DETAIL.ID, Jambi – Kasus korupsi perkara pengadaan dan pemasangan air bersih 100 Liter/Detik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat memasuki agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin 23 Mei 2022.
David Sihombing, Adrianus Utama Suwandi, Fatmawati, dan Yalmeswara didakwakan oleh JPU Kejari Tanjung Jabung Barat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam alur sidang terungkap bahwa terdakwa David Sihombing sebagai PPK mengetahui, menyadari dan menginsafi adanya pengalihan seluruh pekerjaan pengawasan pembangunan sarana air bersih Air Bersih 100 Liter/Detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 dari Fatmayanti selaku Direktur Utama PT Multi Karya Interplan Konsultan (MKIK).
Adapun PT MKIK berperan sebagai penyedia pekerjaan pengawasan kepada CV. Siola Yasatama Consultans yang dipimpin oleh Yalmeswara, sebagai konsultan perencana sekaligus pelaksana sebagian pekerjaan fisik yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.
Tak hanya itu, David Sihombing juga mengetahui adanya pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil atas proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Air Bersih 1001 Liter/Detik di DPU Tanjung Jabung Barat Tahun 2014Â dari saksi Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT Maswandi yang berperan sebagai penyedia kepada Yalmeswara yang merupakan Direktur CV. Siola Yasatama Consultans, yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan tersebut.
Namun, terdakwa tidak berupaya untuk mencegah/menghentikan pengalihan pekerjaan tersebut dan selanjutnya dalam pembayaran prestasi pekerjaan yang dibayarkan kepada PT Maswandi selaku Penyedia. Terdapat pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya Pasal 87 ayat 3 penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak kepada penyedia barang/jasa spesialis.
“Perbuatan tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu saksi David Sihombing, saksi Adrianus Utama Suwandi, saksi Yalmeswara, dan saksi Fatmayanti atau suatu korporasi yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp. 10.022.989.390,49,” kata JPU Kejari Tanjabbarat, Senin 23 Mei 2022.
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post