DETAIL.ID, Jambi – Tim Pembela Profesi Advokat kembali melangsungkan aksi demonstrasi di gedung kantor Kejati Jambi menuntut pembebasan Tengku Ardiansyah pada Senin 7 Januari 2022 siang.
Awalnya sesuai dengan pernyataan pihak Kejati Jambi pada aksi unjuk rasa 2 hari lalu beberapa orang perwakilan dipersilahkan masuk ke Gedung Kejati Jambi guna bertemu langsung dengan Kajati untuk meminta meminta agar Pengacara Jambi Tengku Ardiansyah segera dibebaskan.
Sementara di depan gerbang Gedung Kantor Kejati, berbagai teriakan yang meminta agar Tengku Ardiansyah, yang ditangkap oleh Kejari Tanjabtim segera dibebaskan terus bergema.
“Advokat bersatu tidak bisa disalahkan, Advokat bersatu ditakdirkan bisa dizholimi, Advokat bersatu tidak bisa dikriminalisasi. Hari ini statemen kita jelas surat kita, kita masukkan 3 hari. Kalau hari ini Kejati tidak memberikan pernyataan tegas saudara Tengku tidak dibebaskan, maka kita yang akan menjemput kedalam,” ujar salah satu Advokat, Masta Aritonang dalam orasinya, Senin 7 Januari 2022 siang.
Ia melanjutkan, Besok kita nyatakan tempat ini akan kita kepung kalau saudara Tengku tidak dibebaskan. Ini merupakan preseden buruk bagi kita Advokat. Kalau hari ini Tengku yang mengalaminya, besok kita juga bisa mengalaminya.
“Kawan-kawan Jaksa kita yang terhormat sudah menunjukkan arogansi nya dengan seragamnya, dengan upah yang dibayar negara. Mereka sudah menzholimi kita sebagai sama – sama penegak hukum,” ujarnya.
Selain sesama Advokat dari lintas organisasi, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat juga turut andil dalam aksi salah satu Perwakilan dari LSM dalam orasinya meneriakkan bahwa Tengku Ardiansyah telah diperlakukan dengan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Rompi pink ini untuk penjahat koruptor. Ini ranahnya khusus bukan pidum. Kita lihat juga apa yang mereka lakukan, diborgol, ditendang seperti maling seperti teroris. Ketika Advokat diam di Jambi ini maka tidak menutup kemungkinan kedepannya kalian akan dijadikan seperti ini, ini harus dilawan,” kata Hafiz Alatas, Perwakilan dari unsur LSM.
Setelah sekian lama massa aksi bergantian menyampaikan orasinya. Salah satu Perwakilan dari Tim Pembela Profesi Advokat yang diterima masuk untuk bertemu Kajati Jambi pun keluar gedung menemui massa aksi, namun ia sama sekali tidak membawa kabar baik yang dapat meredakan teriakan dari massa aksi.
“Sampai detik ini kita belum ditemui, bahkan rekan – rekan kita satu persatu dipanggil oleh Kajati atau Wakajadi dan tidak ada keputusan dan kesepakatan,” katanya. “Atas dasar Undang-Undang mari kita jemput paksa Tengku Ardiansyah, untuk itu kepada rekan rekan supaya bersama – sama menjemput Tengku Ardiansyah di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,” katanya.
Karena tidak ada hasil yang konkrit dari aksi di depan gedung kantor Kejati Jambi, massa aksi kemudian bergerak menuju rumah dinas Kejati Jambi di kawasan Sungai Putri, Telanai Pura Kota Jambi. Para demonstran kembali melangsungkan aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Kejati Jambi
Namun hasilnya tetap sama, tidak ada hasil yang konkrit.
Menyikapi peristiwa tersebut, salah satu orator meneriakkan akan memberi waktu pada pihak Kejati selama dua hari kedepan, apabila Tengku Ardiansyah masih tidak dibebaskan, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.
“Hari ini kami beri waktu dua hari, apabila hari rabu rekan kami Tengku Ardiansyah belum juga dibebaskan, kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan massa yang lebih banyak,” ujar salah satu orator di rumah dinas Kajati Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post