LINGKUNGAN
Nakal, PT WKS Diduga Langgar Komitmen Pemulihan Lahan Gambut Bekas Karhutla

DETAIL.ID, Jambi – PT Wirakarya Sakti (WKS) lagi-lagi tersandung kasus. Perusahaan HTI Penyumbang karhutla di lahan gambut tahun 2015 dan 2019 itu diduga melanggar komitmen pemulihan restorasi lahan gambut di areal konsesinya di Distrik VII, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Anti Illegal Logging Institute (AILInst) bersama Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera (JMGS) belum lama ini.
“PT WKS melakukan pelebaran kanal dari 4 meter menjadi 8 meter, berarti PT WKS melanggar PP 57 Tahun 2016 juncto PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Peraturan Menteri LHK No. P16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut,” kata Diki Kurniawan dari AILInst, Sabtu 2 Juni 2022.
Tak berhenti disitu, hasil observasi AILInts bersama JMGS, PT WKS juga terindikasi melakukan upaya revegetasi yang tidak sesuai ketentuan di lahan gambut yang belum berkembang paska kebakaran berulang tahun 2015 dan 2019 di area konsesinya, Distrik VII.
“Di sisi lain dengan pembukaan kanal dan pelebarannya menyebabkan turunnya muka air gambut, termasuk lahan masyarakat yang berbatasan dengannya, sehingga pada musim kemarau menjadi rentan terbakar,” ujar Diki.
Padahal berdasarkan Peta Indikatif Fungsi Ekosistem Gambut Nasional tahun 2017 diketahui bahwa sebagian besar Distrik VII PT WKS merupakan kawasan ekosistem gambut dengan status fungsi lindung dimana berdasarkan PP 57/2016 dilarang untuk melakukan pembangunan dan pelebaran kanal kecuali dikarenakan keterlanjuran.
Dari hasil observasi lapangan diketahui pula bahwa dari 59 titik sekat kanal yang dibangun oleh PT WKS di sekitar areal bekas lokasi kebakaran, 4 diantaranya telah mengalami kerusakan parah.
Proses revegetasi pada areal bekas terbakar juga cenderung tidak memperhatikan kondisi fisik gambut bekas terbakar, justru malah ditanami akasia yang diprediksi telah berusia 24 bulan atau kurang lebih 2 tahun.
“Temuan ini mengindikasikan kuat bahwa PT WKS tidak melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan ketentuan PP 57/2016 jo PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut,” ujar Diki.
Sebelumnya di tahun 2015, PT WKS telah dijatuhi sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah. Belum diketahui bentuk perintah dan implementasi dari sanksi tersebut disebabkan oleh keterbatasan informasi yang tidak transparan.
Sementara itu, humas PT WKS, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi awak media terkait temuan AILInst bersama JMGS tersebut dengan gampanganya menyatakan semua dugaan yang terlontar terhadap PT WKS tidaklah benar.
“Tidak benar yang di sampaikan AILInts, terkait pemulihan kita sudah melakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Humas WKS Taufiqurrahman, Sabtu 2 Juni 2022.
Namun, Diki Kurniawan saat ditanya bagaimana sikap AILInst terkait temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WKS menyatakan pihaknya akan segera melaporkan PT WKS
“Laporan temuan akan didiskusikan dan disampaikan ke Dinas Kehutanan dan Pokja PPS Provinsi Jambi, serta ke KLHK sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi mereka,” katanya.
Mungkin, katanya, dari KLHK tidak pernah atau belum melakukan monev atau supervisi ke lapangan, sehingga tidak tahu bahwa ada pelebaran canal tersebut di konsesi PT WKS.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto