di Petamburan sudah didengar sejak ia masih berada di Arab Saudi.
Kala itu, ia mendapatkan laporan dari eks Ketum FPI Shabri Lubis bahwa kerabatnya di Indonesia ingin menggelar Maulid setibanya ia di Indonesia.
“Rencana digelar Maulid saya dapat laporan. Tapi panitianya belum dibentuk dan belum tahu tanggal berapa,” kata Rizieq.
Rizieq lantas menanyakan kepada rekan-rekannya apakah di Indonesia sudah diperbolehkan menggelar Maulid di tengah pandemi. Lantas, Rizieq mendapatkan kabar bahwa salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kerap menggelar pengajian di Pekalongan tiap malam Jumat.
“Saya dikirimkan videonya. Saya lihat acara itu berjalan bagus, tertib. Dari situ akhirnya saya meyakini, peringatan maulid dibolehkan. Begitu ada rencana ada maulid,” kata Rizieq.
“Boleh kalian gelar Maulid asal bisa patuhi prokes. Kalau bisa laksanakan, kalau tidak jangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November 2020.
Ia sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.
Discussion about this post