DETAIL.ID, Jambi – Pengelolaan sampah di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi mendapat perhatian serius dari organisasi konservasi dan lingkungan yaitu Ecoton Foundation. Menurut lembaga itu, dua daerah ini lalai dalam mengelola sampah.
“Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi lalai lakukan pengelolaan sampah sehingga kami menemukan timbunan sampah di banyak tempat di kedua wilayah yang dilewati Batanghari, akibatnya sungai menjadi tempat sampah plastik,” kata Prigi Arisandi, peneliti ESN (Peneliti Sungai Nasional), dikutip dari ecotan.id pada 18 Juni 2022.
Pernyataan dari organisasi ini memang tidak bisa dianggap sepele. Bagaimana tidak, jumlah produksi sampah di Kota Jambi sangat besar. Pada tahun 2021 produksi sampah Kota Jambi yaitu 418,91 ton per hari (sumber republika.co.id). Angka ini menurun pada tahun 2022 menjadi 336 ton per hari (sumber jambiprima.com).
Lalu bagaimana cara Pemerintah Kota Jambi dalam menangani jumlah sampah yang sangat besar ini? Dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah meliputi pengurangan sampah terbagi menjadi pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan sampah. Penanganan sampah meliputi pemilihan sampah, pengumpulan sampah dan pemrosesan sampah.
Bahkan dalam Perda ini juga mengatur mengenai sanksi bagi masyarakat, pelaku usaha maupun lembaga pengelola sampah, yang tidak menjalankan pengelolaan sampah dengan benar.
Seperti sanksi administrasi “Setiap pelaku usaha dengan sengaja melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 15, Pasal 18, atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. Bahkan jika tidak melaksanakan sanksi administrasi dapat dikenakan sanksi pidana paling sedikit 3 bulan.
Namun ada hal yang menarik dalam Perda ini, dalam pasal 32 dituliskan “Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA”. Namun dalam hal ini tidak dijelaskan secara terperinci besaran kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terkena dampak.
Di sisi lain, terdapat Perjanjian Kinerja antara Wali Kota Jambi dengan Dinas Lingkungan Kota Jambi, yang disepakati pada tahun 2021. Dalam Perjanjian Kinerja ini dibeberkan besaran anggaran pengelolaan persampahan. Angkanya sangat fantastis, Rp 42 miliar lebih! Dana ini berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Reporter: Riji O Sitohang
Discussion about this post