No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home PERKARA

Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Diperpanjang, Kajari Imbau Nurkholis Serahkan Diri

by Danang
Desember 1, 2021
A A
Penahanan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Tanjabtim Diperpanjang, Kajari Imbau Nurkholis Serahkan Diri
34
SHARES
228
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Tersangka kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) pada Pilkada 2020 lalu yakni Sekretaris KPU Sumardi dan Bendahara Pengeluaran KPU, Hasbullah resmi diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.

ArtikelTerkait

Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah

Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah

Agustus 12, 2022
Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi

Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi

Agustus 12, 2022
Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi

Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi

Agustus 11, 2022
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Agustus 11, 2022

Sebelumnya, terhadap tersangka Sumardi dan Hasbullah telah dilakukan penahanan oleh Kejari Tanjabtim di Polres setempat selama 20 hari, kini kedua tersangka harus mendekam lebih lama lagi di rutan Polres Tanjabtim.

  Baca Juga
Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah Agustus 12, 2022
Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi Agustus 12, 2022
Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi Agustus 11, 2022
Update Harga TBS Sawit Disbun Sudah Diatas Rp 2.000, Petani Belum Juga Merasakannya Agustus 11, 2022
Sebanyak 248 Napi Lapas Bangko Diusulkan Remisi Umum Agustus 11, 2022
Kontingen Daerah Jambi Ikuti Jambore Nasional di Cibubur, Sudirman: Jaga Nama Baik Jambi Agustus 11, 2022
Lantik Pengurus TJSLBU, Al Haris: Perusahaan Harus Punya Dampak Positif Bagi Masyarakat Jambi Agustus 11, 2022
Next
Prev

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis saat dikonfirmasi. Ia mengakui, proses hukum sempat terkendala karena gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh KPU Tanjabtim kepada Kejari setempat.

“Iya diperpanjang sampai 8 Januari tahun depan. Penanganannya kemarin tersendat karna proses hukum yang kita jalani,” kata Kajari Tanjabtim Rahmad Surya Lubis, 1 Desember 2021.

Namun meskipun begitu, Menurut Rahmad, tidak menutup kemungkinan jika sebelum habis 40 hari masa penahanan berlangsung, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Minggu ini mudah-mudahan sudah dilimpahkan,” kata Rahmad Surya Lubis.

  Baca Juga
Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah Agustus 12, 2022
Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi Agustus 12, 2022
Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi Agustus 11, 2022
Update Harga TBS Sawit Disbun Sudah Diatas Rp 2.000, Petani Belum Juga Merasakannya Agustus 11, 2022
Sebanyak 248 Napi Lapas Bangko Diusulkan Remisi Umum Agustus 11, 2022
Kontingen Daerah Jambi Ikuti Jambore Nasional di Cibubur, Sudirman: Jaga Nama Baik Jambi Agustus 11, 2022
Lantik Pengurus TJSLBU, Al Haris: Perusahaan Harus Punya Dampak Positif Bagi Masyarakat Jambi Agustus 11, 2022
Next
Prev

Lebih lanjut, Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis juga mengimbau agar Ketua KPU Nurkholis segera menyerahkan diri. Ia juga memberi ultimatum bagi pihak yang sengaja melindungi, menghambat atau menghalang-halangi jalannya penyidikan.

“Tunggu tanggal mainnya bagi pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi proses penyidikan,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Tags: Dana Hibah KPU TanjabtimKajariKasus KorupsiKPU Tanjabtim
Next Post
DPO Kejari Tanjungjabung Timur, Ketua KPU Nurkholis Menyerahkan Diri

DPO Kejari Tanjungjabung Timur, Ketua KPU Nurkholis Menyerahkan Diri

Demokrat versi KSP Moeldoko Diduga Dalangi Dukungan Ganda Musda Partai Demokrat Jambi

Demokrat versi KSP Moeldoko Diduga Dalangi Dukungan Ganda Musda Partai Demokrat Jambi

Musprov FPTI Jambi: Cecep Suryana Kembali Terpilih Memimpin FPTI

Musprov FPTI Jambi: Cecep Suryana Kembali Terpilih Memimpin FPTI

HUT Batanghari Ke-73, Bupati MFA Puji Petuah Moncer Gubernur Al Haris

Sekolah Tetap Masuk Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2021

Sekolah Tetap Masuk Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2021

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA