DETAIL.ID, Jambi – Rakyat Jambi kini tengah dihebohkan dengan unggahan Viral di sosial media yaitu surat pemberitahuan aksi menolak Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kab/Kota dalam Provinsi Jambi, oleh Aliansi Supir Truk Batu Bara.
Berdasarkan surat Aliansi Supir Truk Batu Bara Provinsi Jambi yang diperoleh detail, mereka menyatakan bahwa aksi akan dilaksanakan pada Senin, 13 Desember 2021 bertempat di Kantor Gubernur Jambi. Para pengusaha batu bara pun dihimbau untuk menghentikan aktivitas/Stop Hauling mulai Minggu 12 Desember 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Aksi, Darmawi saat dikonfirmasi. Darmawi berujar bahwa surat pemberitahuan aksi yang kini tengah viral di berbagai media social tersebut telah ia sampaikan ke pihak kepolisian.
“Iya betul kita akan melakukan demo di kantor Gubernur. Surat pemberitahuan aksinya sudah kami sampaikan ke Polda,” kata Darmawi, Koordinator Aksi, Sabtu 11 Desember 2021.
Tak tanggung-tanggung, massa sejumlah 10.000 orang disebut akan berpartisipasi dalam aksi menolak Surat Edaran Gubernur Jambi yang dinilai pada pokoknya sangat memberatkan supir dan para pelaku tambang batu bara.
“Tuntutan kita itu, cabut Surat Edaran Gubernur yang jelas sangat merugikan kita selaku supir truk batu bara kemudian tambahkan tonase. Kita berharap ada solusi konkret nanti dari gubernur karena kalau tidak berarti gubernur menginginkan rakyatnya sengsara,” ujar Darmawi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post