TEMUAN
Gaya PT Mutiara Fortuna Menambang, Beda yang Ditunjuk, Beda yang Digarap
DETAIL.ID, Jambi – Operasi tambang batu bara PT Mutiara Fortuna Raya diduga tidak sesuai dengan izin IUP operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Muarojambi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 180 tahun 2014.
Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyebut, di dalam lampiran SK Bupati tersebut, IUP operasi produksi untuk PT Fortuna Raya itu berada di Sungai Gelam, bukan di Desa Sumber Agung. Ada indikasi bahwa SK Bupati tersebut hanya dimanfaatkan saja karena lokasi yang diberikan izin berbeda dengan lokasi penambangan yang digarap.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa warga setempat mengatakan, tidak ada aktivitas PT Mutiara Fortuna Raya pada tenggat tahun 2010 hingga 2014. Sehingga putusan lanjutan atas terbitnya SK Nomor 180 tahun 2014 tersebut, diduga ada indikasi kelalaian terhadap pengesahan RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Sementara itu, aksi LSM Mappan di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlanjut dengan adanya penerimaan audiensi. Disambut oleh Sekretaris Dinas ESDM, pihaknya menyebut bahwa kewenangan Dinas ESDM terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan berada langsung di tangan Kementerian.
“Kewenangan Dinas ESDM Provinsi berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020, terkait dengan minerba diambil alih langsung oleh Kementrian. Tidak lagi di Dinas ESDM Provinsi Jambi,” ucapnya.
Terkait dengan aktivitas, pihaknya membutuhkan data dan memprosesnya terlebih dahulu untuk bisa menyampaikan bagaimana aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya.
Dalam kesempatan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Hadi mengatakan bahwa ada aktivitas tambang yang dilakukan PT Mutiara Fortuna Raya di Desa Sumber Agung.
“Dari beberapa SK yang dikeluarkan, ada RKAB yang harus dikeluarkan. Namun itu tidak pernah ada tiba-tiba terbit IUP Operasi Produksi. Dasarnya apa? Memang di sini tidak mengawasi? Laporan produksi tetap ada tembusan yang dilaporkan. Berapa yang dihasilkan?Yang saya baca, RKAB itu adanya hanya tahun 2019 yang disahkan Provinsi. Namun ada kesalahan dan direvisi tahun 2020,” kata Hadi Prabowo.
Hadi meneruskan, yang menjadi masalah adalah lokasi tambang berada tidak jauh dari dapur masyarakat. Jaraknya hanya sekitar 300-400 meter saja. Sementara itu jelas acuannya, bahwa minimal adalah paling dekat 500 meter.
Lebih lanjut, salah satu Seksi Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jambi, Anita Wulandari, menyebutkan bahwa SK IUP PT Mutiara Fortuna Raya memang benar adanya diterbitkan oleh Bupati Muarojambi.
“Mengapa diterbitkan di Desa Sungai Gelam dan bukan di Desa Sumber Agung. Jadi, pada awal penerbitan SK ini, Desa Sumber Agung ini belum ada. Desa Sumber Agung merupakan wilayah pemekaran dari Desa Sungai Gelam,” ujar Anita.
Ia pun membenarkan bahwa pada tahun 2010 hingga 2014 tidak ada aktivitas. PT Mutiara Fortuna Raya baru mengajukan RKAB tahun 2019.
“Kami kurang memahami, mereka tidak melakukan aktivitas ini apakah karena anggarannya yang belum ada untuk melaksanakan penambangan. Karena kegiatan penambangan tidak serta merta mendapat izin dan langsung melakukan kegiatan penambangan. Mereka juga terkendala oleh dana dari perusahaan. Kemudian pada tahun 2019 mereka mengajukan evaluasi RKAB, dan ini memang kami proses di Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kemudian berdasarkan RKAB ini, perusahaan akan mulai melaksanakan kegiatan penambangannya. Tahun 2020 hingga 2020 masih diproses, sampai 2021. Kemudian 2021 revisinya sudah menjadi kewenangan dari Dirjen Minerba,” ujar Anita.
Terkait laporan produksi, untuk PT Mutiara Fortuna Raya disebut oleh Anita Wulandari bahwa mereka belum memiliki laporan produksi. Mereka baru melakukan land clearing (pembersihan lahan) dan belum melakukan produksi saat kami tinjau ke lokasi pada tahun 2020.
“Kami memahami terkait keresahan masyarakat setempat, namun kami belum mendapat laporan sejauh mana mediasi yang dilakukan oleh Kecamatan setempat dengan perusahan dan warga. Karena ini memang bukan domain kita,” ujarnya.
Menanggapi jawaban Dinas ESDM yang dianggap melampar bola, karena berpindahnya kewenangan kabupaten ke Provinsi tahun 2014 dan berpindahnya kewenangan Dinas ESDM ke Kementerian pada tahun 2020, LSM Mappan menyoroti soal dasar Dinas ESDM mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya RKAB, sebelum mereka melakukan penambangan.
“Karena dari dari tahun 2010, seharusnya semenjak SK mereka keluar Nomor 152 tahun 2010 itu sebelum di-upgrade menjadi operasi produksi, itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang IUP dalam waktu 60 hari untuk menyampaikan RKAB. Dan dalam 90 hari harus melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi yang ditentukan dalam IUP. Namun semua itu tidak dilakukan,” ujar Hadi Prabowo pada 5 Januari 2022.
Dari hak dan kewajiban yang tidak dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya yang tidak dilakukan, maka muncul dugaan indikasi kelalaian karena SK Nomor 152 tahun 2020 di-upgrade dan disahkan SK Nomor 180 tahun 2014 dan keluarkan IUP OP. LSM Mappan menilai, keputusan ini tidak memiliki dasar.
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

