Connect with us

PERKARA

Ini Kata Kajari Tebo Soal Perkara Proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2018 dan 2020

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Progres kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo patut diacungkan jempol. Pasalnya, mereka telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tiga tersangka yakni SU Direktur PT. NAA selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, TS selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Haji IS selaku pemilik sekaligus pengendali proyek. Ketiganya sampai saat ini belum ditahan.

Pasca penetapan tersangka, masih meninggalkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, pada perkara itu terdapat tiga tahun anggaran yakni tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2022 dengan rincian kegiatan yakni, peningkatan jalan Simpang Lopon – Padang Lamo – Tanjung tahun anggaran 2018, peningkatan jalan Simpang Lopon – Padang Lamo – Tanjung tahun anggaran 2019, peningkatan jalan Simpang Lopon – Padang Lamo – Tanjung tahun anggaran 2020 dan peningkatan jalan Muara Tebo – Simpang Lopon tahun anggaran 2020.

“Ini kan proyek tiga tahun anggaran berturut-turut dengan 4 kegiatan. Sementara yang diekspos hari ini hanya satu kegiatan yakni kegiatan di tahun 2019,” tanya salah seorang wartawan saat ekspos penetapan tersangka, Kamis kemarin, 14 April 2022.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H., M.H mengatakan jika hal itu merupakan strategi dari tim. Selain itu kata dia, karena keterbatasan personel.

Meski begitu, Kajari menegaskan jika perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo untuk anggaran tahun 2018 dan tahun 2020 masih dikerjakan.

“Tahun 2018 ada satu kegiatan. Tahun 2020 ada dua kegiatan. Semuanya masih kita kerjakan, sabar saja ya, pasti akan kita selesaikan,” kata Kajari.

Diketahui, pekerjaan atau proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun 2019 senilai Rp 7,3 miliar, disinyalir didapat dengan cara melawan hukum. Begitu juga dengan pekerjaannya, dilakukan dengan cara melawan hukum juga.

Pada pelaksanaannya, ada satu pekerjaan yang fiktif dan hasil pekerjaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak.

Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020. Penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprindik).

Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatra Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari tahun 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.

Khusus tahun 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.

Reporter: Syahrial

PERKARA

Cekcok Berujung Laporan Polisi, Emak-emak Ini Dijerat Pasal Penganiayaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang wanita berinisial SNT (32) harus berurusan dengan hukum setelah terlibat cekcok dan berujung tindakan penganiayaan terhadap wanita berinisial LD (48).

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika SNT dan LB cekcok perihal lapak jualan di warung kopi milik pelapor tepatnya di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pada 5 Februari lalu. Saat itu tersangka pun melontarkan kata-kata kasar.

“Lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabai giling ke muka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi pada Senin kemarin, 24 Maret 2025.

Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Jambi Timur. SNT pun akhirnya diamankan oleh Polsek Jambi Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 05 Februari 2025.

“Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025, dibawa ke Polsek Jambi Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Polisi mengaku bahwa kasus ini sempat dimediasi, namun tak berujung pada titik temu untuk diselesaikan secara restorstive justice. Kasus SNT pun tetap berlanjut.

Kini SNT berstatus tersangka atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID

Published

on

Pengendali jaringan narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.

Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.

Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.

Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.

Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.

“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.

Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.

Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads