PERISTIWA
Tak Tahu Brigadir J Meninggal, Adiknya Mendadak Digeledah oleh Ajudan Ferdy Sambo

DETAIL.ID, Jakarta – Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky mengaku sempat ditanya soal senjata api (senpi) oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Al Haq.
Reza mengungkapkannya ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Reza diketahui merupakan anggota Polri. Sempat bertugas di Mabes Polri, namun pasca kejadian kakaknya, dia dipindahkan ke Polda Jambi.
Adapun, pertanyaan soal senpi terjadi pada 8 Juli 2022, pasca Yosua tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Reza menceritakan, sekitar pukul 19.00 WIB mendapat telefon dari Daden ketika ia tengah berada di indekos.
“Apa isi percakapan itu?” tanya hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
“‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Sambo),” ujar Reza.
Kemudian Daden untuk pertama kali bertanya apakah Reza membawa senpi atau tidak.
Reza telah menjelaskan dirinya tak membawa senpi, mendengar hal itu Daden memerintahkan Reza untuk datang ke Biro Provos di Mabes Polri.
Namun, ia harus mengambil baju PDL miliknya yang ada di tempat laundry. Dalam perjalanan, ia menyempatkan diri berkunjung ke rumah pribadi Sambo di Saguling, dan bertemu dengan Daden.
“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Daden) minta buka jok motor,” papar Reza.
Hakim Wahyu kemudian bertanya apakah saat itu Reza telah curiga dengan perilaku Daden.
Namun, Reza mengaku belum mengetahui bahwa Yosua telah meninggal.
“Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” tandasnya.
Diketahui, ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini.
Para saksi antara lain kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Lalu Reza, serta kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.
Adapun Bharada E diduga menjadi pihak yang menembak Yosua atas perintah Sambo.
Ia didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
PERISTIWA
Forum Pemuda Batin IX Ilir Pertanyakan Dana CSR, Manajemen PT KDA Tak Bisa Ditemui

DETAIL.ID, Merangin – Keterbukaan pengelolaan dana CSR dipertanyakan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang. Pasalnya selama ini masyarakat belum merasakan kehadiran perusahaan atas pemberdayaan masyarakat, baik pendidikan ekonomi dan kesehatan.
Namun sayangnya tiga kali bersurat kepada manajemen PT KDA, belum satupun yang ditanggapi. Bahkan saat Ketua Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin mendatangi pabrik PT KDA yang berada di Desa Langling tapi tak satupun pihak manajemen PT KDA yang bisa ditemui.
“Jujur saja kami kecewa terhadap perilaku yang ditunjukkan oleh petinggi di PT Kresna Duta Agroindo (KDA) Langling, padahal sudah tiga kali bersurat untuk beraudensi dengan kami,” kata Mahyudin pada Selasa, 18 Februari 2025.
Menurutnya selama ini mereka hanya ingin mengetahui, pengelolaan CSR terhadap desa desa sekitar perusahaan.
“Kami ingin mengetahui pengelolaan dana CSR, bagi warga desa di seputaran perusahaan, jangan mereka malah seperti takut menemui kami,” ujarnya.
Terkait dengan tidak diresponsnya surat dan kedatangan Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang, Mahyudin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi di kantor KDA Langling.
“Mereka sudah tidak menghargai cara-cara kami yang prosedural, dan saya pastikan akan membuat aksi di kantor KDA,” tuturnya.
Sementara itu Ibnu, Humas PT KDA saat dikonfirmasi mengaku tidak berada di tempat, sementara RC PT KDA juga masih cuti.
“Saya lagi tidak di tempat, dan Pak RC masih cuti,” kata Ibnu.
Forum Pemuda Batin IX Ilir Pamenang sudah berkumpul sesuai dengan surat mereka pukul 10.00 WIB untuk melakukan audiensi tetapi gagal sebab tidak satupun manajemen yang menemui mereka,bahkan sebelum pulang mereka sempat melakukan orasi di pintu masuk pabrik PT KDA.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Sorot Upaya Kejaksaan Dalam Pelayanan Kesehatan

Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengapresiasi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dan peresmian gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.
Kemas Faried Alfarelly, menilai pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi menjadi kebanggaan karena merupakan rumah sakit Adhyaksa pertama di Sumatera dan keempat di Indonesia. Dan yang terpenting menurut Kemas yaitu upaya Kejaksaan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota dan Provinsi Jambi.
“Saya mendengarkan secara langsung penyampaian Jaksa Agung, ini membanggakan. Ini pertama di Sumatera, dan keempat di Indonesia,” kata Kemas, saat menghadiri acara di gedung Sentra Diklat Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin 17 Februari 2025.
Menurut Ketua DPRD Kota Jambi tersebut, kehadiran RS Adhyaksa di Kota Jambi bakal berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat Jambi. Terlebih lagi, mengurangi jumlah masyarakat yang harus berobat keluar Jambi, bahkan hingga ke luar negeri.
“Cukup di Jambi saja, di Kota Jambi dan seberang Kota Jambi. Saya rasa ini perlu diapresiasi dan didukung baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota,” katanya.
PERISTIWA
Syarif Fasha: Shock Terapi Buat Pangkalan Gas Nakal dan Ngaku Bakal Bawa Gakum KLHK ke Lokasi Bakal Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi, Syarif Fasha menyebut bahwa langkah Pertamina Patra Niaga Sumbagsel yang memberi sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap Pangkalan LPG 3 kg Primkopabri di Jl Kapten Darham, Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat sebagai sebuah shock terapi.
“Jadi ini tidak hanya berlaku untuk 1 pangkalan ini, tapi ini shock terapi dan untuk pangkalan-pangkalan lainnya juga,” kata Syarif Fasha pada Senin, 17 Februari 2025.
Anggota Komisi XII DPR RI tersebut juga mengaku bahwa ke depan dirinya juga bakal melakukan sidak ke sejumlah pangkalan-pangkalan lainnya, termasuk agen SPBE dan lain sebagainya.
Hal tersebut menurut Fasha, agar keraguan yang timbul di kalangan masyarakat soal adanya penjualan gas yang harganya mengalami disparitas dapat diklirkan.
“Kemudian tidak ada lagi yang namanya pengoplosan. Gas 3 kg dioplos ke 12 kg, jadi subsidi dijual ke niaga, itu tidak boleh,” ujarnya.
Untuk ketersediaan stok LPG jelang lebaran Idul Fitri 2025, Fasha mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga selaku stakeholder. Dia pun mengimbau, jika terdapat kelangkaan LPG di pedesaan atau kelurahan agar segera melapor.
“Kami juga meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk melihat bagaimana kondisi sebelum puasa ini. Cepat turun ke lapangan, perhatikan masyarakat. Bagaimana SPBU stok solar dan lainnya. Kemudian warga yang membutuhkan subsidi gas 3 kg, apakah sudah terlayani dengan baik,” katanya.
Selain itu, Anggota Komisi XII DPR RI tersebut juga turut berkomentar soal pengajuan stockpile batu bara PT SAS di kawasan Kelurahan Aur Kenali. Fasha, mengaku ke depan dirinya membawa Gakkum KLHK ke lokasi rencana stockpile batu bara PT SAS tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bawa Gakumnya KLHK. Bila perlu kita police line,” katanya.
Sebab menurut Fasha, di zaman kepemimpinannya sebagai Wali Kota Jambi pengajuan stockpile tersebut tidak mendapat izin lokasi dari Pemkot Jambi lantaran arealnya dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri.
“Jadi sangat tidak visible untuk dijadikan sebuah jetty apalagi jetty untuk batu bara,” katanya.
Disinggung soal klaim Amdal PT SAS, Fasha bilang bahwa pada intinya ketentuan tata ruang tidak memperbolehkan keberadaan stockpile batu bara di areal lokasi yang diklaim PT SAS tersebut.
“Tata ruangnya tidak memperbolehkan. Berarti Amdal-nya tidak ada. Kalau mereka memaksakan dengan Amdal lama itu tidak bisa.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita