PERISTIWA
Dugaan Korupsi Proyek Swakelola, LSM Mappan Demo Kantor Dua Lembaga Audit
detail.id/, Jambi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) tak main-main dalam menyuarakan kasus-kasus korupsi. Kali ini, mereka berdemonstrasi di depan dua lembaga audit yaitu Kantor BPK dan BPKP Perwakilan Jambi pada Kamis, 17 Februari 2022.
Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo menyinggung soal penanganan dua kasus tindak pidana korupsi yang diduga tidak dikerjakan secara profesional oleh oknum penyidik Kejari Tebo.
“Bahwa Kejari Tebo dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022 tengah melakukan upaya penyelidikan atas dugaan pusaran kasus korupsi terkait paket swakelola Rehabilitasi Jalan dan Jembatan,” kata Hadi Prabowo.
Berdasarkan data dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD), Tahun Anggaran 2020 Belanja Langsung dengan Nomor DPPA SKPD: 1.03 01 01 18 03 52 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo dianggarkan Rp 5.126.541.500.
“Sejak kapan paket kegiatan dengan nilai mencapai Rp 5,1 miliar bisa diswakelola, maka kedatangan kami datang ke sini meminta kepada BPK RI Perwakilan Jambi untuk menjelaskan apa dan bagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD). Apa temuannya? Apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya atas kasus tersebut?” ujarnya.
Masalahnya, kata Hadi Prabowo, dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik Kejari Tebo, di dalam surat Nomor:80/L.5.17/Dek/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Imran Yusuf SH MH selaku Kajari Tebo ada 2 poin.
Salah satunya, bahwa Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penyelidikan sejak Maret 2021 terhadap kegiatan perawatan jalan di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh DPUPR Kab Tebo, pada saat itu diperoleh data jika kegiatan tersebut tengah dilakukan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Audiensi dengan Perwakilan BPK RI
Tak selang berapa lama berorasi para pedemo diterima untuk audiensi dengan 2 Perwakilan BPK RI, di antaranya Kabag Humas Hendra, dan Andrie Cahyo Purnomo Kabag Hukum.
Andrie selaku Kabag Hukum menjelaskan dua hal. Pertama, untuk permintaan LHP Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 harus bersurat resmi atau lewat PPID. Kedua, terkait hasil pemeriksaan dan apa temuan serta tindak lanjutnya atas paket swakelola mereka akan berkoordinasi terlebih dulu nanti dengan tim audit.
Tidak Ingat Persis
Di kantor BPKP RI Perwakilan Jambi, Hadi Prabowo dan kawan-kawan langsung disambut oleh dua orang perwakilan. Keduanya adalah Korwas Bidang Investigasi Muchtazar dan Kepala Tata Usaha Sahowi.
Mereka berdua mendengarkan aspirasi terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Tebo atas kasus dugaan korupsi proyek swakelola pada Dinas PUPR Tebo senilai Rp 5 miliar lebih yang prosesnya telah dihentikan. Kemudian, proses penyidikan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Bidang Bina Marga senilai Rp 40 miliar.
“Menurut informasi dan statement saudara Imran Yusuf SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo di beberapa media online, proses penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP RI. Nah saat ini kita masih menunggu itu,” kata Hadi Prabowo.
“Akan tetapi yang menjadi pertanyaan kami benarkah pihak Kejari Tebo pernah meminta pihak BPKP RI untuk menghitung atau melakukan audit khusus terkait dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo?” ujar Hadi Prabowo bertanya.
Menanggapi hal itu, Korwas Bidang Investigasi Muchtazar menjawab dirinya tidak ingat persis. “Seingat saya pernah cuma untuk kebutuhan ekspos atau kerugian negara coba nanti saya cek lagi, kalau enggak salah ini kan kasus sudah lama sekitar 3 bulan atau 6 bulan pernah masuk ke sini, cuma untuk kebutuhan apa saya lupa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka terkait kasus korupsi memang harus menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari pihaknya. “Kalau tidak, nanti Kejari bisa dituntut dan tersangka juga mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.
Usai mediasi, Hadi Prabowo menyerahkan satu bundel dokumen terkait bestek dan RAB serta gambar realisasi pekerjaan pengaspalan, dan temuan hasil audit terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Paket Proyek Jalan Padang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
PERISTIWA
Beban Kerja Berlebih dan Perundungan Diduga Sebab Kematian Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif, Kemenkes Segera Investigasi
DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Kesehatan bakal melakukan investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, yang diduga terkait beban kerja berlebihan dan perundungan. Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Kesehatan RI.
Dalam laporan tersebut, IKA FK Unsri mengungkap dugaan tekanan kerja berat yang dialami korban selama menjalani masa internship, termasuk bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Selain itu, disebutkan tidak adanya supervisi dokter definitif, yang dinilai melanggar ketentuan Kemenkes terkait status dokter internship sebagai tenaga magang, bukan pegawai tetap rumah sakit.
IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan pengabaian kondisi kesehatan korban. Meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi, dr. Myta dilaporkan tetap diminta menjalani jaga malam. Data medis yang disampaikan menunjukkan kondisi korban sempat mengalami penurunan signifikan, termasuk saturasi oksigen yang dilaporkan mencapai 80% sebelum mendapatkan penanganan.
Selain aspek beban kerja, laporan tersebut turut memuat dugaan perundungan verbal terhadap dokter internship. Bentuknya antara lain narasi yang dinilai merendahkan kondisi mental tenaga medis muda saat menyampaikan keluhan kesehatan.
Sementara Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan Kemenkes akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran prosedur kerja dan praktik perundungan.
”Pasien sebelumnya sudah dirawat, tetapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal,” ujar Azhar Jaya, pada Jumat kemarin, 1 Mei 2026 dilansir dari detik.com.
Terkait isu perundungan dan jam kerja, Kemenkes menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap institusi maupun individu yang terlibat.
”Jika terbukti benar, maka kami akan mengambil tindakan. Untuk individu, akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Akademisi Pengamat Jambi Doktor DK Terciduk Massa Indekos Sama Cewek, UIN Langsung Berhentikan Sementara
DETAIL.ID, Jambi – Kabar penggerebekan oknum Dosen yang menjabat Wakil Dekan di UIN Sultan Thaha Jambi, seketika jadi perbincangan hangat.
Ceritanya, oknum dosen berinisial DK itu digerebek warga bersama istri sahnya sedang berduaan dengan seorang cewek di sebuah rumah kos, daerah Simpang IV Sipin pada Jumat malam, 2 Mei 2026.
Dalam potongan video yang beredar, tampak puluhan warga berkerumun di depan kos-kosan kejadian. Babinsa dan Babinkabtibmas pun turun melakukan pengamanan dan menggelandang DK dan cewek simpanannya ke Polsek Telanaipura.
Tak lama berselang, sebuah surat yang mengatasnamakan Masyarakat Jambi Peduli Almamater pun beredar luas di media massa. Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN STS Jambi itu pada poinnya mendesak ketegasan moral dan hukum terhadap sang oknum wakil dekan DK, yang disinyalir sebagai Penjahat Kelamin (PK).
Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar didesak untuk segers menonaktifkan Doktor D dari jabatan Wakil Dekan, hingga mendesak sanksi pemecatan terhadap Doktor Dk.
”Bagaimana mungkin seorang pimpinan fakultas yang seharusnya menjadi teladan (uswatun hasanah), justru mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai keislaman dan etika ASN?” tulis Masyarakat Jambi Peduli Almamater, dalam suratnya.
Merespon desakan publik, UIN STS Jambi kemudian menyampaikan pernyataan sikap. Dalam siaran persnya diuraikan bahwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi telah mencermati informasi yang saat ini beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
”Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Profesor Kasful.
Sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus. UIN STS Jambi menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.
Kemudian, Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Rektor juga menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal, termasuk dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.
”Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)
PERISTIWA
Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.
Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.
”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.
Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.
Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.
”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.
Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat
”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.
Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.
Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.
Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.
Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.
Reporter: Juan Ambarita


