DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) tak main-main dalam menyuarakan kasus-kasus korupsi. Kali ini, mereka berdemonstrasi di depan dua lembaga audit yaitu Kantor BPK dan BPKP Perwakilan Jambi pada Kamis, 17 Februari 2022.
Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo menyinggung soal penanganan dua kasus tindak pidana korupsi yang diduga tidak dikerjakan secara profesional oleh oknum penyidik Kejari Tebo.
“Bahwa Kejari Tebo dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022 tengah melakukan upaya penyelidikan atas dugaan pusaran kasus korupsi terkait paket swakelola Rehabilitasi Jalan dan Jembatan,” kata Hadi Prabowo.
Berdasarkan data dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD), Tahun Anggaran 2020 Belanja Langsung dengan Nomor DPPA SKPD: 1.03 01 01 18 03 52 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo dianggarkan Rp 5.126.541.500.
“Sejak kapan paket kegiatan dengan nilai mencapai Rp 5,1 miliar bisa diswakelola, maka kedatangan kami datang ke sini meminta kepada BPK RI Perwakilan Jambi untuk menjelaskan apa dan bagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD). Apa temuannya? Apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya atas kasus tersebut?” ujarnya.
Masalahnya, kata Hadi Prabowo, dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik Kejari Tebo, di dalam surat Nomor:80/L.5.17/Dek/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Imran Yusuf SH MH selaku Kajari Tebo ada 2 poin.
Salah satunya, bahwa Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penyelidikan sejak Maret 2021 terhadap kegiatan perawatan jalan di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh DPUPR Kab Tebo, pada saat itu diperoleh data jika kegiatan tersebut tengah dilakukan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Audiensi dengan Perwakilan BPK RI
Tak selang berapa lama berorasi para pedemo diterima untuk audiensi dengan 2 Perwakilan BPK RI, di antaranya Kabag Humas Hendra, dan Andrie Cahyo Purnomo Kabag Hukum.
Andrie selaku Kabag Hukum menjelaskan dua hal. Pertama, untuk permintaan LHP Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 harus bersurat resmi atau lewat PPID. Kedua, terkait hasil pemeriksaan dan apa temuan serta tindak lanjutnya atas paket swakelola mereka akan berkoordinasi terlebih dulu nanti dengan tim audit.
Tidak Ingat Persis
Di kantor BPKP RI Perwakilan Jambi, Hadi Prabowo dan kawan-kawan langsung disambut oleh dua orang perwakilan. Keduanya adalah Korwas Bidang Investigasi Muchtazar dan Kepala Tata Usaha Sahowi.
Mereka berdua mendengarkan aspirasi terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Tebo atas kasus dugaan korupsi proyek swakelola pada Dinas PUPR Tebo senilai Rp 5 miliar lebih yang prosesnya telah dihentikan. Kemudian, proses penyidikan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Bidang Bina Marga senilai Rp 40 miliar.
“Menurut informasi dan statement saudara Imran Yusuf SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo di beberapa media online, proses penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP RI. Nah saat ini kita masih menunggu itu,” kata Hadi Prabowo.
“Akan tetapi yang menjadi pertanyaan kami benarkah pihak Kejari Tebo pernah meminta pihak BPKP RI untuk menghitung atau melakukan audit khusus terkait dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo?” ujar Hadi Prabowo bertanya.
Menanggapi hal itu, Korwas Bidang Investigasi Muchtazar menjawab dirinya tidak ingat persis. “Seingat saya pernah cuma untuk kebutuhan ekspos atau kerugian negara coba nanti saya cek lagi, kalau enggak salah ini kan kasus sudah lama sekitar 3 bulan atau 6 bulan pernah masuk ke sini, cuma untuk kebutuhan apa saya lupa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka terkait kasus korupsi memang harus menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari pihaknya. “Kalau tidak, nanti Kejari bisa dituntut dan tersangka juga mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.
Usai mediasi, Hadi Prabowo menyerahkan satu bundel dokumen terkait bestek dan RAB serta gambar realisasi pekerjaan pengaspalan, dan temuan hasil audit terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Paket Proyek Jalan Padang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Discussion about this post