Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Demo Kedua di Kejati Jambi, Kajati Tak Kunjung Penuhi Tuntutan Pendemo

Published

on

detail.id/, Jambi – Tim Pembela Profesi Advokat kembali melangsungkan aksi demonstrasi di gedung kantor Kejati Jambi menuntut pembebasan Tengku Ardiansyah pada Senin 7 Januari 2022 siang.

Awalnya sesuai dengan pernyataan pihak Kejati Jambi pada aksi unjuk rasa 2 hari lalu beberapa orang perwakilan dipersilahkan masuk ke Gedung Kejati Jambi guna bertemu langsung dengan Kajati untuk meminta meminta agar Pengacara Jambi Tengku Ardiansyah segera dibebaskan.

Sementara di depan gerbang Gedung Kantor Kejati, berbagai teriakan yang meminta agar Tengku Ardiansyah, yang ditangkap oleh Kejari Tanjabtim segera dibebaskan terus bergema.

“Advokat bersatu tidak bisa disalahkan, Advokat bersatu ditakdirkan bisa dizholimi, Advokat bersatu tidak bisa dikriminalisasi. Hari ini statemen kita jelas surat kita, kita masukkan 3 hari. Kalau hari ini Kejati tidak memberikan pernyataan tegas saudara Tengku tidak dibebaskan, maka kita yang akan menjemput kedalam,” ujar salah satu Advokat, Masta Aritonang dalam orasinya, Senin 7 Januari 2022 siang.

Ia melanjutkan, Besok kita nyatakan tempat ini akan kita kepung kalau saudara Tengku tidak dibebaskan. Ini merupakan preseden buruk bagi kita Advokat. Kalau hari ini Tengku yang mengalaminya, besok kita juga bisa mengalaminya.

“Kawan-kawan Jaksa kita yang terhormat sudah menunjukkan arogansi nya dengan seragamnya, dengan upah yang dibayar negara. Mereka sudah menzholimi kita sebagai sama – sama penegak hukum,” ujarnya.

Selain sesama Advokat dari lintas organisasi, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat juga turut andil dalam aksi salah satu Perwakilan dari LSM dalam orasinya meneriakkan bahwa Tengku Ardiansyah telah diperlakukan dengan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Rompi pink ini untuk penjahat koruptor. Ini ranahnya khusus bukan pidum. Kita lihat juga apa yang mereka lakukan, diborgol, ditendang seperti maling seperti teroris. Ketika Advokat diam di Jambi ini maka tidak menutup kemungkinan kedepannya kalian akan dijadikan seperti ini, ini harus dilawan,” kata Hafiz Alatas, Perwakilan dari unsur LSM.

Setelah sekian lama massa aksi bergantian menyampaikan orasinya. Salah satu Perwakilan dari Tim Pembela Profesi Advokat yang diterima masuk untuk bertemu Kajati Jambi pun keluar gedung menemui massa aksi, namun ia sama sekali tidak membawa kabar baik yang dapat meredakan teriakan dari massa aksi.

“Sampai detik ini kita belum ditemui, bahkan rekan – rekan kita satu persatu dipanggil oleh Kajati atau Wakajadi dan tidak ada keputusan dan kesepakatan,” katanya. “Atas dasar Undang-Undang mari kita jemput paksa Tengku Ardiansyah, untuk itu kepada rekan rekan supaya bersama – sama menjemput Tengku Ardiansyah di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,” katanya.

Karena tidak ada hasil yang konkrit dari aksi di depan gedung kantor Kejati Jambi, massa aksi kemudian bergerak menuju rumah dinas Kejati Jambi di kawasan Sungai Putri, Telanai Pura Kota Jambi. Para demonstran kembali melangsungkan aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Kejati Jambi
Namun hasilnya tetap sama, tidak ada hasil yang konkrit.

Menyikapi peristiwa tersebut, salah satu orator meneriakkan akan memberi waktu pada pihak Kejati selama dua hari kedepan, apabila Tengku Ardiansyah masih tidak dibebaskan, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.

“Hari ini kami beri waktu dua hari, apabila hari rabu rekan kami Tengku Ardiansyah belum juga dibebaskan, kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan massa yang lebih banyak,” ujar salah satu orator di rumah dinas Kajati Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

‎Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.

‎Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

‎Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

‎Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

‎Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.

‎Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

‎”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.

‎Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.

‎”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

‎Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.

‎”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

‎Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.

‎”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Diserahkan di Kantor Polisi, Bayi Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bayi perempuan berusia 8 bulan, korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial G akhirnya kembali pelukan ibu kandungnya yakni Pemi, seusai penyerahan di Polda Jambi, Rabu 29 Juli 2026.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam jumpa pers bilang bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

‎”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Irjen Pol Krisno.

‎Menurut Kapolda Jambi tersebut, kini seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎Kapolda juga tak menampik jika peristiwa ini bukan kali pertama, namun menurutnya polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium.

‎”Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jambi
‎Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.

‎”Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs