Connect with us
Advertisement

PERKARA

Seorang Dokter Hamil Tapi Tak Dinikahi, Nekat Bakar Bengkel Hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Banten – Polres Metro Tangerang Kota melakukan tes kejiwaan tersangka pembakar bengkel di Jalan Cemara Raya, Kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Tes kejiwaan dokter pembakar bengkel berinisia MA (30) dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis pelaku.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan, pihaknya kini tengah menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh MA. Diketahui hasil baru akan diterima 14 hari kemudian.

“Kemarin MA menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, hasilnya 14 hari lagi,” ujar Abdul, mengutip suara, Kamis 12 Agustus 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]

Polisi menemukan kejanggalan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi. Selama 2 hari, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Menurut penuturan para saksi, polisi mengetahui bahwa tersangka perempuan yang merupakan seorang dokter dan laki-laki yang tewas tebakar bersama orang tuanya itu berpacaran.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang mencurigakan usai kebakaran hebat itu padam. Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran. Kecurigaan polisi bahwa bengkel ini dibakar pun muncul.

“Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono, Senin 9 Agustus lalu seperti dikutip dari kompas.

Pelaku hamil, dilarang menikah Hasil penyelidikan akhirnya memang bermuara pada kesimpulan tersebut. Dengan latar belakang cekcok sepasang kekasih, lalu temuan bensin di tempat terjadinya kebakaran, dalang di balik peristiwa naas ini mengerucut pada satu sosok, yaitu MA, perempuan yang berprofesi sebagai dokter.

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyambangi bengkel yang sudah jadi abu itu Senin lalu. “Kami tertantang untuk mengungkap kebenarannya,” kata Kapolsek.

Si laki-laki, yang belakangan diketahui berinisial LE, meninggal di tempat. Ia merupakan anak dari ED (63) dan LI (54), sepasang orangtua yang membesut usaha bengkel itu. Pasutri tersebut juga tewas. Dua orang lain, ME (22) dan NA (21) berhasil menyelamatkan diri.

Usai pemeriksaan itu, polisi pun resmi menetapkan menetapkan MA sebagai tersangka pada Selasa, 10 Agustus 2021. MA menjadi pelaku pembakaran sekaligus pembunuhan karena kebakaran hebat ini menewaskan tiga orang. Penetapan status ini dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan. MA ditangkap.

“Di mobil (MA) ditemukan 5 kantong plastik isi bensin,” ungkap Zazali.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]

Dari penjual bensin, MA diketahui membeli bensin sebanyak 9 liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik tidak ditemukan di mobil MA. Namun, polisi mendapati, kantong plastik kemasan yang tersisa di mobil MA serupa dengan kantong plastik berisi bensin yang tersisa di bengkel.

“Diduga 4 liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali.

MA bukannya diam-diam membakar bengkel pada malam kelam itu. Saat bertikai dengan LE, ia diduga sudah melayangkan ancaman itu. Ketika cekcok di dalam mobil usai, LE turun dari mobil MA dan masuk ke bengkel untuk memberitahu kedua orangtuanya, bahwa MA akan membakar ruko tersebut. Ancaman ini berkaitan dengan peristiwa yang melatarbelakangi pertikaian sepasang pacar itu. MA sedang mengandung bayi LE.

Namun, orangtua LE tak mengizinkan anaknya menikahi MA. Ancaman tersebut jadi kenyataan. Tiga orang tewas.

“Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya, Selasa.

“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” papar dia.

Setelah didalami, sebelumnya pada Jumat, 6 Agustus 2021, seorang perempuan dan laki-laki cekcok di depan bengkel di kawasan ruko Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Pertengkaran keduanya cukup panas, meskipun saat itu malam sudah larut.

Sekitar 30 menit lamanya perempuan dan laki-laki tersebut bertikai di dalam mobil si perempuan. Begitu pertengkaran usai, si laki-laki keluar mobil, lalu masuk ke bengkel tersebut. Si perempuan juga memacu mobilnya. Singkat kata, keduanya berpisah. Tak berselang lama, bengkel tempat si laki-laki berada sudah habis dilahap si jago merah yang cepat menjalar dan menghanguskan ruko tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]

Advertisement Advertisement

PERKARA

Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin kemarin, 15 Desember 2025

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat total 10 terdakwa, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, serta sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan.

4 dari 10 terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

“Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, membacakan amar putusan.

Penolakan serupa juga dinyatakan terhadap 3 terdakwa lainnya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

“Untuk selanjutnya, silakan melanjutkan persidangan pembuktian,” ujar Majelis Hakim.

Sementara penasihat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tetap memohon agar majelis mempertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.

“Kami menerima yang Mulia, tetapi mohon dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya di hadapan majelis.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan sela atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, yakni memanggil dan memeriksa para saksi,” katanya.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), serta Helpi Apriadi (HA), yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kerinci.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Uncategorized

Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Tersangka bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang di amankan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kecamatan.Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi saat hendak mengedarkan sabu-sabu.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna kuning, ⁠satu buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠satu unit HP android merk INFINIX warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu merek EIGER dan empat pack plastik klip berbagai ukuran.

“Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rezi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Merangin

”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp 19.500.000 namun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual,” katanya.

Jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Dar

Continue Reading

PERKARA

Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Tim Macan Pseko. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.

Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs