DETAIL.ID, Tebo – Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) meminta Bupati Tebo, Sukandar untuk mengevaluasi kinerja Alwis, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan UKM (PMPTSP-KUKM) Kabupaten Tebo.
Ini disampaikan langsung oleh Ketua LP2LH, Hary Irawan, Senin, 17 Mei 2021. “Sebaiknya bupati mengevaluasi kinerja Kadis PMPTSP- KUKM,” kata Hary Irawan yang akrab disapa Wawan.
Permintaan Wawan ini adalah bentuk keprihatinannya terhadap kinerja Dinas PMPTSP – KUKM Tebo. Dinas itu dinilai tidak transparan dalam menerbitkan sejumlah izin perusahaan di Tebo. Menurut Wawan, itu akan berdampak buruk pada akhir masa jabatan Sukandar.
Hal ini terkait cara Kadis PMPTSP- KUKM Tebo menanggapi surat dari Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Pada surat tersebut, ORIK meminta salinan dokumen izin PT Batanghari Energi Prima dan PT Bangun Energi Perkasa. Namun tanpa alasan dan keterangan yang jelas, permintaan tersebut ditolak oleh Dinas PMPTSP- KUKM Tebo. Penolakan itu tertuang pada DPMPTSP KUKM Tebo Nomor: 503409/DPMPTSPKUKM/3/2021 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan ORIK.
“Saya sudah membaca surat tersebut. Pada surat itu tidak ada penjelasan mengapa mereka belum bisa memberi salinan dokumen izin dua perusahaan itu. Ini jadi tanya besar bagi kita, ada apa dengan Dinas PMPTSP- KUKM Tebo?” kata Wawan.
Anehnya lagi, kata Wawan, sebelum pihak DPMPTSP KUKM Tebo menerbitkan surat tersebut atau sebelum menjawab surat dari ORIK, mereka bilang akan merapatkan dahulu dengan Sekda Tebo dan dinas terkait.
Nyatanya, lanjut Wawan, setelah dikonfirmasi dengan Sekda Tebo, Sekda mengaku tidak pernah diajak rapat oleh DPMPTSP KUKM Tebo.
“Saudara Firdaus (Ketua ORIK) sudah konfirmasi langsung ke pak Sekda, dan beliau menjawab belum pernah diberitahukan tentang permasalahan ataupun rapat mengenai masalah ini, nah kan sudah semakin jelas dugaan kita, mereka mau menghindar atau mengelak dengan persoalan ini,” katanya.
Atas persoalan ini, Wawan menduga DPMPTSP KUKM Tebo melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat 1 huruf j dan tentunya dengan sanksi pada pasal 113, serta Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Jika merujuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja, pada pasal 39 sudah jelas mengatakan bahwa, keputusan layak lingkungan wajib diumumkan kepada masyarakat, artinya sangat jelas bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh ORIK yang di dalamnya termasuk salinan putusan kelayakan lingkungan terkait rencana usaha PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima bersifat transparan untuk kepentingan membela hak-hak masyarakat yang diabaikan,” ujar dia.
Untuk itu, Wawan kembali mengingatkan Bupati Tebo agar dapat mencermati apa yang sudah dilakukan oleh bawahannya, dan meminta kepada bupati untuk mengevaluasi kinerja Kepala DPMPTSP-KUKM Tebo yang bersikap tidak kooperatif dan terkesan tidak transparan dalam memberikan informasi terkait rencana kegiatan usaha dari dua perusahaan tersebut.
“Selama dua periode Bapak Sukandar memimpin (menjabat Bupati) Tebo dan satu periode sebagai Wakil Bupati Tebo, saya anggap aman-aman saja. Sayang jika di akhir masa jabatan beliau. Hanya gara-gara ini, justru ending-nya tidak baik,” kata Wawan kembali mengingatkan.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post