PERKARA
Terindikasi Pemalsuan Data, Kelompok Tani Siap Menggugat PT Brahma Bina Bakti

DETAIL.ID, Jambi – Konflik lahan yang menyeret PT Brahma Bina Bakti dulunya bernama PT Kirana Sekernan dengan Kelompok Tani Mitra Sami dan KUD Angso Dano tak kunjung berkesudahan. Polres Muarojambi akhirnya turun tangan memediasi konflik lahan yang sudah berumur panjang ini pada Rabu, 22 Juli 2021.
Kuasa hukum Kelompok Tani Mitra Sami, Mike Siregar mengatakan bahwa PT Brahma tidak pernah mengakui Kelompok Tani Mira Sani yang berada di Desa Bukit Baling, Muarojambi.
Dalam mediasi, Mike sebagai kuasa hukum memperlihatkan SK pembukaan lahan yang pernah dikeluarkan langsung oleh Bupati Batanghari, almarhum Saman Chatib pada tahun 1993 dan ada juga SK dari BPN. Kedua dokumen ini merupakan legal standing bagi Kelompok Tani Mitra Sani yang tidak pernah diakui oleh PT Brahma.
Pada tahun 1995 Kelompok Tani Mitra sani sempat melebur dengan Kelompok Tani Mitra Jaya (KTMJ) yang dikelola oleh KUD Angso Dano di bawah PT Brahma. Lahan milik Kelompok Tani Mitra Sani yang kemudian menjadi bagian kerja sama tercacat memiliki jumlah luas 7.000 hektare lebih dengan pola kemitraan.
Persoalan timbul lantaran anggota Kelompok Tani Mitra Sami tidak ada yang dimasukkan ke dalam Kelompok Tani Mitra Jaya (KTMJ) atau KUD Angso Dano yang dikelola oleh PT Brahma tersebut. Entah bagaimana jalannya lahan dengan pola kemitraan tersebut kemudian malah dikuasai sepenuhnya oleh PT Brahma semenjak tahun 1995.
Tahun 2001, Kelompok Tani Mitra Sami menerima surat penyerahan lahan dari Kelompok Tani Mitra Jaya. Tapi itu hanya seberkas kertas, Kelompok Tani Mitra Sani tidak pernah mengelola lahan yang telah lama dikuasai oleh PT Brahma.
“Dokumen berupa surat penyerahan lahan yang pernah diberikan oleh KTMJ kepada kelompok tani mitra sani, ini menjadi dokumen penting bagi kami. kami berharap kepada PT Brahma untuk membuka Kembali dokumen-dokumen lama, agar KUD Angso Dano dan siapa pun yang dimasukkan ke dalam KTMJ ini jelas persoalannya,” kata Mike.
Kelompok Tani Mitra Sani melalui kuasa hukum, Mike Siregar menyatakan bahwa mereka masih menunggu tindakan dari PT Brahma, nantinya Kelompok Tani Mitra Sani akan memberikan somasi kepada PT Brahma untuk mengingatkan kembali. Mike menilai bahwa persoalan ini akan berbuntut Panjang karna menurutnya terdapat indikasi pemalsuan data dan lain-lain yang telah dilakukan oleh PT Brahma.
“Ada indikasi pemalsuan data, dan banyak lagi persoalan di sini yang dilakukan oleh PT Brahma, kami memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, jadi kami bisa saja menggugat secara perdata dan pidana persoalan ini,” ujar Mike.
Sementara itu, Eko Bayu selaku petugas Humas PT Brahma menyatakan bahwa PT Brahma hanya membuka lahan, dan mengerjakan kontrak saja. Ia sebagai Humas mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan ini.
Terkait SK pembukaan lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Batanghari kala itu dan juga SK dari BPN, Eko Wahyu menyatakan bahwa PT Brahma tidak pernah mengetahui bahwa dokumen penting itu dimiliki oleh Kelompok Tani Mitra Sani.
“Kami tidak pernah mengetahui masalah surat tersebut, selama ini PT Brahma hanya membuka lahan dan hanya mengerjakan kontrak saja,” kata Humas PT Brahma, Eko Bayu.
Kepolisian Resor Muarojambi yang bertindak sebagai mediator melakukan pertemuan mediasi antar pihak, diwakili oleh Wakapolres Kompol Nofrizal. Polres Muarojambi mengimbau jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Akan tetapi jika benar ada indikasi pidana maupun perdata yang dilakukan oleh PT Brahma, Polres Muarojambi menyatakan siap selama 24 jam untuk menerima laporan pengaduan.
“Kami juga akan mendalami dokumen yang diberikan oleh pihak kuasa hukum kepada kami terlebih dahulu, jika memang benar terdapat perbuatan melanggar hukum baik pidana ataupun perdata, kami siap 24 jam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.
“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.
Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.
“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.
Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.
Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.
Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.
Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.
Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.
“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.
Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.
Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.
Reporter: Juan Ambarita