Connect with us

DAERAH

Dalam Skandal Investasi Rp 230 Miliar, Bank Jambi Dinilai Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian, Al Haris: Kita Akan Panggil Jajaran Bank Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Skandal Investasi Rp 230 Miliar

DETAIL.ID, Jambi – Sekdaprov Jambi, Sudirman SH MH mengatakan bahwa opini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pimpinan Bank Jambi terhadap skandal investasi Bank Jambi senilai Rp 230 miliar positif, dan tidak ditemukan kerugian.

“Masih ada dua persepsi, yang satu menilai ini sebuah kerugian, sebaliknya yang kedua menganggap ini bukan kerugian. Versi Bank Jambi dan OJK, tidak ada persoalan,” katanya kepada detail pada Kamis, 8 Juli 2021.

Terhadap dua persepsi itu, menurut Sudirman, harus ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di depan seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi

“Saran saya terhadap dua persepsi itu, sebaiknya diadakan RDP, biar clear persoalan ini. Yang jelas sejauh ini tim dari Pemda sedang mengkaji, belum ada kesimpulan terhadap persoalan itu,” ujarnya.

Namun pernyataan Sudirman ini justru dibantah oleh sumber detail. Menurutnya, OJK justru punya penilaian yang negatif terhadap Bank Jambi. Bank Jambi dinilai justru berinvestasi di saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dinyatakan tidak sehat.

Pihak Bank Jambi sebenarnya sudah mengetahui bahwa kredit SNP Finance di Bank Mandiri senilai Rp 1,4 triliun macet. Saat itu, SNP Finance meminta fasilitas restrukturisasi pada 30 September 2016, dengan cara meminta perpanjangan jangka waktu kredit.

Sementara Bank Jambi berinvestasi ke SNP Finance pada tahun 2017. Padahal, OJK telah menyatakan bahwa SNP Finance telah memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Checking Call 5, yaitu: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar dalam pengawasan LBH 93 hari, diragukan lebih 140 hari, dan macet lebih dari 6 bulan.

SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Sistem tersebut mengganti peran Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia atau yang sebelumnya biasa disebut BI Checking.

Nah, sesuai hasil pengecekan SLIK terhadap SNP Finance, diketahui bahwa kolektibilitas kredit SNP Finance posisi Agustus 2018 telah dilaporkan dengan kolektibilitas terburuk 5 (BCA, Bank Sinarmas, Bank Victoria Internasional dan Bank Nusantara Parahyangan). Dari hasil cetak SLIK, diketahui juga bahwa fasilitas kredit SNP Finance pada Bank Mandiri memiliki riwayat pernah direstrukturisasi pada 30 September 2016.

Dengan demikian, Bank Jambi dinilai dalam pengambilan keputusan pembelian MTN SNP Finance kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG).

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang dibangun untuk menciptakan kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan. Prinsip ini diambil dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

GCG dipercaya sebagai praktik terbaik dalam sistem ekonomi pasar untuk mendorong persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Praktik ini juga diarahkan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Pedoman Umum GCG bukan merupakan aturan hukum yang mengikat, melainkan etika yang menjadi acuan bagi semua perusahaan dalam menjalankan bisnis secara baik.

Skandal kasus Bank Jambi yang disebut-sebut ikut menyertakan modal Rp 230 miliar ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance — anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga.

Hal tersebut diketahui dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dijalani oleh Sunprima melalui perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Jo. 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam proses PKPU ini sendiri, telah ditetapkan tagihan Sunprima senilai Rp 4,07 triliun dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dari pihak perbankan dengan nilai Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang merupakan pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.

Menariknya, dari 14 pihak perbankan itu, salah satunya adalah Bank Jambi yang disebut-sebut telah menyetorkan sejumlah dana Rp 230 miliar pada tahun 2017.

Dari 14 kreditur perbankan, jumlah setoran Bank Jambi Rp 230 miliar menempati posisi tiga teratas, di bawah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun dan Bank BCA Rp 210 miliar

Dana itu diduga disetor saat kepemimpinan M. Yani menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi periode 2016-2020. Kepemimpinannya berakhir pada 12 Januari 2020.

Pada Maret 2020, jabatannya diganti oleh DR H Yunsak El Halcon SH MSi. Pria kelahiran 8 Desember 1964 itu sebelumnya adalah Direktur Pemasaran dan Syariah periode 2016-2020.

Namun M. Yani justru memilih bungkam saat dikonfirmasi. “Saya tidak di situ (Bank Jambi) lagi. Tolong tanyakan ke direksi yang sekarang,” katanya langsung mematikan telepon pada Rabu siang, 23 Juni 2021.

Setelah telepon dimatikan, Yani hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp. “Iya, mas, kewenangan beliau untuk menjawab,” ujarnya.

Kasus investasi Rp 230 miliar sudah menjadi perhatian DPRD Provinsi Jambi. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan tersebut secara serius.

“Bisa jadi RDP terlebih dahulu, kita akan panggil eksekutif sebagai pemegang saham dan pihak-pihak terkait,” kata Edi kepada detail lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 23 Juni 2021.

Namun Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon mengatakan bahwa proses tersebut aman-aman saja.

“Aman secara hukum perbankan sudah opini dari OJK, dengan DPRD soal Perda modal bukan penghapusan,” katanya menjawab pesan WhatsApp detail pada Selasa, 22 Juni 2021.

OJK telah memberi tenggat waktu, sampai tahun 2024, modal Bank Jambi harus mencapai Rp 3 triliun bila tetap ingin berstatus bank umum. Jika modalnya di bawah itu, maka statusnya turun menjadi BPR. Sementara, modal Bank Jambi saat ini menurut Sekdaprov Jambi, Sudirman SH MH mencapai Rp 1,6 triliun lebih. Modal Pemerintah Provinsi Jambi sebesar 26 persen.

Menurut sumber detail, Direktur Utama Bank Jambi, El Halcon tampak santai menghadapi polemik pertanggungjawaban penyertaan modal Bank Jambi ke PT SNF Finance. Bagi dia, Bank Jambi adalah Perseroan Terbatas bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia mengacu pada Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPD menjadi Perseroan Terbatas. Bank Jambi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Ditemui usai pisah sambut Gubernur Jambi – Plt Gubernur Jambi, Kamis malam, 8 Juli 2021, Al Haris mengaku akan mempelajari persoalan investasi Bank Jambi tersebut.

Bahkan, dalam waktu dekat ia akan memanggil jajaran Bank Jambi untuk membahas persoalan investasi bernilai Rp 230 miliar tersebut.

“Nanti akan kita panggil pengawas, direksi dan para Komisaris Utama Bank Jambi,” kata Al Haris yang juga mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi ini, kepada media.

Pada rapat dengan jajaran Bank Jambi itu, ia akan melihat dan mempelajari secara teknis persoalan apa yang sebenarnya mendera di tubuh Bank Jambi. “Intinya kita akan pelajari teknis persoalannya apa,” ucap Al Haris.

 

Reporter: Jogi Sirait

DAERAH

Komisi IX DPR RI Putih Sari Beri Edukasi dan Informasi di Bidang Obat dan Makanan Kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bekasi – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, drg. Hj. Putih Sari gelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) obat dan makanan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di gedung serbaguna Ganda Agung Sports, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tepatnya pada Selasa, 25 Maret 2025.

Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Gerindra Drg Putih Sari mengatakan menghimbau dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana memilih obat yang aman dan cara menggunakannya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui dan menghindari obat-obatan yang tidak jelas.

“Jangan lupa untuk selalu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (klik) sebelum konsumsi pangan. Kami menemukan adanya pangan kadaluarsa hingga pangan rusak,” ucapnya.

Ia mengatakan perlunya kehati-hatian dari masyarakat untuk tidak mudah tergiur kepada penggunaan obat-obatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Tadi masyarakat banyak memahami apa yang telah disampaikan, bagaimana membeli obat terbaik atau keamanan pangan.

“Terkait zat kimia yang memang tidak boleh terkandung didalam suatu makanan, masyarakat harus menghindarinya,” ujarnya.

Selain itu juga, pihaknya menghimbau kepada seluruh kelompok masyarakat, aparatur pemerintah mulai dari Pemerintahan Desa hingga Kabupaten, untuk sama-sama monitoring obat-obatan yang tidak memiliki kejelasan.

“Jadi masyarakat bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Kalau ada oknum yang menawarkan obat-obatan tidak jelas fungsinya, harus diwaspadai,” tuturnya.

Reporter: Yayat Hidayat

Continue Reading

DAERAH

Bazar Ramadhan Kodim 0420/Sarko, Wujud Nyata TNI dengan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

Dandim Sarko, Letkol Inf Suyono saat gelar bazar Ramadhan di Makodim Sarko. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 dan mempererat hubungan antara TNI dengan masyarakat, Kodim 0420/Sarko menggelar Bazar Ramadhan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0420/Sarko, Letkol Inf Suyono, S.Sos, dan diselenggarakan oleh seluruh personel staf Kodim 0420/Sarko. Bazar Ramadhan ini bukan hanya sekadar pasar, tetapi juga merupakan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat.

Bertempat di halaman Makodim 0420/Sarko, Bazar Ramadhan yang berlangsung ini menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, mulai dari bahan makanan, takjil, hingga pakaian, yang sangat bermanfaat bagi warga sekitar. Sebagai tambahan, pengunjung juga dapat menikmati aneka hidangan khas Ramadhan yang menggugah selera, yang disiapkan dengan penuh perhatian oleh personel TNI.

“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen TNI yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa TNI bukan hanya sebagai aparat keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan adanya Bazar Ramadhan ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat selama bulan suci ini dan mempererat tali silaturahmi antara TNI dan rakyat,” ujar Dandim Sarko.

Lebih dari sekadar kegiatan bazar, acara ini juga mengandung pesan moral bahwa TNI selalu bersama rakyat, dan rakyat selalu ada di hati TNI. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar yang merasa terbantu dengan kehadiran bazar ini, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk membeli berbagai kebutuhan dengan harga yang terjangkau.

“Bazar Ramadhan Kodim 0420/Sarko tidak hanya menyuguhkan barang dan layanan, tetapi juga menggugah semangat kebersamaan, kepedulian, dan kekompakan antara TNI dan masyarakat. Kegiatan ini akan terus menjadi simbol bahwa TNI selalu hadir di hati rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, Bazar Ramadhan yang di gelar melibatkan Bulog cabang Bangko, dengan menjual beragam sembako yang diserbu banyak warga masyarakat Merangin.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

PWI Bekasi Raya Tegas Tolak Pembekuan PWI Jabar oleh Hendry Ch Bangun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bekasi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyatakan sikap tegas menolak keputusan sepihak yang dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun yang mengeluarkan surat pembekuan PWI Jawa Barat, pada Jumat, 21 Maret 2025.

PWI Bekasi Raya menilai langkah tersebut cacat hukum dan tidak sah, mengingat Hendry Ch. Bangun sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat oleh Dewan Kehormatan melalui mekanisme organisasi yang sah dan sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa pihaknya tetap solid dan loyal terhadap keputusan PWI Pusat.

“Kami menolak keras segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Hendry Ch. Bangun, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat secara sah dan konstitusional,” kata Ade pada Senin, 24 Maret 2025.

Ade juga menegaskan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat sebagai Ketua PWI Jawa Barat tetap sah dan legitimate berdasarkan keputusan PWI Pusat. “Tidak ada yang bisa membekukan PWI Jabar selain mekanisme organisasi yang sesuai PD/PRT. Kami di Bekasi Raya berdiri tegak bersama PWI Jabar yang dipimpin Hilman Hidayat,” ujarnya.

Wakil Ketua I Bidang Organisasi PWI Bekasi Raya, Sarigokma Siregar, menambahkan bahwa PWI Bekasi Raya akan mengambil langkah-langkah untuk mengingatkan anggotanya agar tetap waspada terhadap upaya-upaya yang mengarah pada pemecah belahan.

“Kami tidak ingin ada kebingungan di tingkat anggota. Keputusan PWI Pusat adalah satu-satunya rujukan yang sah. Kami siap menjaga soliditas internal dan mendukung PWI Jabar untuk terus menjalankan roda organisasi secara profesional,” kata Sarigokma.

Senada dengan itu, Sekretaris PWI Bekasi Raya, Michael L. L. Lengkong juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah dinamika yang berkembang.

“Kami mengajak seluruh anggota PWI Bekasi Raya untuk tetap tenang, menjaga profesionalisme, dan tidak mudah terprovokasi oleh manuver yang tidak sesuai dengan AD/ART organisasi,” ujarnya.

PWI Bekasi Raya juga berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan PWI Jawa Barat dan PWI Pusat guna memastikan keberlanjutan program-program kerja di daerah.

Sikap tegas ini menegaskan bahwa PWI Bekasi Raya akan terus mengikuti arahan dan kebijakan resmi dari PWI Pusat demi menjaga stabilitas dan solidaritas organisasi wartawan di wilayahnya.

Reporter: Yayat Hidayat

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads