DETAIL.ID, Batanghari – Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah pimpinan Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar, mulai resah menjelang akhir Desember 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Mula P Rambe mengatakan, tahapan pengaturan terhadap PTT 2022 sedang berproses.
“Tapi nanti output-nya akan ada petunjuk teknis operasional (PTO) dari Pemkab Batanghari,” ujar Rambe dikonfirmasi kemarin.
Ia berkata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semua yang akan melakukan perekrutan, pembinaan maupun etika terhadap PTT. Secara kontrak masa kerja PTT setiap akhir Desember habis.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan final. Jadi tidak ada PTT yang diberhentikan. Hati-hati loh, tidak ada yang diberhentikan, memang kontrak kerja mereka sampai Desember,” ucapnya.
“Tahun depan perlu evaluasi lagi, mana yang bisa kita lanjutkan, mana yang tidak. Tapi setiap Desember mereka berhenti bekerja, semuanya tanpa terkecuali, kontraknya begitu,” katanya.
Masalah PTT bekerja atau tidak pada Januari 2022, kata Rambe, evaluasi akhir Desember 2021 akan menentukan hal itu. Setahu dia kontrak PTT dari Januari sampai Desember.
“Selama ini kan kita ngabal-ngabal (meraba-raba). Insya Allah tahun depan kita tertibkan, bagaimana tata cara pengkajiannya, bagaimana tata cara etikanya dan bagaimana kode etiknya,” katanya.
Pemkab Batanghari ingin mengembalikan prinsip awal PTT berada di OPD masing-masing. Menurut dia BKPSDMD tidak mempunyai angka real PTT. Guna mengetahui angka realnya harus dari setiap OPD.
“Tapi kalau boleh komentar, apakah da’i, apakah pegawai syara’ digaji Pemkab Batanghari? Apakah itu dihitung PTT atau tidak? Jadi kriteria PTT itu kita tertibkan dulu,” ujarnya.
Kemudian PTT guru ada yang dibayar melalui APBD dan ada juga yang dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika PTT non PNS dibayar pakai APBD, berarti da’i, pegawai syara’ harus dihitung.
Kebutuhan PTT sedang dihitung Bagian Organisasi Setda Kantor Bupati Batanghari. Misalnya BKPSDMD Batanghari membutuhkan 60 orang pegawai, ASN ada 30 orang, berarti kebutuhan PTT 30 orang.
“Kajian simpelnya seperti itu. Jadi bicaranya dari kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK),” ujarnya.
Kalau bicara anggaran, kata Rambe bisa saja kebutuhan tidak bisa dianggarkan semua. Misalnya kebutuhan 15 orang PTT tapi anggaran cuma bisa 10 PTT, maka yang direktur atau diperkerjakan adalah 10 orang PTT.
“Maslahah anggaran totalitas PTT se-Kabupaten Batanghari saya kurang tahu, teman-teman media bisa konfirmasi ke Bakeuda Batanghari,” ucapnya.
Rambe berujar PTO akan menyampaikan syarat berupa umur dan pendidikan. Sebab selama ini masih bebas, belum diatur masalah umur dan pendidikan.
“PTT saat ini macam-macam, ada sudah tua, ada masih muda, ada tamatan SMA, ada tamatan sarjana, bahkan malah ada yang S2,” katanya.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post