LINGKUNGAN
Serumpun Hijau Nusantara: Pencabutan Izin Perusahaan oleh KLHK Mengurai Konflik Agraria

DETAIL.ID, Jambi – Seluas 3.126.439 hektare izin perusahaan di kawasan hutan dicabut oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya. Peringkat tertinggi pencabutan izin kawasan hutan di Papua menyusul Kalimantan Tengah.
Di jambi 110.803 hektare dengan 8 perusahaan pemegang Izin ikut dicabut oleh KLHK. 8 Perusahaan ini terletak di 6 kabupaten; Tebo, Bungo,Batanghari, Muaro jambi, Tanjabtim, Tanjabbar
Keputusan Menteri KLHK Nomor : SK.01/MENKLHK/SETJEN/KUM.1/12022 Tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan (Provinsi Jambi)
No | Nama Perusahaan | Luas Areal | Letak |
Q | PT Dyera Hutan Lestari | 8.000,00 | Muaro Jambi dan Tanjabtim |
2 | PT Arangan Hutan Lestari | 9.400,00 | Kec VII Koto Tebo |
3 | PT Agrowiyana (I) | 12.734,00 | Tungkal Ulu Tanjabbar |
4 | PT Bangun Desa Utama | 27.675,00 | Batang Hari |
5 | PT Jamika Raya (I) | 18.295, 00 | Kec Jujuhan Bungo |
6 | PT Limbah Kayu Utama | 19.300,00 | Tebo |
7 | PT Agrowiyana (II) | 10.50,00 | Tanjabbar |
8 | PT Bahari Gembira Ria (II) | 14.349, 00 | Sungai Gelam Muaro Jambi |
Total Luas | 110.803,00 | – |
Tidak hanya izin perusahaan di kawasan hutan, namun ada juga yang di luar kawasan hutan dan izin pertambangan yang langsung diumumkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022.
“Konsistensi Presiden Jokowi dicerminkan dalam Keputusan KLHK ini telah menyegarkan kembali kepercayaan Rakyat terhadap Kekuasaan untuk keadilan sosial,sehingga agenda Reforma Agraria dan Perhutanan sosial bisa berjalan lebih maju” ujar Azhari Ketua Umum Serumpun Hijau Nusantara (SHN) melalui pers rilisnya, Minggu, 9 Januari 2022.
BACA JUGA: Deretan Aplikasi Penghasil Uang dan Penipuan Skema Ponzi
Azhari melanjutkan, semua izin bermasalah dan berkonflik di provinsi Jambi ini, dengan dicabutnya ratusan ribu hektar ini bisa membuka peluang untuk mengurai konflik agraria selama ini. Mencadangkan areal untuk kepentingan rakyat dan kepentingan umum.
“Ada peluang ratusan ribu rakyat jambi bisa mengakses tanah tersebut secara legal tentu dengan aturan yang ditetapkan pemerinta. Menghindari mobilisasi massa, mengatasi ketimpangan struktural terhadap kaum tak bertanah “landless”, serta membangun kesejahteraan sosial di provinsi jambi, untuk itu Pemprov segera bersinergi dengan KLHK untuk segera lakukan identifikasi dan pengamanan terhadap obyek yang telah dicabut ini,” kata Azhari, Anggota Pokja PS Percepatan izin.
Pencabutan izin atas kolaborasi NGO, Stake holder, Aktifis Agraria dan Lingkungan.
Delapan perusahaan yang dicabut izinnya ini merupakan perusahaan yang telah dilaporkan sejak lama oleh NGO, Stake Holder dan Aktivis Agraria, mayoritas terdandung kasus Pembakaran hutan, tidak beroperasi, dan ada yang berkonflik akut dengan warga.
“Semua izin perusahaan dari timur hingga ke barat Provinsi Jambi masih banyak bermasalah, lebih lanjut diperlukan inventarisir dan identifikasi masalah pada areal izin perusahaan,berkonflik berkepanjangan tidak menjalankan RKU dan RKT, membangun mitra abal-abal, Parahnya seperti PT BKU yang ternyata tidak beroperasi meninggalkan kehancuran Hutan dan tidak melakukan reforestasi daur dgn tanaman, jika ada yang spt ini kami koalisi akan laporkan ke KLHK dan yang spt ini disinyalir ada dan selama ini mereka bermain mata,” sebut C Napitupulu, Ketua KKRJ Provinsi Jambi
“Kami dari koalisi rakyat akan terus memberikan masukan konstruktif sekaligus melaporkan perusahaan nakal tidak mampu berkontribusi mensejahterakan rakyat,“ tambahnya
Menegaskan itu, Aktivis WALHI Riau, Riko Kurniawan menyampaikan dalam rilisnya bahwa masih ada sekitar 1,37 juta hektare lagi yang sedang dievaluasi oleh KLHK.
“Artinya ke depan masih ada ancaman sanksi pencabutan izin yang harus terus dikawal bersama. Pemerintah harus aktif melibatkan para stakeholders di daerah, NGO, Pers, Akademisi, dan semua pihak untuk upaya penyelamatan hutan Indonesia. Keterbukaan informasi dan kerja kolaborasi KLHK, menjadi kunci penting dari koreksi kebijakan yang sedang berjalan,” ujar Riko.
Pencabutan 192 izin sektor kehutanan yang diumumkan Presiden Jokowi menjadi tahap kedua, setelah pada periode September 2015-Juni 2021, sudah ada 106 izin atau area seluas 812 ribu hektare dicabut. Sehingga total izin sawit dan kehutanan yang dicabut mencapai hampir 4 juta hektare atau sekitar 54 kali luasan Singapura.
”Ini langkah berani dan tegas karena mencakup area yang sangat luas. Keputusan ini sudah lama ditunggu karena tidak hanya merugikan lingkungan, tapi juga menutup ruang hidup masyarakat sekitar hutan sehingga mereka hidup dalam kemiskinan dan penindasan. Pencabutan izin membuktikan negara masih hadir di tengah ketimpangan akses masyarakat terhadap sumber daya alam,” ungkap Riko.
Untuk itu ia mengingatkan perihal kewajiban hukum yang mengikat pemilik konsesi meski lahannya telah dicabut. ”Mereka yang terbukti tidak memanfaatkan lahannya dengan baik dan melanggar aturan, wajib diberi sanksi hukum secara pidana maupun perdata, dan harus ada target pemulihan lingkungan, serta distribusi akses legal masyarakat secara terukur,” tambah Riko.
Pencabutan izin sektor kehutanan juga menyasar 38 izin konsesi penebangan dan kayu pulp. Luasannya mencakup area 1,32 juta hektar atau lebih dari 18 kali luas Singapura. Sebagian besar berada di Provinsi Aceh, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Nantinya dari areal HPH dan HTI yang dicabut ini, akan didistribusikan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.
Sedangkan untuk dua ribu lebih izin pertambangan yang dicabut, antara KLHK dan Kementerian ESDM harus dapat memastikan langkah penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto