DETAIL.ID, Jambi – Tersangka kasus IUP batu bara Sarolangun, Matlawan Hasibuan, yang telah ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) pada Rabu, 2 Juni 2021, ternyata juga pernah tersandung kasus perpajakan di Jambi.
Dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI, Kejagung.go.id, kasus pajak Matlawan Hasibuan atas PT Tamarona Mas Internasional, terjadi pada tahun 2006. Matlawan bahkan sudah berstatus terdakwa kala itu.
Masih dari berkas di laman Kejagung.go.id, dijelaskan bahwa terdakwa DRS MAT LAWAN HASIBUAN bin SUTAN SOADUON HASIBUAN, selaku Direktur PT Tamarona Mas Internasional bersama-sama dengan MISCO alias MISKO (dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 9 Maret 2005 sampai dengan tanggal 14 Februari 2006, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Jambi Jalan Joesoef Singadikane Nomor 46 A Kecamatan Telanaipura Jambi, Kota Jambi, telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis (SPT) masa pajak di bulan Januari 2005 sampai dengan Desember 2005. Isi surat itu tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jambi.
Pajak masukan dari CV. Surya Saroha yang dikreditkan oleh terdakwa dalam SPT masa PT. Tamarona Mas Internasional, menunjukkan seolah-olah PT Tamarona Mas Internasional telah membeli barang berupa Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari CV Surya Saroha NPWP: 02.236.667.8-0331.000 dan menjadi kewajiban CV Surya Saroha untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % dari nilai transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dipungut dari PT. Tamarona Mas Internasional.
Kenyataannya, saksi YAN ISHARIYANTO alias ASIONG selaku Direktur Utama CV. Surya Saroha, tak pernah melakukan transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT Tamarona Mas Internasional. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3.868.943.183.
Kasus pajak Matlawan Hasibuan ini terkait Pasal 39 ayat 1 huruf c UU Nomor 6 tahun 1983, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Atas itu, Matlawan Hasibuan dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3.868.943.183,- subsidair 6 bulan kurungan.
Lalu, Matlawan Hasibuan dengan PT Tamarona Mas Internasional, juga terseret dalam kasus IUP Batubara Sarolangun. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati Sarolangun kala itu, Cek Endra.
Setelah perjalanan panjang kasus ini, Kejagung RI akhirnya membuktikan keseriusannya menggarap kasus yang merugikan negara senilai Rp 91,5 miliar tersebut. Matlawan, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 Juni 2021, menyusul beberapa mantan pejabat di PT Aneka Tambang (PT Antam) Tbk. (*)
Discussion about this post