No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dewas Sebut Pimpinan KPK Tak Terbukti Langgar Etik soal TWK

by Febri Firsandi Putra
Juli 23, 2021
A A
Dewas Sebut Pimpinan KPK Tak Terbukti Langgar Etik soal TWK
38
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jakarta – Pimpinan KPK sempat  menjadi perhatian publik terkait dugaan pelanggaran etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

ArtikelTerkait

BKKBN Peroleh Anggaran Rp 25 Triliun untuk Percepatan Penurunan Stunting, KPK Identifikasi Tindak Pidana Korupsi

BKKBN Peroleh Anggaran Rp 25 Triliun untuk Percepatan Penurunan Stunting, KPK Identifikasi Tindak Pidana Korupsi

Mei 27, 2022
Daripada Ekspor CPO, Lebih Baik Bangun Industri Hilirnya di Indonesia

Daripada Ekspor CPO, Lebih Baik Bangun Industri Hilirnya di Indonesia

Mei 20, 2022
Larangan Ekspor CPO Resmi Dibuka

Larangan Ekspor CPO Resmi Dibuka

Mei 19, 2022
Melisa Raih Perak di SEA Games, Bang Buset: Terima Kasih Membuat Bangga Jambi

Melisa Raih Perak di SEA Games, Bang Buset: Terima Kasih Membuat Bangga Jambi

Mei 15, 2022

Namun sebaliknya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) malah menyebut bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Pimpinan KPK melanggar etik.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat 23 Juli 2021.

  Baca Juga
BKKBN Peroleh Anggaran Rp 25 Triliun untuk Percepatan Penurunan Stunting, KPK Identifikasi Tindak Pidana Korupsi Mei 27, 2022
Petani Kacang Panjang Raup Jutaan Rupiah Sehari, Kok Bisa? Mei 27, 2022
Pedagang Mengeluh, Aksi Premanisme dan Pungli Tumbuh Subur di Pasar Rakyat Pasir Putih Mei 27, 2022
Slogan Kita Bisa Mengaung pada Acara Halal Bihalal HWSB di Kota Jambi Mei 27, 2022
BKKBN Provinsi Jambi Sebut Dokumen Perekrutan Tenaga Stunting Dokumen Negara Alias Rahasia Negara Mei 25, 2022
Next
Prev

Menurut Tumpak, Hotman Tambunan dan kawan-kawan sebelumnya melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK.

Dalam laporannya ke Dewas, 75 pegawai yang tidak lulus TWK menduga bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan klausul TWK dalam Pasal 5 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Firli pun diduga sendirian menghadiri rapat harmonisasi.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan, mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas pimpinan lembaga antirasuah.

Hotman mempertanyakan komitmen ini karena tidak kunjung mendapat jawaban atas permintaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK pada Selasa, 27 April 2021.

“Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman dalam keterangannya, Senin 19 Juli 2021.

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta Sekjen dan Pimpinan tidak merespons sama sekali permintaan tersebut. Pegawai sempat meminta informasi tersebut pada 30 Juni 2021 dan tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja.

Hotman mengatakan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan Pimpinan menetapkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam hasil ini terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK.

  Baca Juga
BKKBN Peroleh Anggaran Rp 25 Triliun untuk Percepatan Penurunan Stunting, KPK Identifikasi Tindak Pidana Korupsi Mei 27, 2022
Petani Kacang Panjang Raup Jutaan Rupiah Sehari, Kok Bisa? Mei 27, 2022
Pedagang Mengeluh, Aksi Premanisme dan Pungli Tumbuh Subur di Pasar Rakyat Pasir Putih Mei 27, 2022
Slogan Kita Bisa Mengaung pada Acara Halal Bihalal HWSB di Kota Jambi Mei 27, 2022
BKKBN Provinsi Jambi Sebut Dokumen Perekrutan Tenaga Stunting Dokumen Negara Alias Rahasia Negara Mei 25, 2022
Next
Prev

“Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan utuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan,” kata Hotman.

Melansir liputan6, Hotman menyebut hasil TWK sangat penting untuk diketahui karena memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai. Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia, dan tidak bisa dibina karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Atas stigma tersebut, pegawai meminta KPK segera memberikan hasil dan tak mencari alasan untuk tidak membukanya.

“Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yg juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik,” kata Hotman. (*)

  Baca Juga
BKKBN Peroleh Anggaran Rp 25 Triliun untuk Percepatan Penurunan Stunting, KPK Identifikasi Tindak Pidana Korupsi Mei 27, 2022
Petani Kacang Panjang Raup Jutaan Rupiah Sehari, Kok Bisa? Mei 27, 2022
Pedagang Mengeluh, Aksi Premanisme dan Pungli Tumbuh Subur di Pasar Rakyat Pasir Putih Mei 27, 2022
Slogan Kita Bisa Mengaung pada Acara Halal Bihalal HWSB di Kota Jambi Mei 27, 2022
BKKBN Provinsi Jambi Sebut Dokumen Perekrutan Tenaga Stunting Dokumen Negara Alias Rahasia Negara Mei 25, 2022
Next
Prev
Tags: Dewas KPKKPKPimpinan KPKPolemik TWKTWK
Next Post
Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, Kepala Puskesmas Dikumpulkan

Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, Kepala Puskesmas Dikumpulkan

Pemkab Tanjungjabung Barat Rencanakan Bangun Gas Rumah Tangga

Pemkab Tanjungjabung Barat Rencanakan Bangun Gas Rumah Tangga

Peringatan HUT Ke-33, LPDS Luncurkan Empat Buku Jurnalistik

Peringatan HUT Ke-33, LPDS Luncurkan Empat Buku Jurnalistik

Video Sinematik “Dariku Untukmu Lingkunganku” Sebuah Solusi Lingkungan Karya Project Hita

Video Sinematik "Dariku Untukmu Lingkunganku" Sebuah Solusi Lingkungan Karya Project Hita

Dua Tahun Tiang Listrik Berdiri Namun Kabelnya Tak Kunjung Terpasang

Dua Tahun Tiang Listrik Berdiri Namun Kabelnya Tak Kunjung Terpasang

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Detail old
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA