Connect with us

PERKARA

Breaking News! 13 Tahanan yang Melarikan Diri dari LKPA Muara Bulian Ditangkap, Ini Identitasnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Pasca 24 narapidana melarikan diri pada 15 November kemarin, informasi terbaru saat ini, Selasa 16 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 13 orang tahanan yang kabur telah berhasil diamankan.

Berdasarkan informasi yang diterima detail dari jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari yang berkoordinasi dengan pihak Polresta Batanghari, adapun identitas tahanan yang sudah berhasil diamankan yakni;

  1. Rahmat Dwi Putra bin Suhendra (Narkoba) menyerahkan diri.
  2. Rendi Danuarta bin Manap (Narkoba)
  3. Riadi alias Puyuk bin Sazili (Narkoba)
  4. Syahrur Rizqi bin M Nursin (Narkoba)
  5. Al Amin bin M Awi (Narkoba)
  6. Gunawan alias Agun bin Sarip (Narkoba)
  7. Deden Ariandi Prayoga bin Sugiono (Narkoba)
  8. Juan Veron bin Bastian (Narkoba)
  9. M Revaldo bin Zulkaisam (Narkoba).
  10. Resgianto alias Gawu bin Rajono (titipan JPU).
  11. Iwan Septiawan bin Suryadi (titipan JPU)
  12. Arri Sakti bin Suryadi (Narkoba).
  13. Antonius Virgo alias Pendi bin Zawawi (Illegal Driling)

Dengan telah diamankannya 13 narapidana diatas, maka kini tersisa 11 orang lagi yang masih berkeliaran yakni;

  1. Ito Wahyudi bin Hamzah (tahanan Hakim)
  2. Dedek Veron bin Bastian (Narkoba)
  3. Fransiscus Xaperius Rio anak Piktor Arus Petrus (Narkoba)
  4. Rikhy Evalino Akbar bin Ismail (Narkoba)
  5. Mat Tarjamin bin Matna (Ilog)
  6. Eggy S Bentala bin Rahmat Gamalsia (Narkoba)
  7. M Sobri Harahap bin Duski Mirja (Narkoba)
  8. Yunus bin Efendi (Narkoba)
  9. Ledi Azwar bin Hamzah (Narkoba)
  10. Sodikun bin Suparman (Driling)
  11. Joko Purnomo bin Tulus (Driling)

Tahanan yang sudah tertangkap akan dititipkan di Rutan Polda Jambi dengan pengawalan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim, Sat Sabhara Polres Batanghari dan Sat Brimob Polda Jambi.

Sementara, terhadap 11 tahanan yang belum ditemukan sedang dalam proses pengejaran. Sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jambi yang menegaskan dalam tempo waktu 1 minggu tahanan yang berhasil melarikan diri harus sudah ditangkap kembali seluruhnya.

PERKARA

Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.

“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.

“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.

Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID

Published

on

Pengendali jaringan narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.

Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.

Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.

Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.

Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.

“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.

Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.

Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads