Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tak Transparan, LP2LH Minta Bupati Evaluasi Kinerja Kadis PMPTSP-KUKM Tebo 

Published

on

LP2LH Minta Bupati

detail.id/, Tebo – Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) meminta Bupati Tebo, Sukandar untuk mengevaluasi kinerja Alwis, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM (PMPTSP-KUKM) Kabupaten Tebo.

Ini disampaikan langsung oleh Ketua LP2LH, Hary Irawan, Senin, 17 Mei 2021. “Sebaiknya bupati mengevaluasi kinerja Kadis PMPTSP- KUKM,” kata Hary Irawan yang akrab disapa Wawan.

Permintaan Wawan ini adalah bentuk keprihatinannya terhadap kinerja Dinas PMPTSP – KUKM Tebo. Dinas itu dinilai tidak transparan dalam menerbitkan sejumlah izin perusahaan di Tebo. Menurut Wawan, itu akan berdampak buruk pada akhir masa jabatan Sukandar.

Hal ini terkait cara Kadis PMPTSP- KUKM Tebo menanggapi surat dari Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Pada surat tersebut, ORIK meminta salinan dokumen izin PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa. Namun tanpa alasan dan keterangan yang jelas, permintaan tersebut ditolak oleh Dinas PMPTSP- KUKM Tebo. Penolakan itu tertuang pada DPMPTSP KUKM Tebo Nomor: 503409/DPMPTSPKUKM/3/2021 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan ORIK.

“Saya sudah membaca surat tersebut. Pada surat itu tidak ada penjelasan mengapa mereka belum bisa memberi salinan dokumen izin dua perusahaan itu. Ini jadi tanya besar bagi kita, ada apa dengan Dinas PMPTSP- KUKM Tebo?” kata Wawan.

Anehnya lagi, kata Wawan, sebelum pihak DPMPTSP KUKM Tebo menerbitkan surat tersebut atau sebelum menjawab surat dari ORIK, mereka bilang akan merapatkan dahulu dengan Sekda Tebo dan dinas terkait.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Nyatanya, lanjut Wawan, setelah dikonfirmasi dengan Sekda Tebo, Sekda mengaku tidak pernah diajak rapat oleh DPMPTSP KUKM Tebo.

“Saudara Firdaus (Ketua ORIK) sudah konfirmasi langsung ke pak Sekda, dan beliau menjawab belum pernah diberitahukan tentang permasalahan ataupun rapat mengenai masalah ini, nah kan sudah semakin jelas dugaan kita, mereka mau menghindar atau mengelak dengan persoalan ini,” katanya.

Atas persoalan ini, Wawan menduga DPMPTSP KUKM Tebo melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat 1 huruf j dan tentunya dengan sanksi pada pasal 113, serta Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.

“Jika merujuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja, pada pasal 39 sudah jelas mengatakan bahwa, keputusan layak lingkungan wajib diumumkan kepada masyarakat, artinya sangat jelas bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh ORIK yang di dalamnya termasuk salinan putusan kelayakan lingkungan terkait rencana usaha PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima bersifat transparan untuk kepentingan membela hak-hak masyarakat yang diabaikan,” ujar dia.

Untuk itu, Wawan kembali mengingatkan Bupati Tebo agar dapat mencermati apa yang sudah dilakukan oleh bawahannya, dan meminta kepada bupati untuk mengevaluasi kinerja Kepala DPMPTSP-KUKM Tebo yang bersikap tidak kooperatif dan terkesan tidak transparan dalam memberikan informasi terkait rencana kegiatan usaha dari dua perusahaan tersebut.

“Selama dua periode Bapak Sukandar memimpin (menjabat Bupati) Tebo dan satu periode sebagai Wakil Bupati Tebo, saya anggap aman-aman saja. Sayang jika di akhir masa jabatan beliau. Hanya gara-gara ini, justru ending-nya tidak baik,” kata Wawan kembali mengingatkan.

 

Reporter: Syahrial 

DAERAH

Bupati H M Syukur Raih Penghargaan detikSumatera Awards 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Berkat kegigihan dan kerja kerasnya dalam membangun Merangin, Bupati H M Syukur meraih Penghargaan detikSumatera Awards 2026, untuk kategori Inovasi Kesehatan dan Penurunan Stunting dari media ternama www.detik.com.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima H M Syukur dari Wakil Pimpinan Redaksi detik.com, Fajar Pratama pada Malam Anugerah detikSumatera Awards 2026, yang digelar di Grand Ballroom The Trans Hotel Jakarta, Jumat malam, 28 Agustus 2026.

detikSumatera Awards 2026 yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Lingkungan Hidup M Jumhur Hidayat, diinisiasi sebagai puncak apresiasi penghargaan kepada tokoh, institusi serta komunitas yang inovatif dan berkontribusi positif untuk Sumatera.

Bupati Merangin merupakan satu-satunya kepala daerah di Provinsi Jambi, yang meraih penghargaan maha bintang tersebut.

”Penghargaan ini milik seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya masyarakat Merangin,” ujar Bupati.

Dikatakan Bupati, penurunan prevalensi stunting Kabupaten Merangin dari 14,9% (2023) berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI), menjadi 9,6% (2024) berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI).

“Penurunan angka stunting Kabupaten Merangin ini, jauh di bawah angka nasional 19,8%,” ucap Bupati yang malam itu tampil ceria berbusana batik didampingi Asisten II Setda Merangin Agus Salim, sembari melempar senyum khasnya.

Keberhasilan Merangin menurunkan angka stunting itu lanjut bupati, disertai dengan diraihnya penghargaan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jambi, peningkatan Jamkesda menjadi 38.748 jiwa.

Selain itu, Desa Plakar Jaya Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin berhasil meraih juara II Desa Berkinerja Baik tingkat nasional, dalam konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting 2025.

Kadis Kominfo Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro menambahkan, semua prestasi yang diraih Kabupaten Merangin di bawah kepemimpinan Bupati H M Syukur dan Wakil Bupati H A Khafid tersebut, membuat www.detik.com menilai Merangin sebagai rujukan praktik baik kesehatan masyarakat di Sumatera. (*)

Continue Reading

DAERAH

Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA

DETAIL.ID

Published

on

Koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dan Kapolres Jember, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dok/Humas Kantor Imigrasi Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.

Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.

Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.

Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).

Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.

Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.

Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs