DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris sebut akan bentuk Satgas pemantau harga tandan buah segar (TBS) di seluruh Kabupaten.
Hal tersebut disampaikannya setelah melaksanakan rapat penetapan harga TBS di aula rumah dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Rapat diikuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, manajemen PKS serta asosiasi petani sawit. Hasilnya, pemerintah menetapkan harga TBS yakni sebesar Rp 2.016 per kilogram.
Orang nomor satu di Jambi ini mengatakan akan memantau harga sampai tingkat petani paling bawah. Ia mengaku, hingga saat ini harga TBS memang belum juga stabil.
“Kita juga minta pemerintah daerah buat Satgas khusus TBS. Tugasnya memantau dan membuat laporan harga TBS,” ujar Wo Haris sapaan akrab Gubernur Jambi.
Aturan tersebut berlaku mulai Kamis, 4 Agustus 2022. Kata Al Haris, “Tujuannya agar kita fokus ke depan, kalau ada yang bermain akan ketahuan,”.
Jika didapati pabrik yang bandel dan menetapkan harga tidak sesuai kesepakatan, diwajibkan membuat alasan tertulis. “Kalau tidak ada alasan, Pemprov akan tegur,” katanya dengan tegas.
Soal kuota ekspor CPO yang dibatasi, ia mengatakan akan melapor ke Menteri Perdagangan. “Ada juga pemilik pabrik sawit bilang kuotanya dibatasi, kita akan lapor ke pak Menteri,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kadisbun Provinsi Jambi, Agus Rizal. Saat dihubungi, ia mengatakan akan memberikan sanksi peringatan hingga pencabutan izin apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Perusahaan diminta untuk melaporkan alasan secara tertulis jika tidak bisa menerapkan harga yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jambi,” kata Agus Rizal pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Alasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Perdagangan. Kata Agus Rizal, “Di analisa dulu dan apabila tidak bisa diterima, perusahaan diberi sanksi peringatan 1, 2 dan 3. Dan apabila tidak dipatuhi, izinnya dicabut oleh pemberi izin,” ujar Agus Rizal
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post