TEMUAN
Gaya PT Mutiara Fortuna Menambang, Beda yang Ditunjuk, Beda yang Digarap
detail.id/, Jambi – Operasi tambang batu bara PT Mutiara Fortuna Raya diduga tidak sesuai dengan izin IUP operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Muarojambi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 180 tahun 2014.
Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyebut, di dalam lampiran SK Bupati tersebut, IUP operasi produksi untuk PT Fortuna Raya itu berada di Sungai Gelam, bukan di Desa Sumber Agung. Ada indikasi bahwa SK Bupati tersebut hanya dimanfaatkan saja karena lokasi yang diberikan izin berbeda dengan lokasi penambangan yang digarap.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa warga setempat mengatakan, tidak ada aktivitas PT Mutiara Fortuna Raya pada tenggat tahun 2010 hingga 2014. Sehingga putusan lanjutan atas terbitnya SK Nomor 180 tahun 2014 tersebut, diduga ada indikasi kelalaian terhadap pengesahan RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Sementara itu, aksi LSM Mappan di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlanjut dengan adanya penerimaan audiensi. Disambut oleh Sekretaris Dinas ESDM, pihaknya menyebut bahwa kewenangan Dinas ESDM terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan berada langsung di tangan Kementerian.
“Kewenangan Dinas ESDM Provinsi berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020, terkait dengan minerba diambil alih langsung oleh Kementrian. Tidak lagi di Dinas ESDM Provinsi Jambi,” ucapnya.
Terkait dengan aktivitas, pihaknya membutuhkan data dan memprosesnya terlebih dahulu untuk bisa menyampaikan bagaimana aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya.
Dalam kesempatan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Hadi mengatakan bahwa ada aktivitas tambang yang dilakukan PT Mutiara Fortuna Raya di Desa Sumber Agung.
“Dari beberapa SK yang dikeluarkan, ada RKAB yang harus dikeluarkan. Namun itu tidak pernah ada tiba-tiba terbit IUP Operasi Produksi. Dasarnya apa? Memang di sini tidak mengawasi? Laporan produksi tetap ada tembusan yang dilaporkan. Berapa yang dihasilkan?Yang saya baca, RKAB itu adanya hanya tahun 2019 yang disahkan Provinsi. Namun ada kesalahan dan direvisi tahun 2020,” kata Hadi Prabowo.
Hadi meneruskan, yang menjadi masalah adalah lokasi tambang berada tidak jauh dari dapur masyarakat. Jaraknya hanya sekitar 300-400 meter saja. Sementara itu jelas acuannya, bahwa minimal adalah paling dekat 500 meter.
Lebih lanjut, salah satu Seksi Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jambi, Anita Wulandari, menyebutkan bahwa SK IUP PT Mutiara Fortuna Raya memang benar adanya diterbitkan oleh Bupati Muarojambi.
“Mengapa diterbitkan di Desa Sungai Gelam dan bukan di Desa Sumber Agung. Jadi, pada awal penerbitan SK ini, Desa Sumber Agung ini belum ada. Desa Sumber Agung merupakan wilayah pemekaran dari Desa Sungai Gelam,” ujar Anita.
Ia pun membenarkan bahwa pada tahun 2010 hingga 2014 tidak ada aktivitas. PT Mutiara Fortuna Raya baru mengajukan RKAB tahun 2019.
“Kami kurang memahami, mereka tidak melakukan aktivitas ini apakah karena anggarannya yang belum ada untuk melaksanakan penambangan. Karena kegiatan penambangan tidak serta merta mendapat izin dan langsung melakukan kegiatan penambangan. Mereka juga terkendala oleh dana dari perusahaan. Kemudian pada tahun 2019 mereka mengajukan evaluasi RKAB, dan ini memang kami proses di Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kemudian berdasarkan RKAB ini, perusahaan akan mulai melaksanakan kegiatan penambangannya. Tahun 2020 hingga 2020 masih diproses, sampai 2021. Kemudian 2021 revisinya sudah menjadi kewenangan dari Dirjen Minerba,” ujar Anita.
Terkait laporan produksi, untuk PT Mutiara Fortuna Raya disebut oleh Anita Wulandari bahwa mereka belum memiliki laporan produksi. Mereka baru melakukan land clearing (pembersihan lahan) dan belum melakukan produksi saat kami tinjau ke lokasi pada tahun 2020.
“Kami memahami terkait keresahan masyarakat setempat, namun kami belum mendapat laporan sejauh mana mediasi yang dilakukan oleh Kecamatan setempat dengan perusahan dan warga. Karena ini memang bukan domain kita,” ujarnya.
Menanggapi jawaban Dinas ESDM yang dianggap melampar bola, karena berpindahnya kewenangan kabupaten ke Provinsi tahun 2014 dan berpindahnya kewenangan Dinas ESDM ke Kementerian pada tahun 2020, LSM Mappan menyoroti soal dasar Dinas ESDM mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya RKAB, sebelum mereka melakukan penambangan.
“Karena dari dari tahun 2010, seharusnya semenjak SK mereka keluar Nomor 152 tahun 2010 itu sebelum di-upgrade menjadi operasi produksi, itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang IUP dalam waktu 60 hari untuk menyampaikan RKAB. Dan dalam 90 hari harus melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi yang ditentukan dalam IUP. Namun semua itu tidak dilakukan,” ujar Hadi Prabowo pada 5 Januari 2022.
Dari hak dan kewajiban yang tidak dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya yang tidak dilakukan, maka muncul dugaan indikasi kelalaian karena SK Nomor 152 tahun 2020 di-upgrade dan disahkan SK Nomor 180 tahun 2014 dan keluarkan IUP OP. LSM Mappan menilai, keputusan ini tidak memiliki dasar.
TEMUAN
Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak
DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.
Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.
”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.
Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.
”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.
Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.
Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.
”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.
Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.
”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP
DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.
Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.
Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.
”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.
Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.
”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.
Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.
Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.
Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.
”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.
Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.
Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.
PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.
Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).
Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.
”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.
Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.
”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.
Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



