DETAIL.ID, Jambi – Sudah setahun belakangan ini, Hadi Prabowo bolak-balik Jambi – Jakarta. Pria berusia 26 tahun ini sedang fokus melaporkan perusahaan perambahan kawasan hutan. Ia geregetan melihat aktivitas perambahan hutan terus meluas tiap tahun.
Salah satunya, yang dilaporkan Hadi Prabowo adalah PT MPG. Perusahaan ini sejak awal dimiliki oleh seorang pengusaha Jambi bernama Ahin. Ia tinggal di Perumahan Citra Sipin Indah yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Ahin mulai membuka kebun kelapa sawit pada tahun 2009 dengan membeli lahan masyarakat seluas 200 hektare. Tak jelas kapan PT MPG berdiri. Yang jelas, pada tahun 2014, Ahin lewat PT MPG mengajukan izin prinsip dan HGU kepada Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur. Namun ditolak.
“Jelas saja, lahan yang mereka ajukan seluas 400 hektare itu masuk ke dalam wilayah hutan. Jika saja pengajuan itu diizinkan, maka saat itu total mereka menguasai 600 hektare lahan, termasuk yang mencaplok wilayah hutan,” kata Hadi Prabowo yang kini duduk sebagai Sekjen DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) kepada detail.id pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Wilayah kebun PT MPG berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Ribuan hektare rumah bagi satwa liar tergusur. Monyet-monyet pun terdiam menyaksikan pepohonan tak lagi rimbun. Mereka kebingungan harus bergelayutan di mana. Di pohon sawit? Yang benar saja, duri-duri sawit tak ramah bagi tangan mereka. Belum lagi nanti mereka dianggap hama bagi tanaman sawit yang ditanami oleh korporasi.
“Terkesan ada pembiaran. Pihak yang seharusnya berwenang mengambil tindakan justru terdiam. Padahal kami terus menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini,” ujar Hadi.
Kembali ke tahun 2014. Meski ditolak, ternyata aksi penguasaan kawasan hutan tidak berhenti. Awalnya mengajukan 400 hektare namun ditolak, seiring waktu malah makin meluas menggerogoti 1.000 hektare kawasan hutan. Anehnya pihak berwenang untuk pengawasan dan perlindungan hutan justru hanya terdiam.
Pihak LSM Mappan sebenarnya sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sejak tahun 2020. Namun sudah hampir setahun ini masih saja belum terlihat ada tindakan nyata.
Hadi menyebut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tak berdaya menindak Ahin dan PT MPG. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi justru beraninya terhadap perorangan. Seorang pria bernama Effendi Siagian ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan seluas 40 hektare.
Effendi Siagian sempat melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Mahkamah Agung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Effendi Siagian ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Kasi Pengendalian Kerusakan dan PH Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Mahkamah Agung akhirnya memutuskan gugatan Effendi Siagian ditolak seluruhnya. Ia sudah ditangkap dan mendekam dalam tahanan pada 13 Oktober 2020. Lahannya pun disita oleh negara.
“Kami tidak habis pikir, kasus Effendi Siagian saja bisa diproses hingga disita negara. Praperadilannya saja menggugat Gubernur Jambi dalam hal ini pihak Dinas Kehutanan. Apa karena jumlahnya hanya 40 hektare, sedangkan yang dikuasai PT MPG ini lebih dari 1.000 hektare? Saya pun tidak tahu mengapa,” kata Hadi Prabowo mempertanyakan.
Menanggapi desakan dari LSM Mappan, Doni Osmon, Kabid Perlindungan Hutan Provinsi Jambi pun menyampaikan pernyataannya. Dishut menggandeng Gakkum dan KPH Tanjungjabung Timur telah melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (Puldasi). Berdasarkan Puldasi tersebut Dishut menyurati Dirjen Gakkum dengan tembusan Kepala Balai Gakkum Sumatera untuk dapat menindak kasus ini bersama-sama.
Pihak Dinas Kehutanan menunggu jawaban dari Gakkum yang sampai saat ini belum memberikan respons. Menolak desakan LSM Mappan yang menyebut proses ini bertele-tele, lantas Dishut berdalih bahwa penindakan terkendala adanya refocusing anggaran, sehingga urung terlaksana.
Berlarutnya upaya terhadap dugaan perambahan hutan ini menciptakan celah waktu. LSM Mappan sendiri melihat ada upaya untuk berkamuflase dalam skema perhutanan sosial melalui pembentukan Kelompok Tani di Desa Pematang Rahim pada tahun 2020. Terkait dugaan ini, masih terus didalami dan tak luput dari perhatian LSM Mappan.
Selain beragam upaya yang dilakukan memanfaatkan celah waktu tersebut, tentu saja pundi-pundi yang dihasilkan PT MPG dari kebun sawitnya terus mengalir. Dengan estimasi hasil per hektare mencapai 1 hingga 1,5 ton, maka dalam 7 tahun produksi sudah menghasilkan sekitar Rp 84 miliar atau lebih. Bahkan setiap bulannya bisa mengumpulkan Rp 1 miliar.
Semakin lambat maka kebocoran kerugian negara semakin besar. Kondisi hutan pun kian mengkhawatirkan dan tentu saja menjadi contoh buruk yang bisa saja ditiru oknum lain. Hutan akan semakin habis.
Perambahan hutan ialah penyakit kronis. Wajar saja UNESCO sampai memasukkan hutan Sumatra sebagai salah satu dari 38 daftar warisan dunia yang terancam. Bagaimana tidak, praktik ilegal perambahan hutan seperti ini terus saja dibiarkan. Cukuplah monyet-monyet yang terdiam melihat rumah mereka dibabat habis. Sebab mereka tak bisa melakukan apa-apa. Tapi tidak bagi pihak berwenang. Mereka bisa melakukan tindakan, bukan hanya diam.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post