Connect with us

DAERAH

Selama 3 Bulan, Sumut Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Selama tiga bulan ke depan, tepatnya mulai hari Selasa 6 September 2022 ini sampai 30 November 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut bakal menerapkan kebijakan penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan semua jenis kendaraan bermotor, yang penting secara fisik berada atau berbadan hukum di Provinsi Sumatera Utara.

Kepala BPPRD Sumut, Ahmad Fadli, kepada para wartawan di Medan bilang, kebijakan itu tidak hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan individu saja, melainkanjuga lembaga atau organisasi.

“Kendaraan pribadi, kendaraan milik badan usaha, pemerintah, BUMD maupun BUMN, silahkan manfaatkan kebijakan pemutihan PKB ini,” ujar Fadli.

Sebab, kaat dia, mulai tahun 2023 kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun akan mulai diberlakukan.

Ia bilang kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 dan bakal dikerjasamakan dengan pihak Polri dan PT Jasa Raharja.

“Hal ini dimungkinkan karena sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023,” ujar Ahmad Fadli.

Fadli merinci, adapun yang diputihkan yakni pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang. Datanglah. Regristrasilah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ajak Fadli.

Sebagai informasi, pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

DAERAH

Bupati Syukur Meninjau Jalan Tabir Timur dan Tabir Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Guna cepat mewujudkan Merangin Baru 2030, agaknya tidak ada istilah hari libur bagi Bupati Merangin H M Syukur dan jajarannya. Betapa tidak, ia mengajak sejumlah kepala OPD pada hari libur yaitu Sabtu, 22 Maret 2025 meninjau jalan rusak.

Pertama bupati dan rombongan melihat langsung kondisi Jalan Rawa Jaya menuju Bungo Tanjung. Kondisi jalan tersebut berlubang-lubang di sejumlah titik, namun masih aman untuk dilalui.

“Jalan ini akan segera kita perbaiki, sehingga lancar untuk dilalui. Saya tidak ingin masyarakat jadi menderita gara-gara kerusakan jalan ini,” ujar Bupati didampingi Kadis Kominfo Merangin, M Arief dan Kepala BPKAD, Mashuri.

Jalan tersebut akan diperbaiki menggunakan dana Opsen 2025. H M Syukur berharap persoalan Jalan Rawa Jaya menuju Bungo Tanjung itu, segera tuntas, sehingga masyarakat nyaman melewatinya.

Selanjutnya bupati yang juga didampingi Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sahiri dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andrei serta utusan dari Dinas PUPR Merangin bertolak ke Tabir Timur.

Bupati sempat geleng-geleng kepala, ketika menyaksikan sendiri kondisi ruas jalan menuju Kecamatan Tabir Timur tersebut. Selain licin dan berlubang-lubang, jalan itu juga berlumpur yang cukup dalam.

Tidak sedikit mobil yang terjebak dalam kubangan lumpur. Rodanya terus berputar namun mobilnya tidak bergerak sama sekali. Bahkan putaran ronda itu semakin memperdalam kubangan lumpur yang dilalui.

“Ini sangat parah sekali. Tadinya saya berharap kondisi cuaca hujan, jadi kita semua dapat merasakan apa yang dirasakan masyarakat di sini, tidur di jalan kita,” tutur Bupati yang mengerti betul penderitaan masyarakatnya.

Kerusakan ruas jalan menuju Kecamatan Tabir Timur itu terjadi di dua titik, tepatnya di Desa Mekar Limau Manis. Sedangkan kondisi jalan yang masuk wilayah Kabupaten Tebo tepatnya di Desa Bangun Seranten, kondisinya lebih parah lagi sepanjang 1,2 kilometer.

Bupati akan segera memperbaiki jalan di Tabir Timur tersebut, menggunakan dana Bagi Hasil Sawit (BHS) 2025. Ia berharap jalan itu nantinya akan lancar dilalui.

“la jalan ini tidak ada drainasenya akan sangat mudah tegerus air pada saat hujan. Air akan mengalir ke badan jalan dan tidak terarah, karena tidak ada parit,” ucap Bupati yang menargetkan semua jalan di Merangin lancar untuk dilalui.

Continue Reading

DAERAH

Baznas Kabupaten Asahan Salurkan Dana ZIS kepada Fakir Miskin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Asahan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan salurkan dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) kepada 100 orang penerima manfaat untuk masyarakat fakir miskin di 2 Kecamatan.

Penerima manfaat itu untuk masyarakat di Kecamatan Kota Kisaran Barat sebanyak 50 orang penerima manfaat dan 50 orang masyarakat penerima manfaat di Kecamatan Kota Kisaran Timur.

“Hari ini adalah hari terakhir kita salurkan dana bantuan Baznas untuk masyarakat miskin di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kisaran Timur,” ujar Ketua Baznas, H. Ansyari Margolang di Mesjid Agung H. Achmad Bakrie pada Jumat, 21 Maret 2025.

Ansyari menambahkan bahwa ada 1.250 orang fakir miskin yang ada di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan menerima manfaat dari Baznas.

“Bantuan Baznas yang kita salurkan hari ini adalah berasal dari zakat profesi ASN. Dan besaran dana yang kita salurkan sebesar Rp 500 ribu setiap orang yang menerima manfaat,” kata Ansyari.

Sementara Bupati Asahan dalam kesempatan penyaluran dana Baznas diwakili oleh Sekda Kabupaten Asahan, Zainal Arifin mengatakan bahwa kegiatan penyaluran dana Baznas ini adalah merupakan program Bupati Asahan.

“Bapak Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Asahan yang telah menyalurkan bantuan zakat buat fakir miskin di semua Kecamatan di Kabupaten Asahan,” ujar Sekda Zainal.

Untuk itu Sekda Zainal Arifin mohon kepada bapak ibu para penerima manfaat untuk bisa mendoakan Bupati dan Wakil Bupati tetap sehat wal afiat dan dapat menjalankan visi misi Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakat yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.

“Terima kasih bapak ibu yang telah hadir dan menjadi pilihan Allah SWT untuk mendapatkan manfaat zakat dari Baznas,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan penyaluran dana ZIS dari Baznas Kepala BKAD Kabupaten, Kadis Kominfo, Kabag Protokol dan para pengurus Baznas Kabupaten Asahan.

Reporter: Fitriyani Harahap

Continue Reading

DAERAH

Nia Jon Firman Pandu Dikukuhkan sebagai Bunda Lingkungan Hidup

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lingkungan Hidup, Pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup, serta Launching Bank Sampah Induk di Kabupaten Solok. Acara ini berlangsung di Gedung Solok Nan Indah pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Asisten II Deni Prihatni, Ketua TP PKK Kabupaten Solok, Nia Jon Firman Pandu, Ketua GOW Kabupaten Solok Lian Octavia Candra, serta para tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Asnur, menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya pelestarian lingkungan hidup. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Solok.

Menurut Asnur, Kabupaten Solok menghasilkan sekitar 140 ton sampah setiap bulannya, namun hanya 40 ton yang dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan langkah konkret dalam pengelolaan lingkungan hidup guna mengatasi permasalahan ini.

Acara dilanjutkan dengan pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, yang diamanahkan kepada Nia Jon Firman Pandu. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu.

Dalam sambutannya, Nia Jon Firman Pandu menyampaikan rasa terhormat dan semangatnya untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, S.H., menegaskan bahwa persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya Rakor Lingkungan Hidup sebagai wadah untuk merumuskan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan. Selain itu, pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan perempuan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Peluncuran Bank Sampah Induk menjadi salah satu langkah konkret dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Solok.

Acara ditutup dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang membahas lebih lanjut strategi dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Solok.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads