DETAIL.ID, Jambi – Hingga kini, laporan sejumlah pejabat di lingkup Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi terhadap Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D terkait demosi yang diduga menyalahi berbagai regulasi masih terus berproses.
Salah seorang pelapor sumber awak media mengatakan bahwa mereka belum menerima hasil pemeriksaan yang digelar Ombudsman Jambi terhadap Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D pada Rabu 19 Oktober lalu.
“Belum, nanti kami sepertinya akan dipanggil kembali untuk menerima sanggahan dari terlapor. Sejauh ini yang saya terima informasinya sedang dianalisis dulu,” ujar salah seorang pelapor sumber awak media, Senin 24 Oktober 2022.
Lebih lanjut sumber mengungkap, setidaknya terdapat 4 orang pejabat di lingkup UIN STS Jambi yang mengalami demosi secara tiba-tiba tanpa proses yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Menurut sumber sebelum para pelapor memutuskan untuk melaporkan Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D ke Ombudsman Jambi. Pihaknya telah lebih dahulu melakukan kajian. Sumber juga mengungkap bahwa saat ini tengah mempelajari untuk meneruskan laporan ke lembaga negara lainnya.
“Pada waktu itu kan kita baru mengkaji yang tepat itu Ombudsman. Walaupun memang kami juga sedang mengkaji ada beberapa lembaga lagi, di antaranya itu kan ada KASN. Ya sedang kami pelajari sih terkait dengan itu,” katanya.
Pelapor pun menegaskan bahwa mereka sebenarnya bukan menekankan pada jabatan yang telah diambil untuk kembali, namun lebih kepada memberikan edukasi kepada publik, bahwa pemimpin tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan.
“Itu sih yang sebenarnya ingin kita sampaikan ke publik ya,” ujarnya.
Bukan serta merta, katanya, kalau seandainya nanti ketika kita menang di Ombusman dan Ombudsman merekomendasikan jabatan yang dicopot itu dikembalikan.
“Kami enggak itu fokusnya. Fokus kita ingin memberikan pemahaman dan pembelajaran bagi siapapun jangan sewenang-wenang ketika sedang berkuasa. Kedua, kami ingin agar publik berani untuk melawan kesewenang-wenangan,” katanya.
Lagi-lagi sumber pun menegaskan kalau seandainya posisinya benar, maka tentu kita punya hak untuk memberikan sanggahan terhadap kebijakan yang dilakukan atas dasar kesewenang-wenangan.
“Prinsipnya kesewenang-wenangan itu tidak boleh di dalam siapa pun yang sedang memimpin, karena kita dibatasi oleh regulasi peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu ketika awak media mencoba mengonfirmasi pihak Ombudsman Jambi, Indra lewat seluler. Proses lebih lanjut terkait laporan pejabat UIN STS Jambi kepada Rektor UIN STS Jambi, belum diperoleh keterangan lebih lanjut.
“Maaf saya sedang sakit. Kemungkinan akan kami gelar dahulu,” kata Indra via WhatsApp, Senin 24 Oktober 2022.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post