DETAIL.ID, Merangin – Isu pasien isolasi yang diwajibkan membayar oleh pihak RSUD Kol Abundjani Bangko, akhirnya ditanggapi langsung Direktur RSUD, dr Berman Saragih.
Berman mengatakan isu tersebut adalah benar. Menurutnya, pembayaran masih ditanggung pasien sebelum hasil PCR-nya keluar. Ia berdalih tidak mempunyai dasar mengklaim tanggungan negara terhadap pasien Covid-19 saat hasil PCR-nya belum keluar.
“Ya selagi hasil PCR-nya belum keluar, ya harus bayar, karena kami tidak bisa mengklaim pembiayaan yang ditanggung negara terhadap aturan pasien Covid-19,” ujarnya pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Ia mencontohkan ketika seorang pasien datang maupun diantar oleh tim ke RSUD, maka langkah yang diambil adalah Rapid Antigen terhadap pasien tersebut, dan jika hasilnya reaktif, maka pasien harus menjalani isolasi di ruangan yang disediakan.
“Ketika menjalani isolasi ini, sebelum hasil Swab PCR-nya belum keluar, ya tetap harus bayar, kecuali pasien ini menggunakan BPJS, maka pembayarannya bisa dilimpahkan ke BPJS,” katanya.
Ketika ditanyakan, mengenai pembiayaan, Berman mengaku tidak bisa menentukan, karena tergantung dengan apa yang digunakan oleh pasien.
“Kalau itu kita tidak bisa tentukan, tergantung apa yang dipakai oleh pasien, obatnya, atau hal lainnya, bisa saja di atas Rp 1 juta atau di bawahnya,” ujarnya.
Namun, Berman mengakui hal tersebut hanya berlaku hingga tanggal 8 Agustus 2021 kemarin, karena ada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mengenai penanganan pasien, suspek atau hasil tracking.
“Jadi hanya berlaku sampai tanggal 8 kemarin, ada aturan terbaru, baik pasien terkonfirmasi positif, suspek, dan lain-lainnya ditanggung oleh negara,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post