DETAIL.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah mengungkap hasil tes kejiwaan dokter DP, ia dinyatakan positif menderita kelainan jiwa.
DP yang masih menempuh pendidikan dokter spesialis di Semarang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap istri temannya, seperti yang viral di media sosial belakangan.
Warga Bantul, Yogyakarta, itu tega mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi korban. Ia mengaku terobsesi film porno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu RS di Semarang.
“Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan,” ujar Iqbal saat dihubungi wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dokter DP disebut hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.
“Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu,” kata Iqbal.
Meski begitu, lanjut dia, kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Dia tetap bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.
Menurut Iqbal, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup unik. Kasus ini adalah yang pertama di Indonesia.
“Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi,” katanya.
Untuk itu, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Kota Semarang melaporkan dokter DP ke Polda Jawa Tengah atas pelecehan yang ia alami.
Dokter DP tega mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi korban.
Korban merupakan istri dari seorang dokter yang juga sedang menempuh PPDS seperti pelaku.
Mereka bertiga mengontrak rumah selama di Semarang. Hanya saja, pelaku tidak membawa istrinya yang tinggal di luar kota.
Korban sebelumnya merasakan makanan yang dia makan agak aneh. Dia pun kemudian memasang kamera pengintai dan ketahuan ternyata makanannya dicampur sperma pelaku setelah pelaku masturbasi.
Akibat tindakan keji pelaku, korban mengalami trauma berat dan juga gangguan makan. Bahkan korban harus mengkonsumsi obat antidepresan.
Tak hanya itu, korban juga berisiko mengalami gangguan kesehatan karena mengkonsumsi sperma yang mengandung bakteri.
Akibat perbuatannya, DP terancam dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Discussion about this post