DAERAH
Cerita Muhklis Hari Terakhir Ngantor, Pernah Nonjob Lima Tahun, Kerap Dapat Teror Pelaku Korupsi
DETAIL.ID, Batanghari – Inspektur Daerah Batanghari Mukhlis, kemarin terakhir ngantor. Ia pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) terhitung 1 Februari 2022 dalam usia 60 tahun.
Kepada detail.id/ dia mengaku kerap dapat teror pelaku kasus korupsi. Hal serupa juga menyasar anak buahnya sebagai auditor. Teror paling kejam berupa santet dukun.
Mukhlis tak pernah gentar serangan teror melalui pesan singkat terhadap dia dan anak buahnya selama. Ia yakin Tuhan selalu melindungi manusia-manusia penegak keadilan.
“Kesan terindah bisa menegakkan hukum melalui pembinaan dan pengawasan. Kesan tak indahnya banyak ancaman dari berbagai kalangan, karena Inspektorat istilahnya mencongkel ‘koreng’ orang,” kata suami Siti Aminah di ruang kerjanya.
Inspektorat Batanghari sekaligus Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kata Mukhlis melakukan pemeriksaan segala hal menyangkut pemerintah. Wajar saja pasti banyak tekanan dari pihak-pihak tertentu selama proses pemeriksaan ASN.
“Ancaman teror telepon dari orang yang tak dikenal terhadap para auditor saya. Misalnya kasus dana desa dan kasus-kasus di OPD. Tapi namanya di inspektorat, suka-duka pasti ada, manusia juga ya,” ucap ayah tiga putra ini sumringah.
Alumnus manajemen keuangan Universitas Jambi 2008 menyikapi santai ancaman teror. Ia minta seluruh auditor berlaku adil selama menjalani proses pemeriksaan. Baik terhadap ASN, perangkat desa maupun pihak-pihak lainnya.
“Katakan benar kalau benar, katakan salah kalau salah. Kalau tak begitu, mungkin tak bisa sukses Inspektorat Batanghari sampai sekarang,” ujar kakek satu cucu kelahiran Medan 1 Januari 1962.
Kunci utama dirinya berhasil memimpin Inspektorat Batanghari adalah saling menghargai, baik terhadap objek yang diperiksa maupun sebaliknya. Pastinya dia bilang lebih banyak suka ketimbang duka semasa menjabat Inspektur.
“Kasus korupsi paling bikin hati tak enak diataranya kasus korupsi dana Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam dan kasus korupsi Sekcam Maro Sebo Ulu,” ucapnya.
Ia ingat betul kala itu, Inspektorat Batanghari telah memberikan tenggang waktu pengembalian kerugian keuangan negara. Namun terperiksa merupakan manusia pembangkang dan melalaikan instruksi Inspektorat.
“Padahal putusan pengadilan uang korupsi harus mereka ganti, sama saja kan. Akhirnya serasa Inspektorat menzalimi orang, padahal dalam peraturan perundang-undangan tak begitu,” katanya lirih.
Muhklis menjabat Inspektur Daerah 30 November 2016 semasa Bupati Batanghari Syahirsah. Selama 5,8 tahun menjabat, sedikitnya 20 kasus korupsi berhasil ia tangani. Diantaranya kasus korupsi paling besar angkanya yakni pembangunan turap Desa Kembang Tanjung senilai Rp 584 juta.
“Proyek pembangunan turap ambruk, makanya kita putuskan total loss berdasarkan hasil perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” katanya.
Pemeriksaan Inspektorat Batanghari meliputi kasus-kasus OPD, Dana Desa dan Dana BOS. Pengabdian Muhklis sebagai ASN paling lama di Dinas Koperasi sejak tahun 1991 hingga 2008. Ia kemudian dapat jabatan sebagai Kabag Keuangan Setda Batanghari.
“Kemudian saya nonjob 5 tahun 8 bulan, setelah itu tahun 2016 sampai hari ini di Inspektorat Batanghari. Rasanya cukup lah asam garam dunia Inspektorat,” gelak Mukhlis.
Nama dia pernah masuk bursa calon kuat Pelaksana tugas (Plt) Sekda Batanghari sewaktu menjabat Inspektur Daerah. Tapi dia konsisten tak mau beranjak dari kursi Inspektur Daerah. Meskipun jabatan Sekda merupakan impian setiap ASN.
“Semua ASN pasti punya impian menduduki jabatan Sekda. Tapi ketika itu jabatan Sekda Batanghari cuma Pelaksana tugas (Plt). Tak mungkin saya menjabat Inspektur kemudian merangkap Plt Sekda, makanya saya menolak waktu itu,” ujarnya.
Inspektorat merupakan benteng pemerintah. Mukhlis khawatir pertahanan benteng jebol kalau dia merangkap sebagai Plt Sekda Batanghari. Apalagi beban kerja kedua jabatan ini cukup menyita energi dan pikiran.
“Benteng tetap benteng, kalau ditinggalkan nanti benteng roboh,” ujarnya.
Usai pensiun dari ASN, ia bilang akan berkebun bersama sang istri sembari menikmati masa tua. Ia berharap siapapun penggantinya harus tetap menjunjung tinggi nilai keadilan. Apalagi Inspektur Daerah bagian dari Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
“Pembinaan dan pengawasan merupakan tupoksi utama Inspektorat dengan menerapkan norma-norma keadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” ucapnya..
Sejumlah ASN nakal sudah mendapatkan sanksi pemberhentian. Satu diantaranya seorang dokter bertugas di Kecamatan Muara Tembesi. Ia berujar kepergian dokter ke Negara Canada selama dua tahun tanpa izin pemerintah.
“Akhirnya sang dokter diberhentikan dari ASN. Ada juga seorang pegawai Dinas PUPR Batanghari kini masih proses pemberhentian,” katanya.
Masa kerja 30 tahun 11 bulan cukup bagi dia mengabdi bagi daerah. Terhadap sejumlah ASN nonjob dia berpesan jangan terlalu banyak berkomentar soal pemerintahan, cukup buktikan dengan bekerja, bekerja dan bekerja.
“Bagi teman-teman Inspektorat, bekerjalah sesuai program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT),” ucapnya.
Inspektur Daerah harus mengetahui Delapan area pencegahan korupsi karena Ketua MCP KPK adalah Inspektur. Area pencegahan korupsi daerah, kata dia diantaranya; perencanaan penganggaran, UKPBJ, perizinan, APIP, manajemen ASN, pendapatan, dana desa dan aset.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor) yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, guna memastikan kriteria penerima manfaat program tepat sasaran.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” kata Menteri Nusron.
Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanahnya.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ucap Maruarar Sirait.
Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah. (*)
DAERAH
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin, 13 Juli 2026. Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ucap Putu Elvina.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)



