DETAIL.ID, Jambi – Operasi tambang batu bara PT Mutiara Fortuna Raya diduga tidak sesuai dengan izin IUP operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Muarojambi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 180 tahun 2014.
Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyebut, di dalam lampiran SK Bupati tersebut, IUP operasi produksi untuk PT Fortuna Raya itu berada di Sungai Gelam, bukan di Desa Sumber Agung. Ada indikasi bahwa SK Bupati tersebut hanya dimanfaatkan saja karena lokasi yang diberikan izin berbeda dengan lokasi penambangan yang digarap.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa warga setempat mengatakan, tidak ada aktivitas PT Mutiara Fortuna Raya pada tenggat tahun 2010 hingga 2014. Sehingga putusan lanjutan atas terbitnya SK Nomor 180 tahun 2014 tersebut, diduga ada indikasi kelalaian terhadap pengesahan RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Sementara itu, aksi LSM Mappan di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlanjut dengan adanya penerimaan audiensi. Disambut oleh Sekretaris Dinas ESDM, pihaknya menyebut bahwa kewenangan Dinas ESDM terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan berada langsung di tangan Kementerian.
“Kewenangan Dinas ESDM Provinsi berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020, terkait dengan minerba diambil alih langsung oleh Kementrian. Tidak lagi di Dinas ESDM Provinsi Jambi,” ucapnya.
Terkait dengan aktivitas, pihaknya membutuhkan data dan memprosesnya terlebih dahulu untuk bisa menyampaikan bagaimana aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya.
Dalam kesempatan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Hadi mengatakan bahwa ada aktivitas tambang yang dilakukan PT Mutiara Fortuna Raya di Desa Sumber Agung.
“Dari beberapa SK yang dikeluarkan, ada RKAB yang harus dikeluarkan. Namun itu tidak pernah ada tiba-tiba terbit IUP Operasi Produksi. Dasarnya apa? Memang di sini tidak mengawasi? Laporan produksi tetap ada tembusan yang dilaporkan. Berapa yang dihasilkan?Yang saya baca, RKAB itu adanya hanya tahun 2019 yang disahkan Provinsi. Namun ada kesalahan dan direvisi tahun 2020,” kata Hadi Prabowo.
Hadi meneruskan, yang menjadi masalah adalah lokasi tambang berada tidak jauh dari dapur masyarakat. Jaraknya hanya sekitar 300-400 meter saja. Sementara itu jelas acuannya, bahwa minimal adalah paling dekat 500 meter.
Lebih lanjut, salah satu Seksi Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jambi, Anita Wulandari, menyebutkan bahwa SK IUP PT Mutiara Fortuna Raya memang benar adanya diterbitkan oleh Bupati Muarojambi.
“Mengapa diterbitkan di Desa Sungai Gelam dan bukan di Desa Sumber Agung. Jadi, pada awal penerbitan SK ini, Desa Sumber Agung ini belum ada. Desa Sumber Agung merupakan wilayah pemekaran dari Desa Sungai Gelam,” ujar Anita.
Ia pun membenarkan bahwa pada tahun 2010 hingga 2014 tidak ada aktivitas. PT Mutiara Fortuna Raya baru mengajukan RKAB tahun 2019.
“Kami kurang memahami, mereka tidak melakukan aktivitas ini apakah karena anggarannya yang belum ada untuk melaksanakan penambangan. Karena kegiatan penambangan tidak serta merta mendapat izin dan langsung melakukan kegiatan penambangan. Mereka juga terkendala oleh dana dari perusahaan. Kemudian pada tahun 2019 mereka mengajukan evaluasi RKAB, dan ini memang kami proses di Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kemudian berdasarkan RKAB ini, perusahaan akan mulai melaksanakan kegiatan penambangannya. Tahun 2020 hingga 2020 masih diproses, sampai 2021. Kemudian 2021 revisinya sudah menjadi kewenangan dari Dirjen Minerba,” ujar Anita.
Terkait laporan produksi, untuk PT Mutiara Fortuna Raya disebut oleh Anita Wulandari bahwa mereka belum memiliki laporan produksi. Mereka baru melakukan land clearing (pembersihan lahan) dan belum melakukan produksi saat kami tinjau ke lokasi pada tahun 2020.
“Kami memahami terkait keresahan masyarakat setempat, namun kami belum mendapat laporan sejauh mana mediasi yang dilakukan oleh Kecamatan setempat dengan perusahan dan warga. Karena ini memang bukan domain kita,” ujarnya.
Menanggapi jawaban Dinas ESDM yang dianggap melampar bola, karena berpindahnya kewenangan kabupaten ke Provinsi tahun 2014 dan berpindahnya kewenangan Dinas ESDM ke Kementerian pada tahun 2020, LSM Mappan menyoroti soal dasar Dinas ESDM mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya RKAB, sebelum mereka melakukan penambangan.
“Karena dari dari tahun 2010, seharusnya semenjak SK mereka keluar Nomor 152 tahun 2010 itu sebelum di-upgrade menjadi operasi produksi, itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang IUP dalam waktu 60 hari untuk menyampaikan RKAB. Dan dalam 90 hari harus melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi yang ditentukan dalam IUP. Namun semua itu tidak dilakukan,” ujar Hadi Prabowo pada 5 Januari 2022.
Dari hak dan kewajiban yang tidak dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya yang tidak dilakukan, maka muncul dugaan indikasi kelalaian karena SK Nomor 152 tahun 2020 di-upgrade dan disahkan SK Nomor 180 tahun 2014 dan keluarkan IUP OP. LSM Mappan menilai, keputusan ini tidak memiliki dasar.
Discussion about this post