PERKARA
Joko Tertipu Telepon Heri Gondrong, BNN Batanghari Tembak Dua Bandar Sabu-sabu

DETAIL.ID, Batanghari – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil meringkus dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu sekaligus pemasok terhadap tersangka Matri alias Heri Gondrong.
Tim pemberantasan terpaksa melepas tembakan tegas terukur akibat dua bandar sabu-sabu asal Sumatra Selatan berupaya melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Heri Gondrong berhasil ditangkap pada Jumat 2 Juli 2021.
“Penangkapan dua orang gembong narkoba jaringan Palembang ini hasil pengembangan dari tersangka Matri alias Heri Gondrong,” kata Kepala BNN Batanghari AKBP M. Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Senin 12 Juli 2021.
Penangkapan bos Heri Gondrong berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/04/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin. Kap/05/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK.
“Lokasi penangkapan berada di depan SPBU Kecamatan Bajubang sekira pukul 05.15 WIB, Sabtu 10 Juli 2021,” ucapnya.
Zuhairi berujar bandar sabu-sabu bernama Joko Masjinjing (25) warga Desa Tempirai RT 00, RW 00 Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatra Selatan. Seorang lagi bernama Apriyadi (22) warga Dusun V Tempirai Barat R T 00, RW 00 Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.
“Petugas berhasil mengamankan empat paket besar seberat 35 jie, dua dompet, uang tunai Rp 560 ribu, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Joko cs masuk perangkap tim pemberantasan BNN Batanghari ketika hendak mengantar paket sabu-sabu dari Palembang menuju Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Pesanan palsu Heri Gondrong rupanya petaka bagi kedua bandar serbuk haram ini.
Transaksi dalam areal SPBU malah menyeret keduanya menuju jeruji besi. Tak mau gagal, Tim Pemberantasan langsung menyergap. Joko berupaya melawan agar bisa kabur dari kepungan petugas. Tapi, usaha itu sia-sia. Tindakan tegas terukur petugas berhasil menghentikan langkah kaki Joko cs.
Dua betis Joko tertembus timah panas petugas. Nasib serupa juga dialami rekan Joko. Tim langsung menggeledah badan kedua bandar dan memeriksa sepeda motor. Pencarian barang bukti sabu-sabu berhasil.
“Tim menemukan bungkusan lakban hitam di sayap motor sebelah kanan. Dugaan petugas benar, bungkusan lakban hitam ternyata berisi empat kantong besar sabu-sabu,” katanya.
Usai menemukan barang bukti, tim langsung membawa kedua bandit ini menuju Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari guna pengobatan. Selanjutnya petugas menggiring kedua bandar ke Kantor BNN Kabupaten Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya acungkan jempol kepada tim pemberantasan BNN Batanghari secara gigih mengembangkan kasus jaringan narkoba antar Provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Joko cs, kata Zuhairi, mereka menjalani bisnis haram berkisar setahun. Sedangkan transaksi dalam wilayah Provinsi Jambi telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Mereka telah menikmati hasil dari penjualan dan mereka betul-betul pemain, karena tidak pernah kooperatif dengan petugas di lapangan,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, kata Zuhairi, disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan paling rendah hukuman enam sampai 15 tahun penjara.
Alasan klasik lagi-lagi muncul dari mulut bandar sabu-sabu. Sambil duduk di kursi roda mengenakan baju tahanan, Joko mengaku berjualan sabu-sabu karena terpaksa akibat impitan ekonomi. Ia dan rekannya nekat meluncur dari Palembang usai menerima telepon Heri Gondrong.
“Sekali antar sabu-sabu dapat upah 3 juta rupiah. Bos besar di Palembang,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.
Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.
Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.
Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.
Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.
“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.
Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.
Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Empat Pengguna Narkoba Ditangkap

DETAIL.ID, Merangin – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Dalam semalam, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan tersebut bermula pada Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan undercover buy di seputaran Desa Kungkai Kecamatan Bangko sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial YP (34). Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok AO milik tersangka (YP), selanjutnya tersangka dan barang bukti yang lain diamankan ke Polres Merangin.
Terkait pengungkapan kasus narkoba, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra,S.H.,S.I.K.,M.Si, langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,M.M, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.
“Terkait ungkap kasus narkoba, saya sudah perintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, jangan ada ruang untuk narkoba di Merangin,” ujar Kapolres.
Benar saja, dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa tersangka (YP) mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya dengan cara membeli.
Berbekal informasi dari tersangka sebelumnya sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung berangkat menuju RT 21 Waskita Kecamatan Bangko, Merangin dan mendatangi rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu seorang tersangka berinisial AYA (41) dan barang bukti berupa 2 buah alat isap, 1 buah plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto 0,30 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api, 1 buah kompor alat isap, 1 unit hp android merek samsung berwarna hitam dan uang berjumlah Rp 150 ribu berhasil disita dari tersangka.
Dihari yang sama yakni selasa (18/03/2025) sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim opsnal Sat Reskrim menghubungi Tim opsnal Satresnarkoba untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan pada saat dilakukan penyisiran di seputaran Lorong Telkom Pasar Baru Bangko, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, masing-masing berinisial MI (25) dan AMHH (26) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.19 gr di dalam kotak rokok surya yang berada di saku celana milik tersangka MI. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu satu hari dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
“Saya ucapkan terima kasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, saya harap ke depannya lebih ditingkatkan lagi karena saya masih mendapat laporan dari masyarakat terkait masih maraknya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
”Ini bukan hanya masalah penegakkan hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda kita ke depannya, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk Merangin bebas narkoba,” ucap Roni.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka yang berhasil diamankan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Daryanto