DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer pada instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat Menteri tersebut mengatur tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga pusat maupun daerah.
Menpan RB, Thahjo Kumolo memberikan instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN pada instansi masing-masing. Memberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK bagi pegawai yang memenuhi syarat.
Pemerintah juga menginstruksikan untuk menghapus jenis kepegawaian non-ASN. Selain dihapuskan, juga tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
“Agar Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing,” dikutip dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada Kamis, 2 Mei 2022.
Surat tersebut juga menjelaskan mengenai tenaga lain seperti tenaga kebersihan dan satuan pengamanan jika dibutuhkan instansi pemerintah. Tenaga tersebut dapat disediakan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan pemberlakuan selama lima tahun. Mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.
Discussion about this post