PERKARA
Seorang Dokter Hamil Tapi Tak Dinikahi, Nekat Bakar Bengkel Hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya
detail.id/, Banten – Polres Metro Tangerang Kota melakukan tes kejiwaan tersangka pembakar bengkel di Jalan Cemara Raya, Kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Tes kejiwaan dokter pembakar bengkel berinisia MA (30) dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis pelaku.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan, pihaknya kini tengah menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh MA. Diketahui hasil baru akan diterima 14 hari kemudian.
“Kemarin MA menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, hasilnya 14 hari lagi,” ujar Abdul, mengutip suara, Kamis 12 Agustus 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
Polisi menemukan kejanggalan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi. Selama 2 hari, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Menurut penuturan para saksi, polisi mengetahui bahwa tersangka perempuan yang merupakan seorang dokter dan laki-laki yang tewas tebakar bersama orang tuanya itu berpacaran.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang mencurigakan usai kebakaran hebat itu padam. Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran. Kecurigaan polisi bahwa bengkel ini dibakar pun muncul.
“Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono, Senin 9 Agustus lalu seperti dikutip dari kompas.
Pelaku hamil, dilarang menikah Hasil penyelidikan akhirnya memang bermuara pada kesimpulan tersebut. Dengan latar belakang cekcok sepasang kekasih, lalu temuan bensin di tempat terjadinya kebakaran, dalang di balik peristiwa naas ini mengerucut pada satu sosok, yaitu MA, perempuan yang berprofesi sebagai dokter.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyambangi bengkel yang sudah jadi abu itu Senin lalu. “Kami tertantang untuk mengungkap kebenarannya,” kata Kapolsek.
Si laki-laki, yang belakangan diketahui berinisial LE, meninggal di tempat. Ia merupakan anak dari ED (63) dan LI (54), sepasang orangtua yang membesut usaha bengkel itu. Pasutri tersebut juga tewas. Dua orang lain, ME (22) dan NA (21) berhasil menyelamatkan diri.
Usai pemeriksaan itu, polisi pun resmi menetapkan menetapkan MA sebagai tersangka pada Selasa, 10 Agustus 2021. MA menjadi pelaku pembakaran sekaligus pembunuhan karena kebakaran hebat ini menewaskan tiga orang. Penetapan status ini dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan. MA ditangkap.
“Di mobil (MA) ditemukan 5 kantong plastik isi bensin,” ungkap Zazali.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
Dari penjual bensin, MA diketahui membeli bensin sebanyak 9 liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik tidak ditemukan di mobil MA. Namun, polisi mendapati, kantong plastik kemasan yang tersisa di mobil MA serupa dengan kantong plastik berisi bensin yang tersisa di bengkel.
“Diduga 4 liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali.
MA bukannya diam-diam membakar bengkel pada malam kelam itu. Saat bertikai dengan LE, ia diduga sudah melayangkan ancaman itu. Ketika cekcok di dalam mobil usai, LE turun dari mobil MA dan masuk ke bengkel untuk memberitahu kedua orangtuanya, bahwa MA akan membakar ruko tersebut. Ancaman ini berkaitan dengan peristiwa yang melatarbelakangi pertikaian sepasang pacar itu. MA sedang mengandung bayi LE.
Namun, orangtua LE tak mengizinkan anaknya menikahi MA. Ancaman tersebut jadi kenyataan. Tiga orang tewas.
“Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya, Selasa.
“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” papar dia.
Setelah didalami, sebelumnya pada Jumat, 6 Agustus 2021, seorang perempuan dan laki-laki cekcok di depan bengkel di kawasan ruko Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Pertengkaran keduanya cukup panas, meskipun saat itu malam sudah larut.
Sekitar 30 menit lamanya perempuan dan laki-laki tersebut bertikai di dalam mobil si perempuan. Begitu pertengkaran usai, si laki-laki keluar mobil, lalu masuk ke bengkel tersebut. Si perempuan juga memacu mobilnya. Singkat kata, keduanya berpisah. Tak berselang lama, bengkel tempat si laki-laki berada sudah habis dilahap si jago merah yang cepat menjalar dan menghanguskan ruko tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
PERKARA
Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan menyita 2 unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko bilang, kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan 2 unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan,” kata Erlan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 3 orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita 2 unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
”Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bantah Dakwaan Rudapaksa, Nabil Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Nabil Ijlal Fadlul Rahman, terdakwa perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati apabila tidak sependapat dengan pembelaannya. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis malam 15 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 262/Pid.B/2026/PN Jmb tersebut, Nabil membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ia juga menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara.
”Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil sambil berlinang air mata saat membacakan pembelaannya.
Ia menyebut lebih memilih hukuman mati daripada harus menanggung celaan publik atas perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
”Dengan segala kesungguhan hati, saya menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya terhadap korban,” katanya.
Nabil juga mengungkapkan tekanan emosional yang dirasakannya selama menjalani proses hukum. Ia merasa telah dihakimi melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut Nabil, perkara tersebut turut berdampak terhadap keluarganya. Ia menyebut ibunya, yang bekerja sebagai guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara ayahnya yang bertugas sebagai pengawas sekolah disebut ikut menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.
Meski membantah dakwaan, Nabil menyatakan bahwa perasaan dan penderitaan korban tetap harus dihormati. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyangkalannya bersama seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam nota pembelaan terpisah, tim advokat Nabil yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan klien mereka dengan perbuatan yang didakwakan.
Tim pembela menilai pembuktian terjadinya suatu peristiwa seksual harus disertai pembuktian mengenai identitas pelakunya. Karena itu mereka meminta majelis hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta keterkaitan temuan medis dengan perbuatan yang dituduhkan.
Pada bagian akhir pembelaan, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta agar Nabil dibebaskan dari seluruh dakwaan serta hak dan martabatnya dipulihkan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin 19 Oktober 2026 dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa dan tim advokat, sebelum diputus oleh Majelis Hakim. (*)
PERKARA
Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum Untuk Ketua Golkar Merangin yang Ditahan Kejati
DETAIL.ID, Jambi – DPD Partai Golkar Provinsi Jambi akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Herman Efendi alias Fendi atau Abong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk perhatian partai terhadap kader yang tengah menjalani proses hukum.
”Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” kata Ivan pada Senin kemarin, 12 Oktober 2026.
Ivan menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Fendi. Namun ia menegaskan bahwa Golkar tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak Fendi sebagai pihak yang berstatus tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya.
Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan perkara. Ivan menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ivan berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
Menurut Ivan, status tersangka dan penahanan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan seseorang. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Fendi berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Dalam kasus tersebut, Kejati Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada Senin kemarin 12 Oktober 2026, dengan 5 orang di antaranya langsung ditahan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Ivan menegaskan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya tanpa mengesampingkan supremasi hukum. Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Reporter: Juan Ambarita



