Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Gaya PT Mutiara Fortuna Menambang, Beda yang Ditunjuk, Beda yang Digarap

Published

on

detail.id/, Jambi – Operasi tambang batu bara PT Mutiara Fortuna Raya diduga tidak sesuai dengan izin IUP operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Muarojambi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 180 tahun 2014.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyebut, di dalam lampiran SK Bupati tersebut, IUP operasi produksi untuk PT Fortuna Raya itu berada di Sungai Gelam, bukan di Desa Sumber Agung. Ada indikasi bahwa SK Bupati tersebut hanya dimanfaatkan saja karena lokasi yang diberikan izin berbeda dengan lokasi penambangan yang digarap.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa warga setempat mengatakan, tidak ada aktivitas PT Mutiara Fortuna Raya pada tenggat tahun 2010 hingga 2014. Sehingga putusan lanjutan atas terbitnya SK Nomor 180 tahun 2014 tersebut, diduga ada indikasi kelalaian terhadap pengesahan RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Sementara itu, aksi LSM Mappan di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlanjut dengan adanya penerimaan audiensi. Disambut oleh Sekretaris Dinas ESDM, pihaknya menyebut bahwa kewenangan Dinas ESDM terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan berada langsung di tangan Kementerian.

“Kewenangan Dinas ESDM Provinsi berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020, terkait dengan minerba diambil alih langsung oleh Kementrian. Tidak lagi di Dinas ESDM Provinsi Jambi,” ucapnya.

Terkait dengan aktivitas, pihaknya membutuhkan data dan memprosesnya terlebih dahulu untuk bisa menyampaikan bagaimana aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya.

Dalam kesempatan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Hadi mengatakan bahwa ada aktivitas tambang yang dilakukan PT Mutiara Fortuna Raya di Desa Sumber Agung.

“Dari beberapa SK yang dikeluarkan, ada RKAB yang harus dikeluarkan. Namun itu tidak pernah ada tiba-tiba terbit IUP Operasi Produksi. Dasarnya apa? Memang di sini tidak mengawasi? Laporan produksi tetap ada tembusan yang dilaporkan. Berapa yang dihasilkan?Yang saya baca, RKAB itu adanya hanya tahun 2019 yang disahkan Provinsi. Namun ada kesalahan dan direvisi tahun 2020,” kata Hadi Prabowo.

Hadi meneruskan, yang menjadi masalah adalah lokasi tambang berada tidak jauh dari dapur masyarakat. Jaraknya hanya sekitar 300-400 meter saja. Sementara itu jelas acuannya, bahwa minimal adalah paling dekat 500 meter.

Lebih lanjut, salah satu Seksi Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jambi, Anita Wulandari, menyebutkan bahwa SK IUP PT Mutiara Fortuna Raya memang benar adanya diterbitkan oleh Bupati Muarojambi.

“Mengapa diterbitkan di Desa Sungai Gelam dan bukan di Desa Sumber Agung. Jadi, pada awal penerbitan SK ini, Desa Sumber Agung ini belum ada. Desa Sumber Agung merupakan wilayah pemekaran dari Desa Sungai Gelam,” ujar Anita.

Ia pun membenarkan bahwa pada tahun 2010 hingga 2014 tidak ada aktivitas. PT Mutiara Fortuna Raya baru mengajukan RKAB tahun 2019.

“Kami kurang memahami, mereka tidak melakukan aktivitas ini apakah karena anggarannya yang belum ada untuk melaksanakan penambangan. Karena kegiatan penambangan tidak serta merta mendapat izin dan langsung melakukan kegiatan penambangan. Mereka juga terkendala oleh dana dari perusahaan. Kemudian pada tahun 2019 mereka mengajukan evaluasi RKAB, dan ini memang kami proses di Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kemudian berdasarkan RKAB ini, perusahaan akan mulai melaksanakan kegiatan penambangannya. Tahun 2020 hingga 2020 masih diproses, sampai 2021. Kemudian 2021 revisinya sudah menjadi kewenangan dari Dirjen Minerba,” ujar Anita.

Terkait laporan produksi, untuk PT Mutiara Fortuna Raya disebut oleh Anita Wulandari bahwa mereka belum memiliki laporan produksi. Mereka baru melakukan land clearing (pembersihan lahan) dan belum melakukan produksi saat kami tinjau ke lokasi pada tahun 2020.

“Kami memahami terkait keresahan masyarakat setempat, namun kami belum mendapat laporan sejauh mana mediasi yang dilakukan oleh Kecamatan setempat dengan perusahan dan warga. Karena ini memang bukan domain kita,” ujarnya.

Menanggapi jawaban Dinas ESDM yang dianggap melampar bola, karena berpindahnya kewenangan kabupaten ke Provinsi tahun 2014 dan berpindahnya kewenangan Dinas ESDM ke Kementerian pada tahun 2020, LSM Mappan menyoroti soal dasar Dinas ESDM mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya RKAB, sebelum mereka melakukan penambangan.

“Karena dari dari tahun 2010, seharusnya semenjak SK mereka keluar Nomor 152 tahun 2010 itu sebelum di-upgrade menjadi operasi produksi, itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang IUP dalam waktu 60 hari untuk menyampaikan RKAB. Dan dalam 90 hari harus melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi yang ditentukan dalam IUP. Namun semua itu tidak dilakukan,” ujar Hadi Prabowo pada 5 Januari 2022.

Dari hak dan kewajiban yang tidak dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya yang tidak dilakukan, maka muncul dugaan indikasi kelalaian karena SK Nomor 152 tahun 2020 di-upgrade dan disahkan SK Nomor 180 tahun 2014 dan keluarkan IUP OP. LSM Mappan menilai, keputusan ini tidak memiliki dasar.

Advertisement

TEMUAN

Kongkalingkong Meraup Cuan dari Proyek Jagadesa.com di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ada skandal dugaan korupsi besar dalam proyek yang dibungkus dengan nama ‘Pembuatan Website Desa dan Aplikasi Jaga Desa’ di Kabupaten Muarojambi. Menariknya, paket pekerjaan itu digarap oleh Kejari Muarojambi dengan Pemkab Muarojambi.

‎Ceritanya berawal dari tahun 2023 lalu. Kala itu, Kejari Muarojambi yang dikomandani Kamin dengan vendor bawaannya PT Tapak Baru Mentari (TBM) digadang-gadang mau bikin website desa, sebuah platform yang memuat pelayanan dan penyebaran informasi publik atau jaringan informasi yang memuat transparansi atas laporan kegiatan hingga penggunaan dana desa.

‎Mereka mengacu pada berbagai regulasi, mulai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, UU 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, yang katanya mengisyaratkan kewajiban Pemerintah Desa selaku penerima ADD/DD untuk membuat website desa.

‎Dalam dokumen penawaran, PT TBM membanderol paket penawaran Jagadesa yang terdiri dari item paket website dan aplikasi, hosting, domain jagadesa.com, SSL, pelatihan jurnalistik, modem Telkomsel Orbit, hingga Maintanance dan support senilai total Rp 20 juta per tahun, dengan opsi perpanjangan.

‎Para Kades se-Kabupaten Muarojambi pun dikumpulkan pada 17 Maret 2023 lalu di halaman Kejari Muarojambi untuk acara launching (peluncuran) aplikasi Jagadesa, acara ini lengkap dengan paparan Kajari Muarojambi, Kamin, saat itu dan juga dihadiri oleh Pj Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah.

‎”Dengan adanya aplikasi jagadesa ini kami mengharapkan agar para kepala desa patuh untuk mengisi data-data yang masuk dalam aplikasi. Sehingga kami dari Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam hal melakukan pembinaan, penggunaan anggaran, realisasi, serta pertanggungjawaban bisa memantau secara langsung adanya penyimpangan atau tidak. Sehingga sebelum adanya proses hukum, maka kita atur dulu,” ujar Kajari Muarojambi, Kamin, kala itu.

‎Proses berlanjut, beberapa Desa mulai melakukan pembayaran atas proyek jagadesa tersebut. Di sini kejanggalan mulai mencuat, bayangkan saja desa membayar bukan ke rekening perusahaan PT TBM, melainkan langsung ke rekening Bank Jambi atas nama Bos PT TBM, Ari Budi Pratiwi.

‎Lagi, setelah ditelusuri terungkap pula bahwa akta pendirian badan usaha bernama PT Tapak Baru Mentari itu tercatat 27 April 2023. Baru berdiri langsung menggarap lebih kurang 150 website jagadesa. Total kalau dihitung nilainya mencapai Rp 3 miliar.

‎Dalam laporan salah satu media massa, Ari Budi Pratiwi menyebut bahwa perusahaannya mengerjakan 150 website Jagadesa di Muarojambi. Kala itu, ia bilang bahwa Juni 2023 sekitar 150 Web akan diserahkan ke masing-masing Desa dan akan terkoneksi dengan web jagadesa.com milik Kejari Muarojambi.

‎Masalahnya, berdasarkan penelusuran tim awak media website jagadesa.com sama sekali tidak eksis. Atau tak bisa diakses. Berbanding terbalik dengan klaim pernyataan Ari Budi Pratiwi, 3 tahun lalu.

‎Padahal sebenarnya, sebelum Kejari Muarojambi mencanangkan proyek website desa bernama Jagadesa itu, beberapa desa di Muarojambi juga punya website tersendiri, dengan fitur yang tak jauh beda dengan yang ditawarkan oleh PT TBM. Namun lantara PT TBM disinyalir bawaan Kajari Muarojambi saat itu, mereka enggan menolak.

‎Bergeser ke Semarang, 7 Februari 2025 lalu. Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAM Intel) Kejagung RI, Reda Manthovani bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.

‎Di sini muncul website dengan domain jagadesa.id dengan vendor PT Adhibuana Artha Kencana sebagai vendor. Kalau situs yang ini terpantau aktif, setidaknya hingga kini.

‎Sementara soal dugaan kerugian negara atau total lost yang timbul dari proyek jagadesa.com diduga akal-akalan milik Kejari Muarojambi dan Pemkab Muarojambi bersama PT TBM. Kasi Intel Muarojambi, Bukhari ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

‎Kabupaten Muarojambi pun didapati jadi satu-satunya wilayah yang menginisiasi proyek web jagadesa sejauh ini. Kabupaten lain di Provinsi Jambi, tak ada.

‎”Kalau kami di Merangin dak do. Dianggarkan dananya kami dak pernah. Kami dak ado,” ujar Ketua Apdesi Provinsi Jambi, Samsul Fuad pada Kamis, 30 April 2026.

‎Hingga berita ini terbit, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Marak Pelansir BBM di SPBU 23.372.15, Haris: Memang Kenyataannya Begitu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Bungo – Praktik pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini Haris, bos PT Nusa Citra Sarana selaku pengelola SPBU 23.372.15 di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, mengakui aktivitas ilegal tersebut marak terjadi di lokasi usahanya, Jumat, 24 April 2026.

‎Meski mengetahui praktik itu melanggar hukum, Haris menyebut pelansiran bukan hanya terjadi di SPBU miliknya, melainkan hampir merata di sejumlah SPBU di wilayah Bungo hingga Jambi dan Kerinci.

‎”Bukan SPBU saya saja, banyak SPBU di Bungo, Jambi sampai Kerinci juga begitu. Memang kejadiannya seperti itu,” ujar Haris saat dikonfirmasi melalui telepon.

‎Ia mengklaim telah menginstruksikan pengelola di lapangan untuk tidak melayani pelansir. Namun menurutnya, praktik tersebut masih terus berlangsung.

‎Menanggapi hal itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

‎”Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

‎Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi masih berkomentar singkat atas dugaan pelanggaran oleh SPBU milik Haris.

‎”Terima kasih atas informasinya,” katanya singkat.

‎Sebelumnya, penindakan terhadap praktik serupa terjadi di SPBU 24.372.62 di Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang dikelola PT Kelana Putra Mandiri. Pada 8 April 2026, Polda Jambi menangkap seorang pelansir dan operator SPBU di lokasi tersebut. Operasionalnya pun lantas dihentikan oleh Pertamina.

‎Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan catatan aktivitas pelangsiran serta penggunaan puluhan barcode untuk melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal. Sebagian besar BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan kepada pelansir.

‎Ahasil praktik yang diduga berlangsung sejak 2013 itu ditaksir merugikan negara hingga Rp276.5 miliar. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, kala itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

‎”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Dibangun Selama Setahun, Proyek Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII Terancam Terendam Banjir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun anggaran 2025, di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selesai pekerjaannya ada yang baru selesai pada tahun 2026. Diduga pekerjaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

Berdasarkan pantauan di Desa Sejaroh Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, terpantau ada 5 titik lokasi proyek sumur JIAT, dari 5 titik proyek sumur JIAT tersebut 3 titik berada di persawahan, 2 titik dibangun di dataran tinggi.

Selain itu, 3 titik yang dibangun di persawahan 1 titik dibangun tidak panggung, dan fondasi bangunan tersebut terlihat rendah. Sementara lokasi tersebut merupakan persawahan yang airnya pasang surut ditambah lagi saat musim hujan, terancam kebanjiran.

Selain itu untuk menimbun fondasi menggunakan tanah yang ada di sekitar lokasi tanah tersebut. Untuk bangunan lainnya dibangun panggung dengan tiang cor setinggi sekitar 1,2 meter. Dan untuk penyaluran listrik menggunakan tenaga surya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII, Dady Pahlevi mengatakan, mengenai tinggi bangunan sudah diperhitungkan sehingga tidak terendam pada saat musim hujan.

Ketika ditanya mengapa ada beberapa titik lokasi proyek sumur JIAT tahun 2025 tetapi selesai di tahun 2026. Dan di kabupaten Ogan Ilir ada berapa titik lokasi proyek sumur JIAT keseluruhan dan tersebar di mana saja, berapa anggaran dananya, PPTK, Dady Pahlevi tidak menjawab saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 23 April 2026.

Keterangan warga setempat di lokasi mengatakan proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada tahun 2026 ini. Bangunannya hampir sama ada yang dibangun panggung, ada yang dibangun tidak panggung.

Proyek JIAT Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII merupakan program pemerintah pusat, Presiden RI Prabowo Subiyanto melalui ketahanan pangan untuk mendukung Swasembada Pangan Nasional.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs