DETAIL.ID, Jambi – Jangka waktu setengah bulan, pemerintah membebaskan pajak ekspor CPO serta 26 jenis produk turunannya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.05/2022 yang berlaku hingga 31 Agustus 2022. Pembebasan tarif ini diharapkan dapat mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit lantaran aktivitas ekspor akan semakin lancar.
Kebijakan pemerintah ini mendapat respons positif dari akademisi Jambi, Dr. Fuad Muchlis, S.P., M.Si. Ia mengatakan hal itu akan membuka ruang yang lebih besar terhadap eksportir untuk meningkatkan ekspor CPO dan turunannya.
“Kita berharap akan mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani yang turun drastis sejak beberapa bulan terakhir pasca kebijakan larangan ekspor,” ujar Fuad Muchlis kepada detail, Kamis, 21 Juli 2022.
Senada dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal pada Selasa, 19 Juli 2022. Ia mengatakan jika kebijakan pemerintah pusat ini, telah memiliki dampak positif terhadap pergerakan harga TBS pada pekebun non mitra, walau masih sedikit.
Walaupun demikian, penghapusan pajak ekspor ini berpotensi mengganggu program pro rakyat. Seperti yang disampaikan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Krisna Gupta penghapusan pungutan bisa menghapus sumber dana untuk program-program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), seperti peremajaan sawit rakyat, penyediaan sarana dan prasarana kelapa sawit dan sebagainya. Seperti dikutip dari CBNC Indonesia pada Kamis, 21 Juli 2022.
Namun, Wakil Dekan Fakultas Pertanian, Universitas Jambi ini mengatakan jika saat ini memulihkan harga TBS di tingkat petani adalah hal yang terpenting. Setelah harga kembali normal, pasti pemerintah akan melakukan evaluasi. Lantaran dampaknya akan bermuara kepada kerugian negara.
“Dalam posisi krisis harga TBS ditingkat petani, hemat saya yang terpenting adalah memulihkan harga, dan harus menjadi prioritas. Kelak, setelah harga dan kepercayaan pasar kembali normal, tentu akan dievaluasi karena kebijakan penurunan tarif juga berdampak pada penerimaan negara,” kata Fuad Muchlis.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post