LINGKUNGAN
Ngopi Anak Muda: Sudut Pandang Anak Muda Tentang Lingkungan dan Pariwisata Lokal

DETAIL.ID, Pematang Siantar – Berbagai komunitas yang terdiri dari kumpulan Anak Muda di Kota Pematang Siantar menggelar Camping, Sharing, dan Diskusi bersama para Pegiat Pemuda dan Pemerintah di Acara Ngopi Anak Muda di Bah Bolon, Siantar Adventure, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Acara yang diinisiasi oleh komunitas pemuda, siswa dan mahasiswa kali ini mengusung tema, “Sudut Pandang Anak Muda tentang Lingkungan dan Pariwisata Lokal.”
Dalam sesi diskusi, Kevin Lumban Gaol salah seorang Publik Relation menekankan pentingnya kegiatan ini dilakukan melihat apatisme yang semakin bertumbuh dalam diri golongan muda di Pematang Siantar.
“Kolaborasi anak muda harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat titik simpul yang baik antar organisasi, komunitas, pemerintah dan stakeholder terkait,” kata Kevin.
Terdapat beberapa isu yang menjadi fokus pembahasan dalam diskusi ini, Dinri Girsang salah seorang peserta diskusi dari Universitas Simalungun (USI) merinci sebagai berikut;
- Penanganan (klasifikasi) sampah di Pematang Siantar.
- Tingginya retribusi tempat rekreasi di Pematang Siantar.
- Atur ulang Regulasi Pendirian Tanah Kavling, karena itu menghilangkan daerah resapan air.
- Mengembangkan potensi objek wisata lokal di Pematang Siantar.
Sementara itu narasumber yang dihadirkan dari sektor pemerintahan yakni, Syaiful Rizal selaku Camat Siantar Timur dan Perdana Hutagalung selaku Kasi Objek Wisata Dinas Pariwisata menyampaikan beberapa hal. Tak ketinggalan juga Pegiat Lingkungan Tumpak Hutabarat (Siparjalang), Elfrin Hutabarat (Pak Ubul) dan Andi King yang turut meramaikan acara.
Dalam kesempatannya, Perdana Hutagalung mengatakan sudah mulai melakukan pembenahan, namun ia juga berharap peran serta dari kawula muda demi kemajuan objek wisata di Pematang Siantar.
“Kita selaku pemerintah sudah mulai melakukan pembenahan untuk kemajuan objek wisata di Pematang Siantar. Namun, kami tak dapat berjalan sendirian, jadi kami juga sangat berharap agar anak-anak muda ikut berperan serta yang nantinya akan kita atur lebih mendetail program apa yang dilakukan,” ujarnya.
Senada dengan Perdana, Syaiful Rizal Selaku Camat Siantar Timur juga menegaskan pentingnya peran serta pemuda demi mewujudkan kemajuan Kota Pematang Siantar.
“Kita sebagai pemuda harus berbuat dari hal-hal yang paling kecil. Berbicara tentang lingkungan kita harus memiliki program yang berjalan contohnya seperti pengolahan limbah. Di Kecamatan Siantar Timur, sudah terealisasi Sitiur recycled art. Nah, ayo anak muda jika kalian memang semangat kita akan lakukan hal-hal serupa di daerah dan sektor lainnya,” katanya.
Kemudian, Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa anak muda harus melek dari segala aspek. Menurut Tumpak, jangan jadi anak muda yang tukang kritik tetapi tidak memiliki solusi dan hanya sebatas wacana.
Berkolaborasi perlu sehingga dapat memberikan dampak positif untuk Kota Pematang Siantar.
Terakhir, Kevin Lumbangaol menutup dengan mengajak para pemuda untuk mengembangkan kreativitas dan Inovasi demi Kota Pematang Siantar lebih baik dan maju. “Mari kita mulai hal – hal sederhana seperti ini, sehingga tercipta gerakan masif pemuda untuk memajukan Sektor lingkungan dan pariwisata lokal,” katanya.
Reporter :Â Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto