DETAIL.ID, Tebo – Bupati Tebo, Sukandar sangat mengapresiasi atas diresmikannya Rumah Musyawarah Restoratif Justice (RJ) Kejari Tebo oleh Kajati Jambi, Sapta Subrata, Rabu kemarin, 18 Mei 2022.
Dia berharap keberadaan Rumah Musyawarah RJ ini bermanfaat bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah.
Sukandar bilang, permasalahan yang dominan di wilayah Kabupaten Tebo saat ini adalah sengketa lahan, baik antara perusahaan dengan Suku Anak Dalam (SAD), perusahaan dengan masyarakat maupun konflik lahan antara masyarakat dengan SAD.
“Pak Kajati, persoalan di Kabupaten Tebo didominasi dengan sengketa lahan,” kata Sukandar kepada Kajati Jambi, Sapta Subrata sebelum meresmikan Rumah Musyawarah RJ Kejari Tebo.
Sukandar tidak menampik jika banyak juga persoalan lain yang ada di wilayah Kabupaten Tebo. Dia juga berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan agar tidak menimbulkan gejolak.
“Saya minta keberadaan Rumah Musyawarah RJ ini mempermudah masyarakat bukan justru mempersulit masyarakat. Tolong Lembaga Adat siapkan segala sesuatunya, sebab setelah ini akan banyak masyarakat kita yang mengadu di sini,” kata Sukandar dan berharap para pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Tebo bisa mengambil peran lebih saat menyesuaikan masalah secara RJ.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata mengakui jika persoalan sengketa lahan masih mendominasi. Dari data Kemenkumham, kata dia, Kabupaten Tebo masuk urutan 2 setelah Riau. “Konflik lahan kalau tidak segera diselesaikan bakal menjadi konflik yang meluas. Ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya,” kata Sapta Subrata.
Terkait data itu, Kajati mengatakan pihaknya berupaya pada setiap penanganan perkara tidak harus naik hingga dipersidangan. “Bila perkara itu layak di RJ kan, itu akan kita RJ kan, tentunya dengan syarat,” kata dia.
Untuk menyelesaikan setiap permasalahan, menurut dia, diperlukan mediator dan fasilitas. Untuk itu, dia minta kepada Kejari Tebo agar meningkatkan SDM para fasilitator dan mediator yang nantinya dilibatkan dalam penyelesaian masalah secara RJ.
“Fasilitator dan mediator harus bersikap netral. Jangan sampai ada kepentingan dalam menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Kajati menjelaskan, Restoratif Justice sebenarnya sudah lama, yakni merestorasi atau mengembalikan keadilan. Pada prosesnya nanti, pihaknya akan melibatkan para pihak agar transparansi dalam penanganannya.
“Harapan kami Rumah Musyawarah RJ ini menjadi tempat bernaung masyarakat. Kami juga berharap tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh adat dan para pihak yang terkait mempunyai peran dalam menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
Agar Restoratif Justice bisa melayani seluruh masyarakat, Kajati berharap Rumah Musyawarah RJ tidak hanya berdiri di pusat Kabupaten Kota saja, namun juga ada disetiap kecamatan. “Mudah-mudahan RJ ini bisa dirasakan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat hingga di bawah,” katanya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post