Connect with us

PERKARA

Tertipu Beli Sabu-sabu, Pelaku Menyandera Korban dan Meminta Uang Tebusan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Tidak butuh waktu lama, akhirnya Tim Petir Polres Bungo berhasil mengungkap motif kasus penyanderaan Riki Ricardo (33), warga Jalan Pampangan RT 03 RW 05, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Bafalung, Kota Padang, Sumatra Barat yang dilakukan warga Bungo.

Pelaku bernama Sapriadi (36), warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi. Saat konferensi Polres Bungo, Kamis, 12 Mei 2022, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, mengungkapkan, motif terjadinya kasus penyekapan atau penyanderaan ini, bermula pelaku memesan barang haram jenis sabu-sabu dari seorang yang diduga bandar besar di Sumatra Barat, yang berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Muaro Bungo.

Pelaku yang telah memesan sabu-sabu seberat 1 kg dengan harga Rp 65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp 50 juta, dengan perjanjian sisanya kembali ditransfer setelah barang sampai ke Bungo.

“Akhirnya korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah Desa Sungai Lilin,” ujar Kapolres.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban juga bersamanya, pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp 15 juta. ND meminta pelaku mengambil barang di suatu tempat yang terbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi narkoba jenis sabu-sabu melainkan sebongkah garam.

Merasa kesal dan tertipu, pelaku dibantu rekannya langsung melakukan pemukulan atas korban saat itu kawan korban langsung kabur. Korban juga langsung disandera di sebuah rumah dengan kaki dan tangan terikat tali di wilayah Desa Sungai Lilin. Saat itu pelaku berinisiatif untuk menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta.

Mendapat kabar keluarga korban melaju arah Bungo dengan membawa uang tebusan. Pada hari ketiga pelaku memindahkan sanderanya ke sebuah pondok kebun miliknya. Naas, rupanya yang datang mencari adalah anggota tim Petir Polres Bungo. Ia langsung ditangkap.

“Intinya motif kasus ini gegara narkoba. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami. Karena pengakuan pelaku, berawal dari adanya pesanan narkoba dari rekannya yang berada di dalam Lapas Muaro Bungo,” kata Guntur.

Untuk kasus ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku juga dikenakan pasal 33 ayat 1 KUHP merampas hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan pasal 170 KUHPidana.

Sedangkan korban Riki Rikardo, kepada awak media mengakui dirinya bersama rekannya datang ke Bungo untuk menyampaikan kiriman barang dari seseorang berinisial ND dengan upah Rp 10 juta. Setelah barang dikirim, malah dirinya dipukuli dibagikan kepala dan tubuh, lalu disandera oleh pelaku di sebuah rumah kemudian dipindah ke pondok kebun karet.

“Untuk barang jenis apa saya tidak tahu. Bersama teman saya diminta mengirim barang ke Bungo dan mendapatkan upah Rp 10 juta,” ujarnya.

Begitu juga dari pengakuan pelaku Sapriadi mengatakan, penyanderaan korban dilakukannya lantaran kesal sudah dua kali tertipu dengan kasus yang sama. Kemudian timbul pemikiran menghubungi anggota keluarga orang yang disandera meminta uang Rp 150 juta menggantikan kerugiannya.

Penyanderaan selama dua hari di rumah keluarga pelaku, Dan terakhir dipindahkan ke pondok kebun karet miliknya. ia juga mengakui mendapat jaringan tersebut dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan Lapas.

“Lantaran kesal saja sudah dua kali ditipu. Inisiatif meminta uang tebusan agar dapat mengganti kerugiannya,” kata Sapriadi.

Reporter: Syahrial

PERKARA

Sidang Dakwaan Bandar Narkoba Jambi, Terdakwa Luput dari Pasal TPPU

DETAIL.ID

Published

on

Pengendali jaringan narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam dakwaan JPU, Helen disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi bersama-sama dengan kaki tangannnya, Didin alias Diding Bin Tember dan juga Arifani alias Ari Ambok.

Dalam dakwaan primair yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Subsidair, diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tabun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsidair, melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, dan lebih subsidair lagi perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban bertanya kepada terdakwa Helen, apakah paham dengan dakwaan JPU dan mempersilakan terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

“Kami mengajukan eksepsi (pembelaan) yang mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Helen.

Majelis Hakim pun lantas menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Usai Helen, sidang dengan agenda dakwaan berlanjut dengan terdakwa Didin alias Diding bin Tember. Untuk sidang Didin, kuasa hukum tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang, sementara terdakwa Arifani alias Ari Ambok bakal menghadapi sidang dengan agenda tuntutan pada hari yang sama.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Satgas Garuda PKH Eksekusi Kebun Sawit PT Kirana Sekernan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Satgas Penertiban Garuda Kawasan Hutan (PKH) kembali melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Terbaru, kebun sawit milik anak usaha Perusahaan Goup Tri Putra Persada yakni PT Kirana Sekernan/Brahma Bhina Bhakti yang beralamat di Km 54 Desa Suko Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi disita satgas pada 13 Maret 2025.

Informasi beredar dari lahan seluas 7.237 hektare, Satgas Garuda melakukan eksekusi dan penyitaan lahan kebun kelapa sawit milik PT Brahma Bhina Bhakti/Kirana Sekernan seluas 1.073,29 hektare.

Dari berbagai dokumentasi lapangan, tampak Satgas Garuda memasang plang pemberitahuan pada 1 titik di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan.

“Lahan perkebunan sawit Seluas 1.073 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik indonesia C.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” sebagaimana tertulis dalam plang tersebut.

Adapun dalam Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan ataupun masyarakat dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.

Sementara hingga berita ini terbit, manajemen PT Brahma Bhina Bhakti/PT Kirana Skernan belum dapat dikonfimasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Empat Pengguna Narkoba Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Dalam semalam, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut bermula pada Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan undercover buy di seputaran Desa Kungkai Kecamatan Bangko sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial YP (34). Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok AO milik tersangka (YP), selanjutnya tersangka dan barang bukti yang lain diamankan ke Polres Merangin.

Terkait pengungkapan kasus narkoba, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra,S.H.,S.I.K.,M.Si, langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,M.M, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.

“Terkait ungkap kasus narkoba, saya sudah perintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, jangan ada ruang untuk narkoba di Merangin,” ujar Kapolres.

Benar saja, dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa tersangka (YP) mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya dengan cara membeli.

Berbekal informasi dari tersangka sebelumnya sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung berangkat menuju RT 21 Waskita Kecamatan Bangko, Merangin dan mendatangi rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu seorang tersangka berinisial AYA (41) dan barang bukti berupa 2 buah alat isap, 1 buah plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto 0,30 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api, 1 buah kompor alat isap, 1 unit hp android merek samsung berwarna hitam dan uang berjumlah Rp 150 ribu berhasil disita dari tersangka.

Dihari yang sama yakni selasa (18/03/2025) sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba, mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim opsnal Sat Reskrim menghubungi Tim opsnal Satresnarkoba untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan pada saat dilakukan penyisiran di seputaran Lorong Telkom Pasar Baru Bangko, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, masing-masing berinisial MI (25) dan AMHH (26) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.19 gr di dalam kotak rokok surya yang berada di saku celana milik tersangka MI. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu satu hari dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

“Saya ucapkan terima kasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, saya harap ke depannya lebih ditingkatkan lagi karena saya masih mendapat laporan dari masyarakat terkait masih maraknya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

”Ini bukan hanya masalah penegakkan hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda kita ke depannya, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan melaporkan semua aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk Merangin bebas narkoba,” ucap Roni.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka yang berhasil diamankan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads