Connect with us
Advertisement

PERKARA

Rekam Jejak Matlawan Hasibuan, dari Kasus Pajak Sampai Ditahan Kejagung Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Published

on

Rekam Jejak Matlawan Hasibuan

detail.id/, Jambi – Tersangka kasus IUP batu bara Sarolangun, Matlawan Hasibuan, yang telah ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) pada Rabu, 2 Juni 2021, ternyata juga pernah tersandung kasus perpajakan di Jambi.

Dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI, Kejagung.go.id, kasus pajak Matlawan Hasibuan atas PT Tamarona Mas Internasional, terjadi pada tahun 2006. Matlawan bahkan sudah berstatus terdakwa kala itu.

Masih dari berkas di laman Kejagung.go.id, dijelaskan bahwa terdakwa DRS MAT LAWAN HASIBUAN bin SUTAN SOADUON HASIBUAN, selaku Direktur PT Tamarona Mas Internasional bersama-sama dengan MISCO alias MISKO (dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 9 Maret 2005 sampai dengan tanggal 14 Februari 2006, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Jambi Jalan Joesoef Singadikane Nomor 46 A Kecamatan Telanaipura Jambi, Kota Jambi, telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis (SPT) masa pajak di bulan Januari 2005 sampai dengan Desember 2005. Isi surat itu tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jambi.

Pajak masukan dari CV. Surya Saroha yang dikreditkan oleh terdakwa dalam SPT masa PT. Tamarona Mas Internasional, menunjukkan seolah-olah PT Tamarona Mas Internasional telah membeli barang berupa Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari CV Surya Saroha NPWP: 02.236.667.8-0331.000 dan menjadi kewajiban CV Surya Saroha untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % dari nilai transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dipungut dari PT. Tamarona Mas Internasional.

Kenyataannya, saksi YAN ISHARIYANTO alias ASIONG selaku Direktur Utama CV. Surya Saroha, tak pernah melakukan transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT Tamarona Mas Internasional. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3.868.943.183.

Kasus pajak Matlawan Hasibuan ini terkait Pasal 39 ayat 1 huruf c UU Nomor 6 tahun 1983, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Atas itu, Matlawan Hasibuan dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3.868.943.183,- subsidair 6 bulan kurungan.

Lalu, Matlawan Hasibuan dengan PT Tamarona Mas Internasional, juga terseret dalam kasus IUP Batubara Sarolangun. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati Sarolangun kala itu, Cek Endra.

Setelah perjalanan panjang kasus ini, Kejagung RI akhirnya membuktikan keseriusannya menggarap kasus yang merugikan negara senilai Rp 91,5 miliar tersebut. Matlawan, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 Juni 2021, menyusul beberapa mantan pejabat di PT Aneka Tambang (PT Antam) Tbk. (*)

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs