DAERAH
Beri Manfaat Bagi Pelaku Usaha Jambi – Sumatra Barat, PTPN VI Serahkan Bantuan TJSL pada 15 Mitra Binaan
detail.id/, Jambi – Sebagai salah satu BUMN perkebunan, upaya PTPN VI Jambi membantu masyarakat patut diacungi jempol. Buktinya, pada Selasa, 12 Oktober 2021, PTPN VI Jambi menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), kepada 15 pelaku usaha, mitra binaan PTPN VI Jambi.
Total bantuan TJSL yang diberikan kepada 15 pelaku usaha itu jumlahnya lumayan gede, mencapai Rp 1 miliar. Dari jumlah sebesar itu, ke-15 pelaku usaha mendapat bantuan beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai maksimal Rp 100 juta, sesuai kebutuhan yang diajukan pelaku usaha itu sendiri.
Muhammad Zulham Rambe, SEVP Business Support PTPN VI Jambi mengatakan, bantuan TJSL ini merupakan program yang sudah dimulai sejak berdiri BUMN perkebunan itu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN VI hendak memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tentunya yang berada di wilayah kerjanya yakni Provinsi Jambi dan Sumatra Barat.
“Bantuan ini adalah salah satu wujud kepedulian perusahaan, khususnya BUMN perusahaan yang terafiliasi dengan Kementerian. Bantuan ini juga bergulir, bukan berbentuk hibah,” katanya.
Itu artinya, kata Zulham Rambe, seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Jambi dan Sumatra Barat, boleh mengajukan bantuan pinjaman dana tersebut. Akan tetapi harus memiliki usaha dan legalitas yang jelas.
“Kami memang mengkhususkan kepada pelaku UMKM yang berada di sekitar wilayah kerja kami, yakni Jambi – Sumatra Barat. Karena apa, karena mereka juga ikut mendukung kesuksesan perusahaan dan menjaga proses produksi yang ada di PTPN VI ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, selain sebagai wujud kepedulian perusahaan, bantuan dana UMKM PTPN VI ini, juga merupakan bentuk apresiasi dan pemberian manfaat kepada masyarakat luas, bahwa PTPN VI berada di tengah masyarakat kita bisa bermanfaat bagi perekonomian dan usaha penduduk di wilayah kerjanya.
“Karena pada dasarnya, masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayah kerja kami ini, juga merupakan bagian dari keluarga kami PTPN VI. Walaupun pun mereka tidak berada dalam internal perusahaan, tapi mereka juga berhak menikmati apa yang kita dapatkan. Meskipun ini dalam bentuk pinjaman,” ucapnya.
Di samping itu, untuk tenggang waktu pinjaman tersebut, yakni selama 3 tahun. Proses pembayarannya pun ditentukan waktunya, dengan bunga yang sangat rendah.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Menariknya, dana yang dicicil oleh para pelaku usaha UMKM ini, akan dipinjamkan lagi kepada orang baru yang mengajukan pinjaman. Untuk itu, semakin cepat proses pembayarannya, maka semakin banyak masyarakat atau pelaku usaha lain terbantu.
“Jadi ini bukan program pertama, tapi sudah ada sejak berdirinya PTPN VI dan sudah banyak juga mitra binaan kita yang sudah sukses dalam menjalankan usahanya. Ini juga berkat bantuan yang kami berikan,” katanya.
Kepada masyarakat yang berada di sekitar lingkungan PTPN VI di Provinsi Jambi dan Sumatra Barat, yang ingin menambah dan meningkatkan perekonomian keluarga lewat usaha bisa menghubungi sekretariat perusahaan.
Dipenuhi syarat, serta semua ketentuannya yang ada. Persyaratannya pun sangat ringan, tidak banyak. Kami pun akan segera menyalurkannya,” ujarnya.
Ia juga berharap, ketika nanti sudah melakukan pinjaman dan mendapatkan bantuan tersebut, agar segera mengembalikan sesuai jadwal. Mengingat, semakin cepat proses pembayarannya, maka akan banyak orang lain yang merasakan manfaatnya.
“Intinya jangan sampai macetlah, karena kalau macet orang lain yang membutuhkan tidak bisa terbantu.” tukasnya.
Terakhir, pengajuan pinjaman ini juga bisa melalui aplikasi khusus, yang sudah dibuat oleh PTPN VI. Di mana, aplikasi ini tinggal instal di Google Play atau Playstore, dengan nama aplikasi yakni Roda UMK. Setelah download, buka dan semua petunjuknya ada di aplikasi tersebut. Tinggal ikuti saja langkah selanjutnya.
Perkembangan digital saat ini, menuntut perusahaan untuk tetap mengembangkan diri pada kemajuan zaman. Saat ini kita juga melaunching program digital yang bernama Roda UMK, yang bertujuan untuk mempermudah calon mitra usaha untuk bergabung menjadi mitra binaan PTPN VI, mulai dari proses registrasi, kelengkapan dokumen, verifikasi dokumen, survei lokasi, sampai dengan proses pembuatan kontrak.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
1. Mempermudah calon mitra binaan untuk memonitoring pembayaran cicilan, dan penerimaan pembayaran telah diterima dengan menggunakan Virtual Account.
2. Mempermudah tim PKBL PTPN VI dalam pengelolaan administrasi dokumen secara digital, pembayaran mitra binaan dapat termonitor, dengan baik dan laporan dapat tersaji dengan akurat.
DAERAH
Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.
Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.
“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.
“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN kembali berhasil memperoleh opini WTP. Pimpinan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik di Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras sehingga capaian ini dapat kita raih,” ujar Dalu Agung Darmawan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Predikat WTP tahun ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Kementerian ATR/BPN. Raihan tersebut berhasil dipertahankan setelah BPK RI memeriksa Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini harus menjadi momentum bagi kita untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang masih perlu diselesaikan. Ini juga menjadi bagian dari evaluasi dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan. Ia optimistis seluruh target kinerja tahun ini dapat dicapai melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan program secara konsisten.
Pada kesempatan ini, turut menerima predikat yang sama, sejumlah Menteri dan Kepala Badan Kabinet Indonesia Bersatu. Hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari. (*)
DAERAH
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu, 15 Juli 2026. Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah diajukan oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR RI.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73% atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta.
Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI dan disimak oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut mengikuti rapat, Menteri Nusron memaparkan rincian pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN. Dalam perjalanan tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri Rp22,60 miliar.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah di 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahapan. Anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang layanan pertanahan dan tata ruang.
“Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertahanan dan ruang, sarana prasarana, dan dukungan manajemen PNBP,” ujar Menteri Nusron.
Setelah menerima laporan dari Menteri Nusron, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin sebagai pimpinan rapat meminta agar Kementerian ATR/BPN menguatkan pengelolaan keuangan negara. Ia ingin pengelolaannya berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara. Terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Arse Sadikin.
Pada rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah juga ikut mengikuti jalannya rapat secara daring. (*)



